Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Tingkatkan Koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian
KPK menyambut baik pernyataan Kejaksaan Agung untuk bersama-sama memperkuat pemberantasan korupsi.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan meningkatkan koordinasi dengan kejaksaan dan dan kepolisian demi memperkuat pemberantasan korupsi. Kejaksaan dan Kepolisian juga diharapkan punya komitmen yang sama, menghilangkan berbagai kendala dalam koordinasi dan supervisi demi memberantas rasuah.
Sebelumnya, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (1/7/2024) lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa KPK kesulitan saat harus bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk menangani kasus bersama, apalagi jika KPK dalam posisi menyupervisi.
Pernyataan Alexander Marwata itu dibantah oleh Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, selama ini hubungan kejaksaan dengan KPK berjalan baik sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Ditambah lagi, kewenangan KPK lebih besar dari kejaksaan sehingga tak beralasan jika kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi (Kompas, 3/7/2024).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menyambut baik pernyataan Kejaksaan Agung tersebut. ”Kami anggap itu sebagai sebuah komitmen. Dan tentu kami akan tindak lanjuti bahwa beliau menyampaikan tidak ada kendala dalam proses koordinasi ataupun supervisi, baik ke kepolisian maupun kejaksaan dalam pemberantasan korupsi,” tutur Nurul Ghufron saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Nurul Ghufron melanjutkan, pernyataan Alexander Marwata merupakan masalah yang mesti diselesaikan bersama, terutama terkait dengan pegawai negeri yang dipekerjakan. Menurut dia, pegawai negeri yang bekerja di KPK berasal dari kepolisian ataupun kejaksaan wajar akan bingung dalam mengikuti perintah pimpinan. Inilah yang dimaksud loyalitas ganda di KPK.
”Itu maksud disampaikan Pak Alex untuk menyampaikan ini masalah yang perlu diselesaikan. Jadi, bukan kemudian ini loyalitas ganda yang kemudian terparkir begitu saja. Kami memandang ini sebagai tantangan,” ujar Ghufron.
Misalnya, mandeknya proses hukum terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di kedeputian penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut.
Fenomena ini juga menjadi tantangan pimpinan KPK ke depan untuk membentuk sumber daya manusia di KPK menjadi profesional. Menurut Ghufron, komunikasi KPK dengan instansi setiap pegawai yang sudah terjalin perlu disinkronkan kembali.
Peneliti Indonesia Corruption, Diky Anandya, mengatakan, jika penyelidik dan penyidik di KPK banyak berasal dari instansi lain, akan menimbulkan masalah independensi dalam proses penegakan hukum. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah proses penanganan perkara. Selain penanganan perkara, kondisi ini juga mengakibatkan hilangnya independensi KPK dalam mengurus sumber daya manusianya sendiri.
”Misalnya, mandeknya proses hukum terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di kedeputian penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut,” tutur Diky.
Loyalitas ganda dapat diatasi jika pimpinan KPK dapat mengambil kebijakan untuk merekrut penyidik sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan 45 UU KPK. Dengan demikian, KPK tak lagi bergantung pada jaksa atau polisi dari lembaga penegak hukum lain.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan, jika ada penanganan kasus korupsi yang perlu penanganan bersama, Polri selalu berkoordinasi dan melakukan supervisi dengan KPK. Tak hanya itu, salah satu bukti bentuk koordinasi dan sinergitas yang hingga kini terjalin adalah adanya penempatan anggota terbaik Polri di KPK.
”Polri selalu bersinergi dengan KPK, terbukti dengan adanya penugasan personel Polri di lingkungan KPK dalam rangka mendukung tugas-tugas di lingkungan KPK yang merupakan personel terbaik, integritas, akademis, dan berdedikasi,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan secara teknis, kerja sama Polri dengan KPK dalam hal koordinasi dan supervisi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polri terus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama KPK.
”Sinergitas antara KPK dan Polri selama ini telah terbangun melalui nota kesepahaman,” ucapnya.