logo Kompas.id
Politik & HukumPemungutan Suara Ulang di...
Iklan

Pemungutan Suara Ulang di Gorontalo Beri Angin Segar Keterwakilan Perempuan

Kebijakan kuota 30 persen caleg perempuan sering kali dianggap sebagai beban administratif.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
· 2 menit baca
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan & Politik berunjuk rasa terkait keterwakilan perempuan dalam partai di depan Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/4/2013).
ANTARA/YUDHI MAHATMA

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan & Politik berunjuk rasa terkait keterwakilan perempuan dalam partai di depan Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/4/2013).

JAKARTA, KOMPAS - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemungutan suara ulang untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya di Daerah Pemilihan Gorontalo 6, memberikan angin segar terhadap keterwakilan perempuan dalam parlemen. Namun, pemungutan suara ulang juga memunculkan kerawanan hasil pemilu dan potensi konflik.

Wakil Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Hurriyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Putusan itu menunjukkan MK berjalan pada jalur konstitusi yang benar karena memastikan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000