Seleksi Pimpinan Jadi Momentum Kembalikan Marwah KPK
Pansel KPK berjanji akan bekerja semaksimal mungkin untuk menghasilkan capim dan Dewas KPK sesuai dengan harapan publik.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Proses seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2024-2029 menjadi momentum untuk mengembalikan marwah lembaga antirasuah tersebut. Demi bisa memulihkan KPK, panitia seleksi KPK harus bisa memilih pimpinan KPK yang kompeten, berintegritas, dan berani serta Dewas yang bisa menjadi penyeimbang.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengungkapkan, permasalahan KPK saat ini bersumber dari revisi Undang-Undang KPK dan proses pergantian pimpinan KPK tahun 2019. Oleh karena itu, tahun ini menjadi momentum yang sangat baik untuk mengembalikan situasi KPK seperti sediakala.
Seperti diketahui, KPK sedang menghadapi banyak polemik di internalnya, seperti dua eks unsur pimpinan KPK, Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar, yang melanggar etik. Bahkan, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Berbagai polemik di internal KPK telah menggerus kepercayaan publik. Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas periode Desember 2023, citra baik lembaga KPK berada di angka 47,5 persen. Angka tersebut terendah dari 22 kali survei sejak Januari 2015. Padahal, dalam survei Januari 2015, citra baik KPK pernah berada di angka 88,5 persen.
”Sekalipun tidak akan sempurna, aspek penegakan hukum dan tata kelola kelembagaan KPK bisa dipulihkan dengan memasukkan pimpinan KPK yang kompeten, berintegritas, dan berani, serta Dewas yang benar-benar bisa menjadi penyeimbang kekuatan pimpinan KPK di internal KPK,” kata Kurnia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Kurnia memahami, masyarakat memberikan sorotan tajam terhadap komposisi pansel KPK yang didominasi unsur pemerintah. Masyarakat patut curiga terhadap kepentingan eksekutif dalam proses seleksi calon pimpinan KPK. Apalagi, proses pembentukan pansel KPK sangat singkat.
Pansel juga memiliki tugas berat karena harus mencari calon komisioner dan Dewas KPK. Menurut Kurnia, keraguan masyarakat terhadap pansel menjadi batu uji bagi mereka untuk menjawab balik kritik dan keraguan itu dengan serius dalam menemukan calon pimpinan serta Dewas KPK yang kompeten, berintegritas, independen, dan berani.
Untuk mendapatkan calon pimpinan dan Dewas KPK yang berintegritas, Kurnia mendorong pansel meletakkan syarat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai indikator pertama dalam proses seleksi. Jika ada unsur penyelenggara negara aktif atau mantan penyelenggara negara ingin mendaftar, mereka wajib melampirkan dokumen pelaporan LHKPN pada saat menjabat.
”Apabila ditemukan ada yang tidak patuh, panitia seleksi harus menggugurkan kandidat tersebut. Hal ini penting sebagai komitmen panitia seleksi untuk mengedepankan nilai integritas dalam mencari sosok calon komisioner dan Dewan Pengawas mendatang,” kata Kurnia.
ICW mengingatkan pansel bahwa yang sedang mereka cari adalah kandidat calon pemimpin dan pengawas lembaga penjunjung tinggi nilai integritas. Oleh karena itu, jika pendaftar tidak patuh LHKPN, integritas calon tersebut bermasalah. Apalagi, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap penyelenggara negara diwajibkan patuh melaporkan LHKPN.
Saat dijumpai seusai pertemuan pansel KPK dengan pimpinan media di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Direktur Pemberitaan Media Indonesia Abdul Kohar mengatakan, revisi UU KPK memaksa KPK masuk rumpun eksekutif.
”Ketika sistemnya sudah dikurung, maka, ya, sekarang kita beralih ke orang. Orang itu siapa? Ya, garda terdepannya komisioner KPK. Karena itu, pansel ini tidak boleh main-main,” kata Kohar.
Ia menegaskan, pansel harus menyodorkan nama pimpinan KPK yang jiwa independensinya tidak goyah. Sebab, telah banyak kritik publik, seperti KPK bisa diintervensi, kasus tebang pilih, dan seterusnya, yang pada ujungnya terkait soal independensi.
Jika pansel memilih orang yang memiliki rekam jejak tahan terhadap godaan, siapa pun yang nanti dipilih DPR akan menghasilkan orang-orang yang tahan terhadap intervensi.
Menurut Kohar, jika KPK ingin kuat kembali, undang-undangnya harus direvisi. Namun, terlalu lama untuk mengharapkan adanya revisi UU KPK yang ada saat ini.
KPK masih memiliki kekuatan karena dalam UU KPK disebutkan, meskipun berada di rumpun eksekutif, KPK dalam menjalankan tugasnya harus terbebas dari intervensi kekuasaan di wilayah mana pun, baik legislatif maupun eksekutif. Oleh karena itu, setidaknya KPK harus mempunyai pimpinan yang berintegritas.
Ketika sistemnya sudah dikurung, maka, ya, sekarang kita beralih ke orang. Orang itu siapa? Ya, garda terdepannya komisioner KPK. Karena itu, pansel ini tidak boleh main-main.
Wakil Ketua Pansel Arif Satria berjanji, pansel akan bekerja semaksimal mungkin untuk menghasilkan calon pimpinan dan Dewas KPK sesuai dengan harapan publik. Pertemuan pansel dengan pimpinan media merupakan perjumpaan pertama pansel dengan representasi publik.
”(Pertemuan) ini menjadi bekal buat pansel untuk bisa menyiapkan langkah-langkah yang sistematis, lebih terukur, dan lebih efektif,” ujar Arif.