logo Kompas.id
Politik & HukumDemi Mempermudah Presiden,...
Iklan

Demi Mempermudah Presiden, Baleg DPR Sepakat Hapus Pembatasan 34 Kementerian

Setelah tiga hari pembahasan, semua fraksi di Baleg DPR sepakat hapus pembatasan 34 menteri di UU Kementerian Negara.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 4 menit baca
Suasana rapat pleno Badan Legislasi DPR terkait revisi UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Suasana rapat pleno Badan Legislasi DPR terkait revisi UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Hanya dalam tiga hari, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat rampung menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Seluruh fraksi partai politik di Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk menghapus pembatasan jumlah kementerian paling banyak 34 yang sebelumnya diatur dalam UU No 39/2008 tersebut. Penentuan jumlah kementerian diusulkan untuk diserahkan kepada presiden dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg DPR dengan agenda pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Semua fraksi di Baleg menyetujui RUU Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, Baleg akan mengusulkan kesepakatan RUU Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna terdekat.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000