Sengkarut Masalah di Kabupaten Bekasi Tunda Penetapan Rekapitulasi Suara Tingkat Jabar
Rekapitulasi suara di Kabupaten Bekasi belum tuntas. Dampaknya, penetapan rekapitulasi tingkat Jawa Barat tertunda.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Rekapitulasi penghitungan suara untuk 1.222 tempat pemungutan suara di Kabupaten Bekasi belum tuntas hingga Sabtu (16/3/2024). Hal ini menunda hasil rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar Nuryamah mengatakan, rekapitulasi tingkat Provinsi Jabar baru mencapai 26 dari 27 kabupaten/kota. Tinggal rekapitulasi di Kabupaten Bekasi yang belum tuntas, tepatnya di Kecamatan Tambun Selatan.
Di Kabupaten Bekasi, tercatat ada 2,2 juta orang dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Bekasi dalam Pemilu 2024. Mereka tersebar di 187 desa dan 23 kecamatan. Terdapat sebanyak 8.417 TPS di Kabupaten Bekasi.
”Dari laporan Bawaslu Kabupaten Bekasi, terdapat hasil rekapitulasi 1.222 TPS di Kecamatan Tambun Selatan yang belum terselesaikan hingga kini,” kata Nuryamah.
Penyebab belum tuntasnya rekapitulasi di 1.222 TPS Kecamatan Tambun Selatan karena masalah teknis dan dinamika yang tidak dapat diprediksi, seperti ketidakpuasan saksi. Menurut Nuryamah, masalah di Bekasi menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan.
”Kami sudah memberikan catatan perbaikan bagi Komisi Pemilihan Umum agar pelaksanaan rekapitulasi yang tertunda di Bekasi tak terulang kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardhia mengakui, penetapan hasil rekapitulasi tingkat Jabar belum terlaksana. Alasannya, KPU Kabupaten Bekasi meminta waktu menyelesaikan rekapitulasi di Kecamatan Tambun Selatan hingga 17 Maret.
Hedi mengungkapkan, keterlambatan dipicu sinkronisasi data hasil perolehan suara yang diminta para saksi saat ditemukan masalah dalam proses rekapitulasi di tingkat TPS. Kondisi ini yang menyebabkan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan berjalan lambat.
”Masalah keterlambatan ini menjadi bahan evaluasi. Kami telah meminta jajaran KPU Kabupaten Bekasi mempercepat tahapan rekapitulasi harus tuntas hingga pada Sabtu (16/3/2024) ini,” kata Hedi.
Data KPU Jabar, terdapat 140.457 TPS di Jabar. Jumlah itu merupakan yang terbanyak di Indonesia. Jumlah DPT di Jabar juga tertinggi di Indonesia, yakni 35.714.901 orang.
Pelanggaran masif
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berpendapat, penyebab keterlambatan penetapan hasil rekapitulasi di tingkat provinsi dipicu dugaan pelanggaran yang masif di tingkat kecamatan, khususnya untuk pemilu legislatif. Diduga, ada oknum penyelenggara pemilu turut terlibat.
Ia mengungkapkan, dari temuan DEEP Indonesia di wilayah Jabar dan sejumlah provinsi lainnya, terdapat dugaan pelanggaran. Hal itu seperti pergeseran dan penggelembungan suara untuk partai atau calon anggota legislatif.
”Dari hasil temuan kami, terdapat lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupatan Karawang diberhentikan. Hal ini karena mereka diduga melakukan pelanggaran memindahkan suara untuk calon anggota legislatif tertentu,” ucap Neni.
Ia menambahkan, Bawaslu juga tidak memiliki data pengawasan berjenjang dari tingkat kecamatan hingga kabupaten dan kota yang kuat. Hal ini mengakibatkan Bawaslu tidak mampu menunjukkan perannya saat terjadi perbedaan data pada waktu rekapitulasi.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai, keterlambatan rekapitulasi di tingkat provinsi berpotensi mengganggu jadwal rekapitulasi di tingkat nasional. Apabila masalah ini terjadi, KPU RI yang harus bertanggung jawab.
”Jajaran di tingkat provinsi merupakan bagian dari supervisi kepemimpinan KPU RI. Keterlambatan rekapitulasi adalah tanggung jawab sepenuhnya KPU RI karena mereka yang mengelola seluruh rangkaian tahapan pemilu,” kata Titi yang juga Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia.