logo Kompas.id
Politik & HukumInformasi Pindah Memilih Masih...
Iklan

Informasi Pindah Memilih Masih Terbatas, KPU Diminta Gencarkan Sosialisasi

Kalangan masyarakat sipil menilai sosialisasi mengenai pengajuan pindah memilih oleh KPU masih terbatas.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 3 menit baca
Pekerja menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Timur, di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (3/1/2024).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pekerja menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Timur, di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (3/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Sosialisasi mengenai fasilitas pindah memilih bagi warga yang tidak bisa memberikan suaranya di tempat pemungutan suara atau TPS asal dinilai masih terbatas. Informasi mengenai pindah memilih hanya disampaikan oleh KPU dan jajarannya sehingga diyakini tidak akan efektif. Semestinya, KPU lebih massif menyosialisasikan fasilitas pindah memilih dengan mengandeng organisasi dan komunitas masyarakat.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita saat dihubungi pada Jumat (5/1/2024) mengatakan, berdasarkan regulasi KPU, masyarakat yang bisa mengajukan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau maksimal 15 Januari 2024. Artinya, masih tersisa 10 hari lagi bagi masyarakat yang punya alasan tertentu dan tidak bisa memilih di TPS asal untuk mengajukan permintaan pindah memilih.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Namun, temuan JPPR menunjukkan fasilitas pindah memilih tidak tersosialisasikan dengan baik. Begitu pula informasi mengenai ketentuan atau syarat untuk mengajukan permintaan pindah memilih tidak disoalisasikan dengan massif. Akibatnya, akan banyak pemilih yang memutuskan untuk tidak menggunakan hak pilih mereka.

Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita
DOKUMENTASI PRIBADI

Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita

Menurut Mita, semestinya KPU menyebarluaskan informasi pindah memilih tersebut sebagai salah satu wujud jaminan untuk melindungi hak pilih warga negara. ”KPU seharrusnya meminta bantuan sosialisasi kepada pemerintah daerah hingga jajaran di bawahnya. RT/RW (rukun warga/ rukun tetangga) sebagai instrumen yang paling dekat dengan unit keluarga dapat diminta untuk mendata atau setidak memberikan sosialisasi aktif berbasis tanggung jawab sosial. Jadi, sosialisasi bukan semata dilakukan pokja yang berbasis anggaran,” ujarnya.

Pengajar Hukum Pemilu pada Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menambahkan, kurangnya sosialisasi mengakibatkan masyarakat kebingungan untuk mengurus dokumen serta lokasi pelayanan pindah memilih. Selain itu, pelayanan KPU juga dinilai belum maksimal karena para pemilih harus datang sendiri ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota asal dan tujuan untuk mengurus Form A surat pindah memilih.

Baca Juga: Kiat agar Tak Kehilangan Hak Pilih

”Ini pekerjaan rumah yang harus dikelola serius oleh KPU. Selain memudahkan pelayanan pindah memilih, KPU juga harus lebih menggencarkan soal sosialisasi prosedur pengurusannya dan cara penggunaan hak pilih yang valid oleh pemilih,” kata Titi.

Iklan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memberikan kemudahan bagi pemilih yang tak bisa memberikan suaranya di TPS asal dengan mengajukan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 Tahun 2019 menetapkan permintaan pindah memilih dapat diajukan paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara.

Ini pekerjaan rumah yang harus dikelola serius oleh KPU. Selain memudahkan pelayanan pindah memilih, KPU juga harus lebih menggencarkan soal sosialisasi prosedur pengurusannya dan cara penggunaan hak pilih yang valid oleh pemilih.

”Saat itu, kami meminta agar pindah memilih bisa diurus sampai H-3 pemungutan suara sebab ada peristiwa mendadak akibat kondisi kedinasan, sakit, atau kepentingan mendesak lainnya yang baru diketahui belakangan. Mereka pun terpaksa kehilangan hak pilih. Namun, MK mengabulkan menjadi H-7 dengan pertimbangan secara teknis KPU perlu persiapan yang baik dan mencegah kecurangan,” tutur Titi.

Sementara itu, anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, menegaskan, KPU terus melakukan sosialisasi pindah memilih. KPU juga sudah bekerja sama dengan sejumlah perusahaan untuk menyosialisasikan kepada karyawan yang tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS asal agar segera mengajukan pindah memilih.

”Kami terus mengimbau pekerja ataupun mahasiswa di lokasi khusus untuk segera mengurus pindah memilih agar bisa menggunakan hak pilihnya di lokasi terdekat,” kata Betty.

Adapun pemilih yang pindah memilih harus memenuhi sembilan kriteria. Kriteria itu, antara lain, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, dan mereka yang menjalani rehabilitasi narkoba.

Proses simulasi pemungutan suara untuk Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Palembang di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (25/12/2023). Penggunaan aplikasi Sirekap menjadi perhatian utama KPU Palembang saat melaksanakan simulasi pemungutan suara Pemilu 2024.
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Proses simulasi pemungutan suara untuk Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Palembang di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (25/12/2023). Penggunaan aplikasi Sirekap menjadi perhatian utama KPU Palembang saat melaksanakan simulasi pemungutan suara Pemilu 2024.

Kemudian alasan lain adalah menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, serta bekerja di luar domisilinya.

Berdasarkan data yang terekam KPU, pada Pemilu 2019 terdapat 569.451 orang pemilih yang mengajukan pindah memilih. Mereka tersebar di sejumlah wilayah, terutama di perkotaan yang didominasi oleh perantau, baik pekerja maupun mahasiswa.

Baca Juga: Dinamika Pemilu di Yogyakarta, dari Pindah Memilih hingga Knalpot ”Brong”

Tak hanya itu, KPU juga memfasilitasi pemilih yang tidak bisa mencoblos di TPS asal dengan mendirikan TPS khusus. Menurut Betty, TPS khusus itu di antaranya disiapkan untuk pelajar dan mahasiswa di asrama, penghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, santri di pondok pesantren, serta pegawai di perusahaan tambang.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000