Firli Bahuri Tuntas Diperiksa, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka
Masih ada tahapan penyidikan yang harus dilakukan oleh penyidik dalam perkara yang diduga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri. Selain itu, penyidik juga masih mencari dan mengumpulkan bukti.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Di hadapan penyidik, Ketua Komisi Pemberantasan KorupsiFirli Bahuri mengakui foto pertemuannya dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Setelah diperiksa selama tujuh jam, penyidik masih belum menentukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi atau janji terhadap Syahrul.
”Terkait dengan foto yang beredar juga menjadi bagian dari materi penyidikan yang kami lakukan. (Firli) Membenarkan, sekira Maret 2022. Tapi, yang jelas beliau mengakui ada pertemuan itu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, seusai pemeriksaan terhadap Firli, Selasa (24/10/2023) malam.
Ade mengatakan, Firli tiba di Gedung Bareskrim Polri sebagai saksi pada pukul 09.40 WIB dan mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Dengan diselingi istirahat, pemeriksaan terhadap Firli baru selesai pada pukul 19.30 WIB atau berlangsung selama tujuh jam. Adapun tim penyidik yang meminta keterangan kepada Firli merupakan tim gabungan dari Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Dari pantauan di lapangan, kedatangan Firli di Bareskrim Polri tidak diketahui secara pasti. Sebab, Firli tidak masuk ke Bareskrim melalui pintu yang biasa dilewati tamu atau saksi yang hendak diperiksa di Bareskrim.
Terkait pemeriksaan terhadap Firli, Ade tidak menyebutkan jumlah pertanyaan yang diajukan. Namun, Ade memastikan pertanyaan yang diajukan kepada Firli terkait dugaan tindak korupsi pemerasan, penerimaan gratifikasi atau janji yang sedang disidik penyidik.
Selain itu, lanjut Ade, penyidik sudah menerima dokumen ataupun surat dari KPK yang sebelumnya diminta penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya. Dokumen dan surat tersebut kemudian disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Sampai hari ini penyidik telah memeriksa 54 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi tersebut. Penyidik kemudian akan melakukan gelar perkara meski tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan terhadap Firli kembali jika diperlukan.
”Yang jelas hasil pemeriksaan hari ini akan menjadi bahan konsolidasi tim penyidik gabungan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Ade.
Terkait penentuan tersangka, menurut Ade, masih ada tahapan penyidikan yang harus dilakukan penyidik. Selain itu, penyidik masih mencari dan mengumpulkan bukti terkait perkara tersebut.
Ade menampik pemeriksaan Firli di Gedung Bareskrim Polri merupakan bentuk perlakuan khusus bagi Firli. Sebab, hal itu merupakan permintaan dari KPK yang diterima penyidik pada Senin (23/10/2023) malam. Surat itu terkait permohonan agar pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri bisa dilaksanakan di Kantor Bareskrim Polri pada pukul 10. Penyidik juga menilai, sejauh ini Firli masih bersikap kooperatif.
”Tidak ada perlakuan khusus terhadap pemanggilan atau permintaan keterangan terhadap saksi FB dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini. Semua sama,” kata Ade.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan menyampaikan, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua, sudah ditarik kembali ke Polri. Dalam perkara ini, ajudan Firli merupakan salah satu saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik.