Penghapusan KASN Bertentangan dengan Rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum
Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N Suparman menganggap penghapusan Komisi ASN sebagai mundurnya reformasi birokrasi di daerah. Hal ini dianggap sebagai warisan buruk bagi kepemimpinan Presiden Jokowi.
JAKARTA, KOMPAS — Penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru disahkan DPR bertentangan dengan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum. Rekomendasi tim justru agar KASN diperkuat kewenangannya.
Pada Selasa (3/10/2023), DPR dan pemerintah selaku pembentuk UU resmi mengesahkan draf RUU ASN sebagai undang-undang. Sejumlah pasal di RUU ASN itu dikritik karena tidak sesuai dengan semangat penguatan reformasi birokrasi.
Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman melalui keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (6/10/2023) mengatakan, hilangnya KASN adalah langkah mundur reformasi birokrasi di daerah. Hal ini dinilai sebagai warisan buruk bagi kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang menempatkan reformasi birokrasi sebagai salah satu prioritas selama hampir satu dekade terakhir.
Di draf RUU ASN yang beredar, penghapusan KASN ada di Pasal 74 Ayat (3). Norma pasal itu berbunyi KASN yang pada saat berlakunya UU ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari UU ini yang mengatur mengenai kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
”Hilangnya KASN dalam draf revisi UU ASN merupakan bentuk pengabaian terhadap rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Dalam laporan yang telah diserahkan kepada Presiden Jokowi pada September 2023 itu, tim merekomendasikan penguatan peran KASN untuk mengawasi seleksi pejabat publik daerah,” kata Herman.
Baca juga: Revisi UU ASN Hapuskan KASN
Dalam catatan Kompas, pada rekomendasi tentang reformasi birokrasi daerah, Tim Percepatan Reformasi Hukum menyarankan agenda prioritas dan rencana aksi penguatan peran KASN untuk mengawasi pejabat publik daerah. Ukuran keberhasilannya, menurut tim, adalah tersusunnya hasil kajian dan rekomendasi penguatan KASN. Salah satunya agar KASN dapat mengawasi berjalannya sistem meritokrasi dalam seleksi pejabat publik strategis di daerah. Rekomendasi jangka pendek itu diperuntukkan bagi Kemenpan dan RB.
Tidak tumpang tindih
Herman menambahkan, tidak tepat jika pembentuk UU berpandangan kewenangan KASN tumpang tindih dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah memisahkan kewenangan itu secara tegas.
Dalam UU No 5/2014, kewenangan KASN adalah mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk mewujudkan sistem merit, penerapan asas, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Sementara itu, Kemenpan dan RB berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi kebijakan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan ASN. Adapun BKN berwenang dalam penyelenggaraan manajemen ASN, pengawasan, dan pengendalian pelaksanan norma, standar, prosedur, serta kriteria manajemen ASN.
”Revisi UU ASN seharusnya memperkuat kewenangan KASN dan sistem pengawasan-pembinaan terhadap kinerja kepala daerah sebagai PPK, bukan menghilangkan KASN. Sebab, selama ini KASN tidak dibekali dengan kewenangan yang mumpuni dalam menjalankan tugas dan fungsinya. KASN hanya sekadar memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Herman.
Lembaga KASN masih diperlukan, sebab menurut kajian KPPOD, KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. KASN bertugas menjaga netralitas pegawai ASN dan berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi. Mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi.
Herman menambahkan, kehadiran KASN semakin krusial mengingat jual-beli jabatan terkait promosi, mutasi, dan demosi jabatan pimpinan tinggi dan atau ASN di lingkup pemerintah daerah merupakan salah satu modus korupsi pada era otonomi daerah setelah reformasi.
Dalam kedudukan sebagai PPK, kepala daerah memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat di daerah. Peran ini juga membuat politisasi birokrasi dan birokrasi berpolitik menjadi fenomena yang mengemuka menjelang pilkada. Alhasil, asas netralitas ASN sering dilanggar dalam kontestasi politik di daerah.
Terkait dengan penghapusan KASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas memastikan pengawasan ASN tetap berjalan, termasuk pengawasan netralitas ASN. Kebijakan akan dibuat di Kementerian PAN dan RB.
”Ada Deputi Wasdal, pengawasan, dan pengendalian. Dan, BKN ada 14 kanreg (kantor regional) dan 21 UPT (unit pelaksana teknis), ini akan jadi sejenis KASN yang mengawasi sistem merit, ini ada beberapa perwakilan di beberapa daerah justru ini akan diperkuat dan perpres kami ajukan,” ujar Azwar Anas yang ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/10/2023).
Semua tim KASN akan menjadi tim transisi untuk menyiapkan struktur pengawasan dan pengendalian di BKN sembari memperkuat Kantor Regional BKN di seluruh Indonesia. Hal ini, kata Azwar Anas, akan rampung akhir tahun ini.
”Kita juga menghitung musim pilpres. Netralitas ASN, kan, harus dijaga. Jangan sampai (perubahan) ini mengganggu netralitas ASN yang bekerja. Kita siapkan sebaik mungkin. Akhir tahun ini saya kira,” ucap Azwar Anas.
Dalam aturan peralihan di UU ASN yang baru disahkan DPR, juga disebutkan KASN tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ditetapkan peraturan pelaksanaan dari UU tersebut. ”KASN akan tetap bekerja sebagaimana mestinya, kami akan intens komunikasi soal tim transisi,” ucap Anas.
Pegawai-pegawai KASN yang lebih dari 100 orang berasal dari Kemenpan dan RB dan sisanya, sekitar 150 orang, berasal dari kementerian/lembaga lain akan disiapkan untuk kembali menempati fungsinya menjaga sistem merit.
Penghapusan KASN sendiri, menurut Azwar Anas, bukan hal yang tiba-tiba. Hal ini dibahas sejak dua tahun lalu saat dirinya belum menjabat Menpan dan RB. Harapannya, proses kenaikan pangkat tidak berbelit. ”Karena banyak keluhan dari daerah, misalnya mau mengusulkan X, harus izin, karena mejanya panjang. Tapi, menurut saya, pengawasan merit system yang penting bukan soal lembaganya saja,” ujarnya.
Selain itu, penghapusan ini sekaligus mereformasi kelembagaan komisi yang mencapai lebih dari 100 dan kini sudah dihapus 35 institusi. Sisanya saat ini masih ada 92 komisi.
Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menambahkan, pengawasan sistem merit tetap akan dilakukan. BKN akan mengerjakan pengawasan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK), sedangkan secara teknis kebijakan ada di tangan Kemenpan dan RB. Karena itu, katanya, regulator dan implementator tetap berbeda. Tim BKN juga tak hanya menjaga sistem merit, tetapi juga netralitas ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, mengatakan, fraksinya termasuk yang menolak penghapusan KASN. Hal itu sudah disampaikan dalam pandangan mini fraksi PKS pada 26 September lalu di Komisi II DPR, sebelum revisi UU ASN disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang.
Masalah honorer
Mardani menyebut, PKS sepakat UU ASN direvisi untuk mengatasi masalah pengentasan tenaga honorer yang jumlahnya masih banyak. Namun, ternyata, ada penumpang gelap berupa pasal-pasal yang tidak sejalan dengan penguatan reformasi birokrasi, seperti penghapusan KASN. Ia mendengar ada lobi-lobi khusus dari pemerintah terhadap koalisi pendukung di Parlemen untuk meloloskan pasal-pasal tertentu.
”PKS bersama Demokrat yang bersuara sampai akhir agar KASN diperkuat. Namun, ternyata ada rapat-rapat terbatas di kabinet yang akhirnya meminta koalisi parpol di Parlemen untuk mengeksekusi pasal penghapusan KASN,” kata Mardani.
Ia berharap, ke depannya, fungsi Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa diperkuat agar sistem merit dan reformasi birokrasi tidak mundur. Pemerintah harus bisa memastikan bahwa penghapusan KASN tidak akan melemahkan semangat reformasi birokrasi.
Ketua KASN periode pertama Sofian Effendi saat dihubungi, Jumat (6/10/2023), menuturkan, penghapusan KASN tentu akan berdampak panjang pada mundurnya sistem meritokrasi birokrasi publik. Sebab, dulu, semangat pada saat dibuat KASN adalah untuk mengawal sistem meritokrasi. Sistem merit adalah sebuah sistem yang mendasarkan karier ASN pada kualifikasi dan kompetensi. Dengan demikian, ASN lebih kompeten dan profesional dalam pelayanan publik secara luas.
”Kita baru mengalami kemajuan sedikit di bidang reformasi birokrasi, tahu-tahu lembaga KASN dibubarkan. Tentu ini akan menurunkan kembali kondisi meritokrasi dan bisa membuat negara ini terjebak dalam middle income trap,” ucapnya.
Menurut Sofian, ASN ujung tombak pelayanan publik. Birokrasi membuat peraturan, melayani tidak hanya masyarakat, tetapi juga dunia bisnis yang semakin banyak tuntutannya. Dengan kompleksitas masalah itu, Indonesia sangat memerlukan pemerintahan yang efektif yang dijalankan oleh ASN kompeten dan profesional.
”Tidak adanya lembaga independen yang mengawal reformasi birokrasi, artinya sistem meritokrasi akan menurun. Kualitas pengisian jabatan ASN pun tidak bisa dikontrol,” katanya.
Sofian juga tak yakin jika fungsi itu diberikan kepada BKN dan LAN pengawasannya akan optimal. Sebab, BKN dan LAN mengawasi secara internal, seperti inspektorat. Berbeda dengan KASN yang bebas dari intervensi meskipun anggarannya masih berada di bawah Kemenpan dan RB.
Ia juga mengkhawatirkan tentang pengawasan netralitas pegawai ASN pada masa pemilu. KASN selama ini sudah berpengalaman mengawasi supaya tidak ada politisasi birokrasi dan mobilisasi ASN selama pemilu. Secara jangka pendek, penghapusan KASN akan melemahkan pengawasan pada netralitas ASN.