MK Diminta Membatasi Masa Jabatan Anggota Parlemen
Apabila ada pembatasan masa jabatan anggota parlemen, diyakini akan ditemukan bibit-bibit baru wakil rakyat sehingga terjadi regenerasi di parlemen.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi diminta untuk membatasi periodisasi masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD, menjadi maksimal dua periode atau paling lama 10 tahun. Pembatasan periodisasi masa jabatan dinilai penting untuk regenerasi dan pembaruan ide-ide segar di parlemen.
Seperti diketahui, saat ini tidak ada pengaturan mengenai batas maksimal seorang wakil rakyat duduk di parlemen. Baik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maupun UU No 7/2017 tentang Pemilu tidak mengatur hal tersebut.
Permintaan agar MK mengatur pembatasan masa jabatan anggota legislatif tersebut diajukan oleh Andi Redani Suryanata, seorang mahasiswa. Ia menguji Pasal 240 Ayat (1) dan Pasal 258 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kuasa hukum Andi Redani, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Senin (7/8/2023), mengatakan, pemohon dan masyarakat kebanyakan berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya dengan tidak adanya pembatasan periodisasi anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kedua pasal yang diuji sama sekali tidak mengatur maksimal seseorang bisa menjadi anggota legislatif.
Hal tersebut berbeda dengan pengaturan periodisasi untuk lembaga eksekutif. Kepala pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, hanya dapat menjabat maksimal selama dua periode. ”Hal ini dapat membatasi regenerasi anggota legislatif sehingga tidak berkembang,” ujar Zico.
Apabila ada pembatasan masa jabatan seorang anggota legislatif, pemohon meyakini bahwa akan ditemukan bibit-bibit baru wakil rakyat sehingga terjadi regenerasi di parlemen. Pembatasan periodisasi masa jabatan anggota legislatif juga dinilai lebih dapat memberikan keadilan bagi semua kalangan. ”Pada akhirnya generasi baru dengan tenaga dan pikiran baru dapat mengisi jabatan-jabatan lembaga legislatif ke depannya. Dari adanya pembatasan periodisasi tersebut dapat ditemukan bibit-bibit baru calon pemimpin negeri,” ungkap Zico.
Permohonan pembatasan masa jabatan anggota parlemen sebenarnya pernah diuji ke MK oleh advokat, Ignatius Supriadi. Bedanya, bukan UU Pemilu yang dipersoalkan melainkan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Saat itu, Ignatius Supriadi menguji pasal Pasal 76 Ayat (4), Pasal 252 Ayat (5), Pasal 318 Ayat (4), dan Pasal 367 Ayat (4) UU No 17/2014. Pihaknya menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945. Ia bahkan membuat perbandingan tentang pengaturan masa jabatan anggota parlemen di berbagai negara.
Namun, Ignatius Supriadi memilih tidak melanjutkan pengujian perkara tersebut. Setelah sidang kedua pemeriksaan perbaikan permohonan, yang bersangkutan menarik kembali permohonannya. Dengan demikian, perkara tersebut tidak dilanjutkan hingga pemeriksaan substansi permohonan.
Hingga saat ini, memang tidak ada pembatasan masa jabatan anggota legislatif. Pasal 76 Ayat (4) UU MD3 mengatur bahwa masa jabatan anggota parlemen adalah lima tahun dan akan berakhir ketika anggota parlemen yang baru dilantik.