Puspom TNI Periksa Tiga Tersangka Korupsi Basarnas yang Ditangani KPK
KPK fasilitasi penyidik Puspom TNI untuk memeriksa tiga tersangka kasus korupsi di Basarnas. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI atau Puspom TNI, Kamis (3/8/2023), memeriksa tiga tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga tersangka itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka lainnya, Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi yang ditangani Puspom TNI.
Selain itu, KPK juga menyerahkan mobil yang disita saat operasi tangkap tangan terkait dengan kasus tersebut kepada Puspom TNI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, mengatakan, KPK telah memfasilitasi penyidik Puspom TNI memeriksa tiga tersangka kasus korupsi di Basarnas yang ditangani KPK. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
”(Ketiganya diperiksa) sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka HA (Henri Alfiandi) dan kawan-kawan yang ditangani Mabes TNI,” kata Ali melalui keterangan tertulis.
Selain Henri, Puspom TNI juga telah menetapkan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Basarnas. Baik Henri maupun Afri disidik oleh Puspom TNI.
Selain itu, lanjut Ali, penyidik KPK juga menyerahkan satu mobil yang disita pada saat kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi di Basarnas kepada Puspom TNI.
Dihubungi secara terpisah, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko membenarkan pihaknya telah memeriksa tiga tersangka dari pihak sipil sebagai saksi untuk dua tersangka dari TNI. Namun, ia tidak bisa menyampaikan materi pemeriksaan karena sudah masuk pada pokok perkara.
Adapun Henri dan Afri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya ditambah hasil pemeriksaan para saksi selaku pemberi suap. Sejak pertengahan 2021 hingga 2023, Afri bertugas berdasarkan perintah Henri untuk menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai, dan progres pekerjaan untuk lelang pengadaan barang dan jasa.
Lalu, Afri menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando. Afri juga menerima dana komando dari pihak swasta serta mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kepala Basarnas dan melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas (Kompas, 1/8/2023).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong agar KPK segera membentuk tim gabungan koneksitas.
Perlu tim koneksitas
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong agar KPK segera membentuk tim gabungan koneksitas. Sebab, saat ini masing-masing penyidik dari KPK dan Puspom TNI masih bekerja sendiri-sendiri. Keduanya hanya berbagi informasi, data, dan bukti.
”Kalau sekarang ini, kan, hanya diserahkan. Akhirnya, disidik sendiri-sendiri. (Tersangka) sipil disidik KPK, yang TNI disidik Puspom TNI,” katanya.
Menurut Boyamin, kasus di Basarnas menjadi momentum bagi KPK membuat surat keputusan bersama dengan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan guna membuat tim gabungan tetap untuk menyidik kasus pelanggaran hukum pidana. Alhasil, setiap tindak pidana, termasuk korupsi yang dilakukan oleh militer dan sipil, bisa disidik oleh tim gabungan dan disidangkan oleh hakim koneksitas.
Ia mengingatkan, jika KPK memaksakan bekerja sendiri, mereka akan kesulitan dalam memanggil tersangka dari pihak militer. Di samping itu, ketika pengadilan sipil membuat putusan sela bahwa mereka tidak berwenang menyidangkan dari pihak militer, orang yang diduga korupsi menjadi bebas.
Di sisi lain, Boyamin mendorong Puspom TNI agar mengejar aliran dana komando yang diduga diterima tersangka. Menurut dia, banyak pihak yang diduga menikmati dana komando tersebut. Selain itu, Puspom TNI juga diharapkan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Henri. Ia menduga dana komando untuk operasional Basarnas hanya kamuflase karena dana operasional di Basarnas sudah banyak.