Kapuspenkum: Undangan Sudah Dikirim, Airlangga Diharap Penuhi Panggilan Kejaksaan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengharapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dapat hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (24/7/2023) mendatang.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung pada Kamis (20/7/2023), sudah mengirimkan undangan bagi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya. Airlangga diharapkan hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung tersebut pada Senin (24/7/2023) nanti.
”Kalau saya lihat di media, beliau ada kesanggupan untuk hadir. Undangan sudah kami layangkan hari Kamis kemarin, mudah-mudahan undangan sudah diterima, dan hari Senin beliau bisa hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat menjawab pertanyaan media seusai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 tahun 2023 di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Sabtu (22/7/2023).
Undangan sudah kami layangkan hari Kamis kemarin, mudah-mudahan undangan sudah diterima, dan hari Senin beliau bisa hadir.
Ketut menampik ketika ditanya apakah Kejaksaan Agung sudah menerima secara langsung kesanggupan untuk hadir itu dari Airlangga. ”Kami secara tertulis maupun secara lisan, langsung, kepada Kejaksaan Agung ataupun penyidik belum (menerimanya) sampai saat ini. Tetapi, di media beliau sanggup untuk hadir. Mudah-mudahan hadir, ya,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Ketut menuturkan bahwa diharapkan semua pihak menjunjung supremasi hukum. ”Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum. Dan, semua taat pada hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Ketika ditanya awak media apakah Airlangga akan juga diperiksa untuk kasus lain, selain korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah, seperti dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ketut menyatakan ia belum mendengar hal itu. Demikian pula tim penyidik belum memperoleh informasi mengenai hal itu.
”Saya belum mendengar kalau beliau sampai ke saksi, jadi (saksi), kasus BTS, ya. Sampai saat ini dari tim penyidik belum dapat informasi mengenai itu. Kalau ke depannya mungkin ada panggilan, nanti kita akan sampaikan kepada media. Sampai saat ini belum ada,” ujar Ketut Sumedana.
Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.id (19/7/2023), Ketut menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap Airlangga terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya. Pada kasus tersebut penyidik Kejagung sudah menetapkan lima tersangka yang semuanya sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka adalah Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati, Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma, dan Pierre Togar Sitanggang.
Penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Setelah kasus tersebut berkekuatan hukum tetap, penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Menurut Ketut, Airlangga sedianya akan dimintai keterangan terkait dengan penyidikan terhadap tiga tersangka korporasi tersebut.
Harapan agar Airlangga, sebagai warga negara yang baik dan sekaligus memberikan contoh bagi masyarakat, memenuhi panggilan penyidik, sebelumnya pun disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman. Boyamin yang dihubungi secara terpisah saat itu berpendapat pemanggilan yang dilakukan sekarang terhadap Airlangga sudah terlambat. Penyidik seharusnya sudah memanggil dan memeriksa Airlangga ketika para tersangka perseorangan masih dalam tahap penyidikan.