Penyidik Kejaksaan Terus Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ
Yang terbaru, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Vice President Divisi Toll Road Development PT Jasa Marga (Persero) Tbk periode 2015-2018.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang atau Tol MBZ disebut sudah berada pada jalur yang benar. Kejaksaan Agung memastikan akan memeriksa semua perusahaan yang terkait dengan proyek tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, Rabu (3/5/2023), mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang masih berjalan sampai saat ini. Penyidik terus memanggil para saksi terkait untuk diminta keterangan.
”Sudah on the track sesuai dengan harapan (penyidik). Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Kuntadi.
Kasus dugaan korupsi tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembiayaan perbankan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ, PT Waskita Karya (Persero) Tbk bertanggung jawab sebagai kontraktor bersama PT Acset Indonusa.
Jalan Tol MBZ membentang sepanjang 38 kilometer dari Cikunir hingga Karawang Barat dengan skema rancang bangun dan menelan biaya sekitar Rp 13,5 triliun. Jalan tol mulai beroperasi pada 15 Desember 2019 dan dioperasikan oleh PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek yang merupakan anak usaha dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Meski perkara itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Kuntadi menampik terkait dengan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan. Menurut Kuntadi, konstruksi kedua perkara tersebut berbeda.
”Enggak ada hubungan antara keduanya,” ujar Kuntadi.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menambahkan, terkait dengan adanya beberapa perusahaan yang terkait dalam proyek pembangunan Jalan Tol MBZ, pihaknya memastikan bahwa semua pihak yang terkait akan diminta keterangan. Namun, ia menolak menyebut lebih lanjut.
”Kasus dugaan korupsi pembangunan tol Japek (Jakarta-Cikampek Layang) masih proses. Sampai sekarang belum ada tersangka,” kata Prabowo.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik tetap meminta keterangan saksi. Terakhir, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial TN selaku Vice President Divisi Toll Road Development PT Jasa Marga (Persero) Tbk periode 2015-2018. ”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Ketut.