Data Kependudukan dari Kemendagri Jadi Acuan Penyusunan Dapil
Penggunaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan atau DAK2 sebagai basis penyusunan dapil DPR dan DPRD provinsi dinilai tidak tepat. Idealnya, data sensus penduduk yang dijadikan basis menyusun dapil.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum memilih menggunakan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan atau DAK2 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat provinsi. Namun, penggunaan data Kemendagri tersebut menuai kritikan karena dianggap kurang mutakhir. Data sensus penduduk dianggap paling ideal untuk menyusun dapil.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan, DAK2 Semester I Tahun 2022 akan digunakan sebagai basis utama dalam penyusunan dan penataan daerah pemilihan (dapil) anggota DPR dan DPRD Provinsi. Data Kemendagri tersebut dipilih agar data acuan penyusunan dapil mulai tingkat DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR setara.
”Data DAK2 digunakan untuk menyusun dan menata dapil supaya basisnya sama dan setara,” ujarnya dalam rapat koordinasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi dalam Pemilu Tahun 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/12/2023), telah mengembalikan kewenangan penyusunan dapil dan penentuan alokasi kursi untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD provinsi kepada KPU. Sebelumnya, alokasi kursi dan dapil DPR dan DPRD provinsi sudah tertera di lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, penyusunan dapil di seluruh tingkatan menjadi kewenangan KPU.
Hasyim menuturkan, KPU provinsi diminta segera membuat simulasi usulan dapil DPRD provinsi. Draf simulasi tersebut harus diuji publik dengan mengundang berbagai kelompok kepentingan, termasuk partai politik yang merupakan pengguna akhir dapil. Simulasi dapil yang telah mendapatkan masukan dari berbagai pihak akan diperiksa ulang oleh KPU Rl bersama tim ahli penyusunan dapil.
Ia mengingatkan, penyusunan dapil harus memenuhi tujuh prinsip pembentukan dapil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketujuh prinsip tersebut adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sitem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Menurut Hasyim, draf dapil akan dibahas dalam rapat konsinyering yang melibatkan parpol. Sebab, setiap parpol pasti memiliki cara berpikir dan analisa tersendiri dalam melihat dapil sehingga masing-masing pimpinan parpol bisa mengkaji dapil yang diusulkan KPU. ”Setelah dibahas di konsinyering pertama, kami matangkan lagi di konsinyering kedua sehingga draf PKPU pendapilan beserta lampirannya siap dibawa dalam rapat konsultasi atau rapat dengar pendapat di DPR,” ucapnya.
Perludem menyayangkan KPU yang menggunakan DAK2 dari Kemendagri sebagai basis penyusunan dapil. Sebab, data DAK2 cenderung kurang mutakhir karena perpindahan penduduk, kelahiran, dan kematian tidak diperbarui dengan baik.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama mengatakan, Perludem menyayangkan KPU yang menggunakan DAK2 dari Kemendagri sebagai basis penyusunan dapil. Sebab, data DAK2 cenderung kurang mutakhir karena perpindahan penduduk, kelahiran, dan kematian tidak diperbaharui dengan baik.
”Bertambah atau berkurangnya jumlah pendudukan akan berdampak signifikan terhadap kuota kursi dalam satu dapil sehingga diperlukan basis data yang valid dan mutakhir,” tuturnya.
Perludem mengusulkan, basis data yang digunakan untuk penyusunan dapil sebaiknya berasal dari sensus penduduk. Meskipun sensus dilakukan tiap 10 tahun, datanya dinilai lebih valid karena petugas mendatangi langsung dari rumah ke rumah. Bahkan, jeda waktu setiap 10 tahun sensus penduduk menjadi peluang untuk memperbarui dapil secara rutin setiap dua kali pemilu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Herwyn JH Malonda, mengatakan, Bawaslu akan meminta DAK2 dari Kemendagri dan peta administrasi wilayah sebagai bahan untuk mengawasi penyusunan dapil yang dilakukan KPU. Mereka juga akan membuat simulasi dapil sehingga produk dapil yang dibentuk KPU memiliki pembanding.
”Kalau ada dapil yang berubah atau bergeser dan alokasi kursinya berubah, kami mendapatkan argumentasi logis dari KPU bahwa perubahan itu dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip penyusunan dapil sehingga tidak ada yang merasa dirugikan atas penyusunan dapil ini,” katanya.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menambahkan, beberapa hal yang menjadi perhatian Bawaslu dalam tahapan pendapilan adalah kesesuaian data, keterpenuhan prinsip penyusunan dapil, dan penggunaan peta wilayah yang mutakhir. ”Juga ketepatan prosedur melalui rapat pleno terbuka penetapan dapil,” ujarnya.