Kompensasi Rp 150 Miliar untuk Keserentakan Masa Jabatan KPU di Daerah
Dalam konsinyering draf perppu perubahan UU Pemilu juga dibahas penyerentakan akhir masa jabatan KPU di daerah. Total kompensasi yang perlu disiapkan sekitar Rp 150 miliar.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, serta penyelenggara pemilu mematangkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, guna mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah otonom baru di Papua. Selain mengatur penambahan daerah pemilihan dan alokasi kursi legislatif, dibahas pula rencana menyerentakkan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu, khususnya KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota
Pembentukan perppu ini merupakan imbas dari pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua, akhir Juli 2022. Tiga provinsi baru tersebut ialah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Adapun, dalam waktu dekat, DPR juga akan mengesahkan satu Rancangan Undang-Undang Pembentukan DOB di Papua lagi, yakni RUU Provinsi Papua Barat Daya.
”Kami sudah dengarkan masukan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) ataupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), termasuk jumlah daerah pemilihan dan seterusnya. Dalam waktu dekat, insya Allah (perppu) dirampungkan,” ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar melakukan rapat konsinyering draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu dengan DPR, dan penyelenggara pemilu pada Kamis, (3/11/2022) malam.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengungkapkan sejumlah hal yang didiskusikan dalam rapat konsinyering, Kamis (3/11) malam. Pertama, empat DOB baru di Papua membawa konsekuensi penambahan daerah pemilihan dan alokasi kursi di pusat dan daerah. Untuk DPR, misalnya, dapil akan bertambah empat menjadi 84 dapil. Kursi DPR bertambah dari 575 menjadi 580 kursi. Penambahan kursi ini juga akan diikuti di DPD dan legislatif di Papua.
Kedua, dalam rapat konsinyering, ada keinginan menyerentakkan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu, khususnya KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Adapun, akhir masa jabatan mereka berbeda-beda. Usulan yang muncul, misalnya, untuk anggota KPU provinsi, akan diserentakkan selesai masa jabatan pada Mei 2023. Kemudian, untuk anggota KPU kabupaten/kota, masa jabatan mereka akan diserentakkan selesai pada Juli 2023. Alhasil, ada anggota KPU di daerah yang masa jabatannya dipersingkat.
Siapkan Rp 150 miliar
Dampak dari diserentakkannya akhir masa jabatan KPU provinsi serta kabupaten/kota adalah pemberian kompensasi lebih awal. Jika ditotal, kompensasi yang harus disiapkan sekitar Rp 150 miliar.
”Itu bukan kompensasi mutlak karena masih dikurangi gaji bulanan. Para komisioner di provinsi yang tak menjabat setelah Mei dan Juli untuk komisioner di kabupaten/kota kan tentu tidak dapat gaji serta tunjangan. Artinya, kalau ditotal tidak segitu (Rp 150 miliar). Jadi, kalau misalnya mereka tetap berjalan yang sekarang, kami juga akan keluar (anggaran) lebih kurang sekitar itu. Cuma ini kan di awal sekaligus, biasanya kan tiap bulan dikeluarkan,” kata Saan.
Ditemui di Bali, anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, berpandangan, Pemilu 2024 merupakan momentum keserentakan bagi seluruhnya, begitu pula seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota. KPU melihat, dengan penataan ini, penyelenggaraan pemilu akan lebih efisien sehingga ke depan juga tak ada lagi perbedaan akhir masa jabatan.
”Saya dulu di KPU provinsi, akhir masa jabatan Oktober, di tahap-tahap krusial, saya harus konsentrasi seleksi dan lain-lain. Makanya kami tata mulai serentak di periode ini,” ujar Sudrajat.
Ia menyebut, setidaknya ada 17 KPU provinsi yang akhir masa jabatan komisionernya harus diserentakkan ke Mei 2023. Bagi mereka, KPU telah mengusulkan kepada negara agar memberi kompensasi sesuai akhir masa jabatan. Sesudah itu, KPU mengusulkan segera dilakukan seleksi anggota KPU provinsi/kabupaten/kota yang baru.
Menurut dia, jika terjadi dobel anggaran akibat ada kompensasi dan pemberian gaji bagi komisioner baru nanti, itu merupakan bagian dari konsekuensi keserentakan.