logo Kompas.id
Politik & HukumTindak Lanjuti Putusan MK,...
Iklan

Tindak Lanjuti Putusan MK, Bawaslu Akan Perketat Pengawasan Menteri yang Maju Pilpres 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu kemarin, mengatakan, pengawasan menteri yang maju sebagai capres dan cawapres akan mirip dengan masa pemilihan kepala daerah sebelum pilkada serentak. Semuanya berpedoman pada UU Pemilu,

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
Kampanye publik netralitas aparatur sipil negara (ASN) di hari bebas kendaraan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (10/3/2019). Sekitar 150 peserta yang sebagian terdiri dari pegawai Komisi ASN mengajak masyarakat untuk mengawasi netralitas ASN jelang Pemilu 2019.
HUMAS KOMISI ASN

Kampanye publik netralitas aparatur sipil negara (ASN) di hari bebas kendaraan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (10/3/2019). Sekitar 150 peserta yang sebagian terdiri dari pegawai Komisi ASN mengajak masyarakat untuk mengawasi netralitas ASN jelang Pemilu 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu akan meningkatkan pengawasan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang terbaru mengenai menteri yang akan maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur, tetapi harus mendapatkan izin dari presiden. Bawaslu akan memperketat pengawasan politisasi birokrasi, penyalahgunaan anggaran dan wewenang menteri yang cuti untuk maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi pada Rabu (2/11/2022). Bagja mengatakan, pengawasan menteri yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden akan mirip dengan masa pemilihan kepala daerah sebelum pilkada serentak. Pada saat itu, kepala daerah inkumben hanya perlu cuti, dan tidak perlu mundur dari jabatan. Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. SKB Lima Kementerian dan Lembaga sudah diteken untuk mewaspadai keberatan masyarakat mengenai isu politisasi birokrasi di kementerian terkait.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000