KPK Sasar Tersangka Baru Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
KPK telah mengusulkan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Chanra Tirta Wijaya, bekas anggota DPR periode 2009-2014.
Oleh
Stephanus Aranditio, PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menargetkan seorang mantan anggota DPR dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015. Suap yang diterima diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Dia sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, sejak Februari 2021.
"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015. Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
KPK belum mengungkapkan nama-nama tersangka yang disasar dan konstruksi perkara dalam kasus ini. Mereka masih melakukan penyidikan dan dilanjutkan dengan upaya penangkapan dan penahanan.
Meski begitu, pada 19 November 2019, KPK pernah memanggil anggota DPR periode 2009-2014 Chandra Tirta Wijaya. Juru Bicara KPK (saat itu), Febri Diansyah menyatakan, Chandra akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia.
”KPK, lanjut Ali Fikri, meminta para pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan tim penyidik,” ucapnya.
Emirsyah divonis selama delapan tahun penjara. Namun, dalam putusan kasasi, ia dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Ditambah Emirsyah diminta membayar uang pengganti mencapai 2.117.315,27 dollar Singapura, subsider dua tahun penjara.
Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015. Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi.
Emirsyah juga terjerat kasus lain sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dengan kerugian negara mencapai Rp 8,8 triliun. Kasusnya masih berjalan di Kejaksaan Agung.
Dicegah
Sementara itu, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh menyampaikan, anggota DPR periode 2009-2014 Chandra Tirta Wijaya masuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023. Pencegahan tersebut diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi.
Selain sebagai mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Chandra merupakan mantan Wakil Ketua Umum Partai Ummat. Juru Bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya mengungkapkan, Chandra sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Ummat sejak 30 Agustus lalu. ”Kaget juga saya karena tidak tahu kenapa. Apakah terkait hal itu (dugaan suap pengadaan pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia) atau tidak,” tuturnya.
Mustofa mengungkapkan, sejak Partai Ummat lolos dalam kelengkapan dokumen pendaftaran peserta partai politik Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia tidak pernah ketemu dengan Chandra karena fokus menghadapi verifikasi administrasi. Ia juga belum membaca surat pengunduran diri Chandra karena masih melakukan konsolidasi di wilayah.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mendorong KPK untuk bekerja lebih keras mengembangkan kasus ini. Dia menduga banyak pihak yang terlibat dan berpotensi menjadi tersangka.
”Potensi keterlibatan anggota DPR saat itu harus didalami oleh KPK, jadi ditelusuri anggota DPR atau politisi partai politik lain juga harus diperiksa,” kata Lucius.