Meningkatkan Kepercayaan Publik Jadi Pekerjaan Rumah Wakil Jaksa Agung yang Baru
Setia Untung Arimuladi menjadi Wakil Jaksa Agung, menggantikan almarhum Arminsyah yang meninggal karena kecelakaan awal April 2020. Sebelumnya Setia menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyelesaian kasus-kasus besar dan peningkatan profesionalisme personel Kejaksaan Agung mengiringi pengangkatan Wakil Jaksa Agung yang baru, yakni Setia Untung Arimuladi. Melalui dua hal tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung dapat meningkat.
Setia Untung Arimuladi sebelumnya adalah Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Dia menggantikan almarhum Arminsyah yang meninggal karena kecelakaan pada awal April 2020.
Jaksa Agung Sanatiar Burhanuddin, Rabu (29/4/2020), di Jakarta, mengumumkan pengangkatan Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung. Selain pengangkatan Wakil Jaksa Agung, diumumkan pula Kepala Badan Diklat, yakni Tony Tribagus Spontana, dan Staf Ahli Jaksa Agung RI bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni Fadil Zumhana.
Menurut rencana, pelantikan para pejabat tersebut akan dilakukan pada 4 Mei. Burhanuddin, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya, berharap agar jalannya roda organisasi kejaksaan dapat lebih ditingkatkan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan undang-undang.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril mengatakan, pengangkatan pejabat-pejabat baru tersebut dapat menjadi pijakan untuk membangun kredibilitas lembaga kejaksaan. Dua hal strategis terkait hal itu adalah penyelesaian kasus-kasus strategis dan pembenahan internal kejaksaan.
”Ada peluang kepada kejaksaan untuk berperan lebih baik, sementara di saat yang sama muncul pesimisme yang diarahkan ke institusi penegak hukum lain, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi. Tentu penerapannya tergantung pada Kejaksaan Agung sendiri,” kata Oce.
Berdasarkan survei Indo Barometer, 9-15 Januari 2020, tingkat kepercayaan publik kepada Kejagung 52,9 persen. Sementara kepercayaan publik terhadap KPK masih lebih tinggi di antara aparat penegak hukum atau sebesar 81,8 persen.
Untuk itu, kata Oce, kinerja Kejaksaan Agung mesti ditingkatkan dengan menyelesaikan kasus-kasus besar dan menjadi perhatian publik yang kini ditanganinya, seperti kasus asuransi Jiwasraya. Di sisi lain, kejaksaan yang berada di daerah-daerah mesti menunjukkan bahwa mereka dapat bekerja secara profesional dan independen.
Menurut Oce, kredibilitas jaksa akan semakin baik jika Kejaksaan Agung berani menerapkan pola tuntutan berat bagi kasus-kasus yang berdampak luas atau merugikan negara dan masyarakat. Sementara, untuk kasus ringan, kejaksaan menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Penerapannya tentu memerlukan kebijakan khusus dari pimpinan Kejaksaan Agung.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, dengan pengalaman dalam tugas teknis sebagai jaksa maupun tugas internal, Setia Untung Arimuladi dinilai memiliki kapasitas untuk melaksanakan tugas sebagai Wakil Jaksa Agung yang sebagian besar akan terkait dengan tugas intenal. Wakil Jaksa Agung yang baru, menurut dia, mesti dapat meningkatkan predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
”Kalau bisa, ditingkatkan lagi tidak hanya mendapat status WBK dan WBBM, tetapi bagaimana predikat tersebut juga berdampak bagi masyarakat sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kejaksaan,” kata Barita.
Menurut Barita, agar predikat WBK dan WBBM tersebut tak hanya berhenti sebagai predikat di atas kertas, kejaksaan mesti membuat parameter yang jelas. Semisal pembuatan sistem perencanaan penanganan perkara berbasis anggaran atau membuat sistem untuk menutup celah suap.