Iklan
Bupati Mojokerto Jadi Tersangka TPPU
Oleh
Riana A Ibrahim
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bupati Mojokerto (nonaktif) Mustofa Kamal Pasa ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Mustofa lebih dulu menjadi tersangka atas kasus suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi. Mustofa juga sudah menjadi tersangka gratifikasi sebesar Rp 34 miliar.
”Dari penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang. Yang bersangkutan diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Editor:
Bagikan