Surat Terbuka Mantan Kasatlantas ke Kapolri: Merasa Jadi Korban Penipuan dan Laporannya Tak Diproses Polisi
Polda Sumut sebut laporannya tidak ada unsur pidana. Polisi itu juga sudah mengundurkan diri karena jadi caleg.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
DOKUMENTASI SAWANGIN
Tangkapan layar mantan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Labuhanbatu Komisaris Sawangin menyampaikan pernyataan terbuka dan menjadi perbincangan hangat di media sosial, Rabu (20/11/2024).
LABUHANBATU, KOMPAS — Mantan Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Labuhanbatu, Sumatera Utara, Komisaris Sawangin menyampaikan pernyataan terbuka kepada Kepala Polri karena kasus penipuan yang dilaporkannya dihentikan penyidik. Pernyataan ini pun viral di dunia maya.
”Selamat siang Jenderal. Kapolres Labuhanbatu secara sepihak menghentikan perkara saya dengan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Apa dasarnya Kapolres menghentikan perkara saya, dua alat bukti sudah cukup,” kata Sawangin dalam video pernyataannya, yang menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Sawangin menyebut, kasusnya ditangani langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, pembantu unit (panit), serta juru periksa di Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu. Sawangin telah menyerahkan bukti kepada penyidik dan mendatangkan saksi dalam kasus tersebut untuk diperiksa oleh penyidik.
Kasus itu, menurut dia dalam video itu, seharusnya bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan karena dia sudah menyerahkan bukti kasus penipuan itu. Namun, menurut dia, Kapolres Labuhanbatu bertemu dengan seorang pengusaha berinisial A di Rumah Makan Danau Toba di Labuhanbatu. Pengusaha tersebut meminta agar kasus tersebut dihentikan.
Anggota polisi bersama barang pribadi saat Apel Pengecekan Pasukan Kesiapan Pengamanan Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 Jawa Timur di Lapangan Markas Polda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (19/11/2024).
”Saya saja selaku polisi aktif diperlakukan tidak adil, bagaimana dengan masyarakat. Saya mohon Bapak Kapolri yang saya idolakan, mohon agar ambil alih laporan saya,” kata Sawangin.
Akan tetapi, dalam video tersebut, Sawangin tidak menjelaskan duduk perkara kasus yang dilaporkannya. Dia juga tidak menyebut nama orang yang dilaporkannya dalam kasus penipuan atau nama pejabat yang dianggapnya tidak profesional dalam melakukan penyelidikan.
Tanggapan Polda Sumut
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menyebutkan, kasus Sawangin dihentikan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana. Sawangin juga sudah tidak aktif lagi di kepolisian.
”Bapak Sawangin anggota Polri berpangkat komisaris yang mengundurkan diri untuk ikut mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif DPRD Labuhanbatu,” kata Hadi, Rabu (20/11/2024).
Hadi menegaskan, apa yang dilaporkan oleh Sawangin bukan unsur pidana, melainkan dinamika internal antara Sawangin dan caleg lain bernama Tommy yang diusung partai politik yang sama di daerah pemilihan yang sama.
”Ada kesepakatan Bapak Sawangin memberikan uang kompensasi sebesar Rp 20 juta kepada Tommy,” kata Hadi.
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi menunjukkan 1.058 pelaku kejahatan narkoba yang terdiri dari pengedar dan penyalah guna, di Medan, Rabu (4/10/2023).
Bapak Sawangin anggota Polri berpangkat komisaris yang mengundurkan diri untuk ikut mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif DPRD Labuhanbatu.
Mereka pun berselisih setelah Tommy yang akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD Labuhanbatu. Sawangin lalu meminta agar uangnya sebesar Rp 20 juta dikembalikan karena menganggap apa yang terjadi tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
”Tanggal 29 Februari 2024, Tommy mengembalikan uang Rp 20 juta dengan bukti transfer ke rekening istri Sawangin,” kata Hadi.
Meski sudah menerima uang tersebut, Sawangin tetap melaporkan Tommy atas dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi, pelapor, dan terlapor.
Polisi pun melakukan gelar perkara dan menyimpulkan kasus tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Menurut kepolisian, kasus tersebut hanya masalah di internal partai politik.