Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Pembunuh dan Pemutilasi Adrian Pranowo
Terdakwa Abdul Rahman dinilai terbukti membunuh dan memutilasi Adrian Pranowo di Malang, Jawa Timur, pada akhir 2023.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (18/9/2024), menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abdul Rahman Ariyanto (44). Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Adrian Pranowo pada Desember 2023.
Vonis terhadap Abdul Rahman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Abdul Rahman didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana sesuai dakwaan ke-1 primer Pasal 340 subsider Pasal 338 dan lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan kedua Pasal 181 KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang diketuai I Wayan Eka Mariarta menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan disertai mutilasi sebagaimana Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 181 KUHP tentang penelantaran jenazah dan penyembunyian kematian.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sementara hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan tersebut meresahkan masyarakat serta menyebabkan trauma dan duka bagi keluarga korban. Terdakwa juga sudah pernah menjalani hukuman.
Menanggapi vonis yang diberikan, seusai sidang Abdul Rahman mengatakan bahwa dirinya menyerahkan langkah selanjutnya kepada kuasa hukum yang selama ini mendampingi, yakni apakah akan menempuh banding atau menerima putusan tersebut. Dia bersyukur hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi, mengatakan, pembelaan yang disampaikan pihaknya diterima oleh hakim bahwa perbuatan terdakwa adalah penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pihaknya akan tetap mengawal kasus ini jika jaksa menempuh banding hingga putusan tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
”Selain itu, tidak ada saksi yang melihat. Pengakuan dari tersangka memang sesuai BAP (berita acara pemeriksaan), mulai awal sampai di persidangan. Dia (Abdul Rahman) menyampaikan apa adanya, tidak ditambah atau dikurangi,” katanya.
Sesuai keterangan kliennya sejak awal, menurut Guntur, ada tindakan yang menyebabkan terjadinya pertengkaran antara korban dan terdakwa. Apa yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan spontan yang menyebabkan kematian, tidak direncanakan.
Sementara itu, Jaksa M Fahmi Abdillah menyatakan menghormati putusan tersebut. Dia menilai ada perbedaan persepsi antara penuntut umum dan majelis hakim, tetapi hal itu menurut dia wajar. ”Terkait putusan tadi, kami menyatakan pikir-pikir. Nanti akan kami sampaikan ke pimpinan, kemungkinan besar kami akan melakukan upaya hukum,” katanya.
Peristiwa itu mengemuka saat Kepolisian Resor Kota Malang menangkap Abdul Rahman di tempat kosnya di gang sempit di wilayah RT 001 0RW 03 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, 5 Januari 2024. Saat itu, terdakwa diduga membunuh dan memutilasi Adrian Pranowo (35), warga Prapen Indah, Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Trenggilis, Surabaya.
Sebelumnya, pada pertengahan Oktober 2023, Adrian dilaporkan hilang ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dengan menggunakan mobil, Adrian pamit kondangan ke Pandaan, Pasuruan, dan dilanjutkan meninjau kafe miliknya di Kota Batu. Dari Batu, Adrian mampir ke Malang untuk suatu keperluan. Namun, setelah itu ia tidak pernah terdengar kabarnya lagi.
Sebelum terdakwa diringkus, polisi lebih dulu menemukan bagian tubuh manusia di Sungai Bango, Kota Malang. Pada hari berbeda, polisi menemukan kepala, tangan, dan telapak kaki yang dikubur di bantaran sungai yang sama.
Untuk memastikan apakah itu bagian tubuh korban Adrian, polisi melakukan pendalaman. Hasil pemeriksaan dokter forensik menyatakan, struktur gigi dan kepala jasad identik dengan data milik korban.
Dalam persidangan diketahui bahwa terdakwa memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian guna menyembunyikan korban. Setelah korban tewas, terdakwa rupanya panik dan membuang potongan tubuh korban menggunakan sepeda motor ke aliran Sungai Bango.
Vonis terhadap Abdul Rahman merupakan putusan kedua yang dijatuhkan PN Malang dalam sebulan terakhir terkait dengan pembunuhan dan mutilasi. Sebelumnya, pada 21 Agustus 2024, James Lodewyk Tomatala (61) diganjar hukuman mati.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55) di rumahnya di Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada akhir Desember 2023. Majelis hakim PN Malang menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.