logo Kompas.id
NusantaraHakim Vonis 15 Tahun Penjara...
Iklan

Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Pembunuh dan Pemutilasi Adrian Pranowo

Terdakwa Abdul Rahman dinilai terbukti membunuh dan memutilasi Adrian Pranowo di Malang, Jawa Timur, pada akhir 2023.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 3 menit baca
Suasana sidang putusan kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Abdul Rahman Ariyanto (44) di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (18/9/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Suasana sidang putusan kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Abdul Rahman Ariyanto (44) di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (18/9/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa.

MALANG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (18/9/2024), menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abdul Rahman Ariyanto (44). Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Adrian Pranowo pada Desember 2023.

Vonis terhadap Abdul Rahman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Abdul Rahman didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana sesuai dakwaan ke-1 primer Pasal 340 subsider Pasal 338 dan lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan kedua Pasal 181 KUHP.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000