Kerja di Tambang dengan Izin Kunjungan, WNA China Dideportasi dari Kalteng
WNA asal China dideportasi lantaran kerja di tambang dengan izin kunjungan. Sebelumnya warga Korea Selatan pun demikian.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKA RAYA, KOMPAS — Dalam satu minggu, Kantor Imigrasi Kota Palangka Raya mendeportasi dua warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal. Dengan visa wisata, mereka bekerja di pertambangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kota Palangka Raya Mulyadi Kanim menjelaskan, dua WNA yang dideportasi itu adalah HL (23), warga China, dan KS (62), warga Korea Selatan. ”Mereka melanggar izin tinggal keimigrasiannya,” ujar Mulyadi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (16/9/2024).
Mulyadi mengatakan, HL dideportasi setelah pihak imigrasi mendapatkan laporan pelanggaran imigrasi, lalu petugas memeriksa kebenaran laporan itu. HL diketahui bekerja di sebuah perusahaan tambang batubara di Barito Selatan, Kalteng. Padahal, HL menggunakan izin tinggal kunjungan.
HL didapati sedang bekerja pada saat tim intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) Palangka Raya sedang berpatroli di beberapa perusahaan pertambangan di Kabupaten Barito Selatan.
Hal itu, lanjut Mulyadi, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam regulasi itu, pemegang izin tinggal kunjungan dilarang melakukan kegiatan yang bersifat komersial atau menghasilkan keuntungan atau bekerja.
”Yang bersangkutan terpaksa dipulangkan ke negara asalnya di Tiongkok atau dideportasi dan penangkalan karena tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Mulyadi.
HL dideportasi pada Kamis (12/9/2024) dengan dikawal oleh petugas keimigrasian. Tim pengawal terdiri dari Kepala Sub-Penindakan Keimigrasian Kota Palangka Raya Dhany Arindra dan jajarannya dari Bandar Udara Tjilik Riwut menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Mereka membawa HL menggunakan pesawat komersial yang berangkat pukul 15.00, lalu dilanjutkan dengan pesawat komersial menuju ke Guangzhou, China, tempat asal HL, pada pukul 23.59.
Korea Selatan
Seminggu sebelum mendeportasi HL, Kantor Imigrasi Kota Palangka Raya juga mendeportasi KS yang sudah berusia 62 tahun asal Korea Selatan. Saat patroli, petugas kembali mendapatkan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut.
Dhany mengatakan, KS dideportasi ke Korea Selatan setelah terbukti melanggar izin tempat tinggal karena melebihi waktu yang diizinkan (overstayed). KS bekerja di pertambangan.
Pemegang izin tinggal kunjungan dilarang melakukan kegiatan yang bersifat komersial atau menghasilkan keuntungan atau bekerja.
Dhany menambahkan, deportasi merupakan salah satu bentuk sanksi yang diberikan kepada mereka yang menyalahgunakan izin tinggal. Untuk menanggulangi hal tersebut, pihaknya selalu melakukan inspeksi lapangan agar pelanggaran bisa cepat terdeteksi.
”Yang bersangkutan, selain kami berikan sanksi berupa deportasi, juga dilakukan permohonan penangkalan untuk masuk Indonesia. Harapannya adalah agar memberikan efek jera kepada warga negara asing lainnya yang punya niat serupa,” ujar Dhany.