logo Kompas.id
NusantaraKerja di Tambang dengan Izin...
Iklan

Kerja di Tambang dengan Izin Kunjungan, WNA China Dideportasi dari Kalteng

WNA asal China dideportasi lantaran kerja di tambang dengan izin kunjungan. Sebelumnya warga Korea Selatan pun demikian.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 2 menit baca
HL (23), warga asal Guangzou, China, dideportasi lantaran bekerja di tambang, tetapi dengan izin kunjungan, Kamis (12/9/2024).
DOKUMENTASI KANTOR IMIGRASI PALANGKA RAYA

HL (23), warga asal Guangzou, China, dideportasi lantaran bekerja di tambang, tetapi dengan izin kunjungan, Kamis (12/9/2024).

PALANGKA RAYA, KOMPAS — Dalam satu minggu, Kantor Imigrasi Kota Palangka Raya mendeportasi dua warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal. Dengan visa wisata, mereka bekerja di pertambangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kota Palangka Raya Mulyadi Kanim menjelaskan, dua WNA yang dideportasi itu adalah HL (23), warga China, dan KS (62), warga Korea Selatan. ”Mereka melanggar izin tinggal keimigrasiannya,” ujar Mulyadi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (16/9/2024).

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000