logo Kompas.id
NusantaraMeski Dititipkan di Panti...
Iklan

Meski Dititipkan di Panti Rehab, Proses Hukum Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Tetap Berjalan

Keluarga meminta keadilan atas pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP, AA (13). Tak terima tiga pelaku tak ditahan polisi.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 2 menit baca
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Sunarto memberikan keterangan tentang penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berisial AA (13), di Palembang, Senin (9/9/2024).
HUMAS POLDA SUMSEL

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Sunarto memberikan keterangan tentang penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berisial AA (13), di Palembang, Senin (9/9/2024).

PALEMBANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA (13) tetap berjalan. Tiga di antaranya dititipkan di panti rehabilitasi anak karena statusnya sebagai anak berhadapan hukum. Ketiganya juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

”Kami juga sedang melengkapi berkas pemeriksaan dan segera melimpahkannya ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Sunarto, Kamis (12/9/2024).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000