Terkendala Silon, Pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan Gagal Daftar Pilkada Lampung Timur
Pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan gagal mendaftar Pilkada Lampung Timur karena terkendala akses Silon.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
LAMPUNG TIMUR, KOMPAS — Pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan gagal mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Lampung Timur hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran, Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB. Pendaftaran pasangan itu tidak bisa diproses oleh Komisi Pemilihan Umum setempat karena terkendala akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
Pasangan bakal calon yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak berhasil mengakses Silon meski sudah mendatangi kantor KPU Lampung Timur pada Rabu malam. Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, situasi di kantor KPU Lampung Timur saat itu sempat memanas.
Massa pendukung pasangan Dawam-Erawan memaksa masuk ke dalam kantor KPU. Namun, massa dihadang oleh puluhan anggota polisi yang berjaga di sekitar kantor KPU. Para pendukung Dawam-Erawan itu masih berkumpul di depan halaman kantor KPU hingga Kamis (5/9/2024) dini hari.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Lampung Timur Ali Johan Arif mengatakan, pihaknya sempat bermusyawarah dengan anggota KPU selama 1,5 jam. Namun, berkas pendaftaran Dawam-Erawan tetap tidak bisa diterima karena terkendala Silon. Sebagai partai pengusung, PDI-P pun merasa sangat kecewa.
”Kami akan mengadukan semua persoalan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kenapa akses Silon dipersulit sehingga pasangan bakal calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan gagal mendaftar,” kata Ali Johan saat dikonfirmasi, Kamis siang.
Sebelumnya, pasangan Dawam-Erawan tidak bisa mendaftar pada jadwal pendaftaran normal atau pada 27-29 Agustus karena pasangan calon lainnya, Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi, memborong dukungan seluruh partai pengusung.
Namun, PDI-P kemudian mengalihkan dukungan dari pasangan Ela-Azwar kepada Dawam-Erawan. Dukungan dari PDI-P yang memiliki 8 kursi di DPRD Lampung Timur membuat pasangan bakal calon Dawam-Erawan memenuhi syarat untuk mendaftar Pilkada Lampung Timur.
Saat dihubungi dari Bandar Lampung, Dawam Rahardjo juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap KPU Lampung Timur. Ia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan peluang agar partai politik bisa mengusung pasangan calon tanpa harus berkoalisi.
Selain itu, masa perpanjangan pendaftaran oleh KPU juga bertujuan agar ada pasangan calon alternatif dan tidak terjadi calon tunggal dalam pilkada. Namun, pada kenyataannya, berkas pendaftarannya tidak bisa diproses karena terkendala Silon.
”Kami berharap bisa diterima dan bisa ikut pilkada. Namun, jika kami disuruh minta persetujuan partai koalisi yang terdahulu, enggak mungkin. Admin (Silon) aja kabur dan tidak jelas ke mana,” kata Dawam mengungkapkan kekesalannya.
Dawam, yang merupakan petahana, menduga ada upaya menghalangi dirinya sehingga gagal mendaftar sebagai bakal calon bupati ke KPU Lampung Timur. Upaya ini dilakukan agar pilkada di Lampung Timur diwarnai kotak kosong.
Pada pilkada sebelumnya, Dawam yang berpasangan dengan Azwar Hadi diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Pasangan itu memenangi Pilkada Lampung Timur dengan perolehan 210.606 suara.
Pasangan Dawam-Azwar mengalahkan dua pasangan lainnya dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur periode tahun 2021-2024.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PDI-P Lampung Sutono mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum karena pasangan bakal calon yang diusung PDI-P gagal mendaftar ke KPU Lampung Timur.
Sutono pun mengaku heran mengapa pasangan bakal calon Dawam-Erawan tidak bisa mendaftar hingga akhir masa pendaftaran.
”Kok ditolak? Aturannya berarti belum sesuai prinsip demokrasi. Kami sedang menurunkan tim dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI-P untuk mengadvokasi pasangan calon,” katanya.
Menurut Sutono, PDI-P mengalihkan dukungan dari koalisi besar pendukung Ela-Azwar karena ingin memberikan pasangan calon alternatif kepada masyarakat. Dengan mengajukan pasangan calon secara mandiri, pilkada di Lampung Timur diharapkan tidak diwarnai kotak kosong.
Dalam surat tertulis kepada Ketua DPC PDI-P Lampung Timur, Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro menyampaikan, DPC PDI-P Lampung Timur telah mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi bersama delapan partai politik pada Rabu (28/8/2024) dengan status diterima.
Wasiyat menyebut, status DPC PDI-P Lampung Timur dalam sistem pencalonan kepala daerah (Silonkada) masih terdata sebagai partai pengusung pasangan calon Ela-Azwar sampai dengan pimpinan PDI-P datang ke kantor KPU Lampung Timur untuk mendaftarkan pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.
Sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No 8/2024, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
Selain itu, Wasiyat menyebut, pasangan calon atas nama M Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan juga belum submit atau mengajukan pendaftaran pada Silonkada.
”Berdasarkan hal tersebut di atas, maka KPU Kabupaten Lampung Timur tidak dapat memproses pendaftaran pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan,” katanya.
Kenapa akses Silon dipersulit sehingga pasangan bakal calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan gagal mendaftar.