Resmi, Pilkada Ciamis Hanya Diikuti Petahana Lawan Kotak Kosong
Pilkada Kabupaten Ciamis resmi terlaksana dengan kotak kosong karena hanya diikuti satu paslon bupati dan wakil bupati.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, secara resmi hanya diikuti pasangan Herdiat Sunarya-Yana D Putra. Ciamis menjadi daerah kedua di Jabar yang melaksanakan pemilihan kepala daerah dengan kotak kosong.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis telah memperpanjang waktu pendaftaran kandidat bupati dan wakil bupati mulai Senin hingga Rabu (4/9/2024) kemarin. Akan tetapi, tidak ada kandidat yang mendaftar hingga Rabu pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya, hanya satu kandidat yang mendaftar di KPU Ciamis dalam masa pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024. Pasangan ini adalah Herdiat Sunarya-Yana D Putra.
Pasangan Herdiat-Yana adalah kandidat petahana. Keduanya didukung 16 partai politik di Kabupaten Ciamis, 10 parpol di antaranya yang memiliki kursi di DPRD Ciamis.
”Pilkada Ciamis resmi hanya diikuti pasangan Herdiat-Yana. Pasangan ini juga lolos tahapan pemeriksaan kesehatan dan administratif pada Rabu kemarin,” kata Kepala Divisi Teknis KPU Ciamis Muharam Kurnia Drajat saat dihubungi Kompas, Kamis (5/9/2024).
Muharam memaparkan, hanya tersisa Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang belum menentukan dukungannya. Untuk mencalonkan bupati dan wakil bupati di Ciamis, parpol harus meraih 7,5 persen dari perolehan suara sah dalam pemilihan DPRD Kabupaten Ciamis tahun 2024, yakni 740.729 suara.
Adapun 7,5 persen dari 740.729 suara sah adalah 55.555 suara. Sementara Hanura tidak memenuhi syarat karena hanya memiliki 2.226 suara sah.
”Sebenarnya ada delapan parpol di DPRD Ciamis dapat mengajukan sendiri kandidat bupati dan wakil bupati karena memenuhi ambang batas 7,5 persen. Namun, semuanya mendukung pasangan Herdiat-Yana,” ungkapnya.
Ia menambahkan, KPU Ciamis akan menyosialisasikan pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal secara masif di tengah masyarakat. Upaya tersebut dengan menggunakan media massa dan media sosial.
”Format surat suara dengan kotak kosong terdapat dua pilihan, yakni kotak suara dengan gambar kandidat dan kotak suara yang tanpa gambar. Masyarakat bebas menentukan pilihannya,” ucap Muharam.
KPU Ciamis akan menyosialisasikan pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal secara masif di tengah masyarakat. Upaya tersebut dengan menggunakan media massa dan media sosial.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Parahyangan, Bandung, Pius Sugeng Prasetyo, berpendapat, pemicu fenomena kotak kosong di Ciamis dipicu dua faktor. Pertama, parpol tidak memiliki kader yang kompeten untuk maju sebagai kepala daerah dan tidak memiliki modal politik yang kuat.
”Kotak kosong di Ciamis menunjukkan ketidakmampuan parpol untuk menyiapkan kader sebagai pemimpin eksekutif. Hal inilah yang menyebabkan mereka tak berani mengajukan calon sendiri,” ucap Pius.
Daerah kedua
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jabar Ahmad Nur Hidayat memaparkan, Ciamis menjadi daerah kedua yang menggelar pilkada dengan calon tunggal. Sebelumnya, fenomena kotak kosong juga terjadi dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2015.
Dalam Pilkada Tasikmalaya 2015, pasangan Uu Ruzhanul Ulum dan ade Sugianto meraih kemenangan dengan perolehan suara 67,35 persen atau 500.908 suara.
”Kami telah berkoordinasi dengan KPUD Ciamis untuk menyosialisasikan tata cara pemilihan dengan calon tunggal. Masyarakat bebas menentukan pilihannya karena ini bagian dari demokrasi,” ucap Ahmad.
Ia pun menyatakan, apabila kotak kosong menang, pilkada akan diulang pada tahun berikutnya atau periode pilkada yang mendatang. Hal ini sesuai Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.