Pendaftaran Ditolak KPU Dharmasraya, Paslon Adi-Romi Tempuh Jalur Hukum
Langkah awal paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra usai ditolak KPU adalah membuat permohonan sengketa proses ke Bawaslu.
Oleh
YOLA SASTRA
·5 menit baca
PADANG, KOMPAS — KPU Dharmasraya menolak pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Adi Gunawan-Romi Siska Putra karena belum memenuhi persyaratan. Atas penolakan itu, Adi-Romi akan menempuh semua upaya hukum, mulai dari sengketa proses di Bawaslu hingga menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
”Semua upaya hukum yang tersedia di Indonesia ini kami lakukan untuk memenuhi hak paslon. Mulai dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara), MA (Mahkamah Agung), hingga MK (Mahkamah Konstitusi),” kata anggota Tim Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sumatera Barat, Pandong Spenra, Kamis (5/9/2024).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Pandong melanjutkan, untuk langkah awal, paslon Adi-Romi yang diusung Partai Nasdem dan PKS ini fokus ke Bawaslu. Kamis ini, pihaknya membuat laporan dan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Dharmasraya. Rabu (4/9/2024) kemarin, paslon ini juga sudah membuat dua laporan ke Bawaslu.
”Inti laporan kami, (KPU terindikasi) menghalang-halangi proses pendaftaran, (KPU) tidak profesional menjalankan tanggung jawab, dan (KPU) cenderung melanggar kode etik,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Dharmasraya membuka masa perpanjangan pendaftaran paslon kepala daerah selama tiga hari, 2-4 September 2024. Pendaftaran diperpanjang karena hanya satu bakal paslon yang mendaftar pada jadwal normal, 27-29 Agustus 2024, yaitu Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni.
Pada masa perpanjangan pendaftaran, paslon Adi-Romi berupaya mendaftar ke KPU Dharmasraya. Bakal paslon Adi-Romi yang mulanya hanya didukung Partai Nasdem mendapat tambahan dukungan dari PKS. Sebelumnya, PKS memberikan dukungan terhadap bakal paslon Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni.
Dukungan dari PKS membuat bakal paslon Adi-Romi memenuhi syarat suara minimal 10 persen untuk mendaftar Pilkada Dharmasraya. Adi-Romi sebelumnya tidak bisa mendaftar pada jadwal normal 27-29 Agustus karena paslon lainnya, Annisa-Leli, memborong 9 partai dengan total suara sah sekitar 93 persen.
Akan tetapi, dalam proses pendaftaran, paslon Adi-Romi merasa dihalang-halangi. Mulanya, pasangan ini tidak diberikan akses akun admin silon paslon oleh KPU Dharmasraya, padahal satu-satunya cara mendaftar adalah melalui akses tersebut.
Setelah berdebat panjang, akses silon paslon kemudian diberikan KPU Dharmasraya pada Selasa (3/9/2024) malam. Alasan KPU sebelumnya tidak memberikan akses silon karena penghubung (liaison officer) paslon Adi-Romi salah mengirimkan surat permohonan. Semestinya surat permohonan dari pimpinan partai pendukung, bukan dari paslon.
Masalah tidak selesai sampai di situ. Setelah mendapat akses akun admin silon paslon, tim Adi-Romi mengisi data. Semua berjalan lancar hingga pengisian data dukungan Partai Nasdem. Namun, tiba di giliran PKS, pendaftaran tersendat. Pada bagian pengajuan paslon oleh PKS tidak bisa dibuka karena PKS sebelumnya mendukung bakal paslon Annisa-Leli.
Agar dukungan dari PKS bisa di-input, kata Pandong, akses silon lama harus dibuka dan kemudian PKS mencabut dukungan dari paslon sebelumnya. Setelah dicabut, baru PKS bisa mendaftarkan bakal paslon Adi-Romi.
”Padahal, kami sudah melampirkan tiga surat dari PKS, yaitu surat pembatalan B1KWK sebelumnya (untuk Annisa-Leli), B1KWK baru (untuk Adi-Romi), surat pernyataan membatalkan dan menarik diri dari koalisi sebelumnya. Itu sebagai hak partai menarik diri, kan, sah saja sebagai pijakan,” kata Pandong.
Akan tetapi, KPU Dharmasraya tetap tidak memberikan akses dengan alasan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). Sesuai dengan juknis, mestinya ada persetujuan dari bakal paslon Annisa-Leli dan partai-partai lainnya di koalisi itu. Menurut Pandong, persyaratan itu mustahil bisa dilakukan.
”Sampai hari kiamat pun tak akan dapat itu. Ini perpanjangan pendaftaran calon. Partai tersisa tidak cukup lagi, makanya berlaku Pasal 135 Ayat (1) b (Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024) itu. Kalau tidak cukup, partai lain boleh memindahkan dukungan,” ujar Pandong.
Hingga perpanjangan pendaftaran ditutup pada Rabu (4/9/2024) pukul 23.59, KPU Dharmasraya tetap menolak pendaftaran paslon Adi-Romi. Penolakan itu juga disampaikan KPU Dharmasraya melalui surat balasan kepada Partai Nasdem dan PKS, Rabu pukul 12.00. Kompas berupaya menghubungi Ketua KPU Dharmasraya France Putra untuk wawancara, tetapi ia hanya mengirimkan siaran pers.
”Perihal alasan pendaftaran yang belum dapat diterima oleh KPU Kabupaten Dharmasraya karena adanya persyaratan yang belum terpenuhi, yaitu persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran di periode tanggal 27-29 Agustus 2024,” kata Ketua KPU Dharmasraya France Putra dalam siaran pers, Kamis.
France pun membantah tudingan bahwa KPU Dharmasraya berada di bawah tekanan dari sejumlah pihak dalam menolak pendaftaran paslon Adi-Romi. ”KPU Kabupaten Dharmasraya tidak mendapatkan tekanan dari pihak mana pun, segala hal yang kami laksanakan hari ini sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku,” ujarnya.
Dengan ditutupnya perpanjangan pendaftaran, Rabu malam, tidak ada bakal paslon tambahan di Pilkada Dharmasraya. Annisa-Leli menjadi bakal paslon tunggal dan berpotensi melawan kolom kosong atau kotak kosong dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya.
Bisa tarik dukungan
Secara terpisah, dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura, Rabu (4/9/2024), berpendapat, pada masa perpanjangan pendaftaran pilkada, partai politik dapat menarik dukungan terhadap bakal paslon yang sudah didaftarkan untuk mendukung bakal paslon lain.
”PKS mencabut dukungan tidak mesti disetujui koalisi sebelumnya karena akan tersandera. Ini di tempat lain bagaimana? Kecuali tidak ada perpanjangan pendaftaran, baru partai kehilangan hak untuk menarik pencalonan. Tidak ada ketentuan persetujuan itu, saya sudah baca di PKPU tidak ada,” katanya.
Menurut Charles, langkah KPU Dharmasraya tidak memberikan akses silon dalam pendaftaran bakal paslon Adi-Romi tidak tepat. Semestinya, KPU membuka akses silon dan menerima pendaftaran bakal paslon tersebut. Setelah diterima, KPU menyampaikan apakah pendaftaran tidak memenuhi syarat dan memberitahukan berkas apa saja yang masih kurang untuk diperbaiki pada masa perbaikan.
”Jadi, hal-hal yang bersifat teknis tidak boleh mengenyampingkan hal yang subtantif. Itu hak partai untuk mencalonkan. Ini kan dalam rangka untuk mendorong demokrasi juga? Kalau tidak, kenapa dibuka pendaftaran ulang kalau kemudian tidak bisa diakses kembali? Itu logika konyolnya kenapa dibuka kembali pendaftaran, tetapi kemudian orang tidak bisa mendaftar?” katanya.
Jadi, hal-hal yang bersifat teknis tidak boleh mengenyampingkan hal yang subtantif. Itu hak partai untuk mencalonkan.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakutas Hukum Universitas Andalas ini melanjutkan, dinamika politik partai tidak bisa diintervensi. Tugas KPU adalah memeriksa kelengkapan berkas.
”Ini berpotensi juga untuk jadi sengketa proses kalau ini dilakukan oleh KPU (tidak membuka akses silon untuk mendaftar). Bisa (dilaporkan) ke Bawaslu, bisa jadi obyek gugatan PTUN, seperti yang pernah terjadi pada kasus Irman Gusman kemarin,” ujarnya.
Charles menambahkan, sikap KPU Dharmasraya yang dari awal menyatakan bakal paslon Adi-Romi tidak memenuhi syarat untuk mendaftar seperti yang terjadi sekarang akan membuat publik bertanya-tanya.
”Ada apa dengan KPU, kok, ngotot dan melarang? Apakah mereka mendukung calon tunggal ini? Bisa dianggap main politik juga KPU ini nanti. Perpanjangan pendaftaran ini adalah perintah undang-undang, sementara orang akan mendaftar, tapi ditutup aksesnya. Ini akan berpotensi melanggar ketentuan undang-undang,” katanya.