Jadi Calon Tunggal, Eri-Armuji Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Surabaya
Meskipun pendaftaran diperpanjang, kontestasi di Surabaya cuma diikuti calon tunggal, yakni petahana Eri Cahyadi-Armuji.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Perpanjangan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Jawa Timur, telah berakhir, Kamis (5/9/2024) pukul 00.00 WIB. Pasangan petahana Eri Cahyadi-Armuji dipastikan menjadi calon tunggal sehingga akan melawan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah Surabaya.
”Pendaftaran sudah ditutup sehingga calon tunggal melawan kotak kosong,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Bakron Hadi, Kamis.
Dalam masa perpanjangan kedua pada 2-4 September 2024, belum ada penambahan calon atau partai politik dan gabungan parpol yang berkomunikasi dengan KPU untuk menarik dukungan.
Pasangan Eri-Armuji atau Erji telah mendaftar ke KPU pada hari kedua masa pendaftaran pertama, yakni Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Pasangan petahana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mendaftar dengan diiringi kirab budaya dan mendapat sokongan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Artinya, pasangan itu telah memborong dukungan dari seluruh partai yang ada.
Bakron menambahkan, masa pendaftaran pertama kurun 27-29 Agustus 2024 telah terlewati dan hanya Erji yang mendaftar. Atas permintaan KPU dan saran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masa pendaftaran kemudian diperpanjang sampai 1 September 2024.
Namun, pada masa itu, masih belum juga ada penambahan penantang Erji. KPU pun membuka lagi perpanjangan pendaftaran sampai sedetik sebelum tengah malam tadi.
Dalam dua kali masa perpanjangan pendaftaran, ternyata tiada calon baru atau partai yang menarik dukungan dari Erji dan mengusung penantang. ”Kami telah siap untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni pemeriksaan berkas dan kesehatan kandidat,” kata Bakron.
Sebelumnya, Eri mengatakan, tidak mempersoalkan jika kontestasi pada 27 November 2024 bakal diwarnai kotak kosong. Ia pun berharap dapat kembali memenangi pemilihan untuk pemerintahan periode kedua.
Dalam kontestasi Pilkada Surabaya tahun 2020, pasangan Erji mengalahkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, mantan Kepala Polda Jatim-mantan Direktur PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
”Semoga kami dipercaya kembali untuk melanjutkan pemerintahan di periode kedua,” kata Eri. Setelah penetapan calon pada 22 September 2024, Eri-Armuji akan mengajukan cuti sampai setelah pemungutan suara 27 November 2024.
Eri melanjutkan, selama masa cuti, dirinya akan mengembalikan semua fasilitas Pemerintah Kota Surabaya. ”Saya berkomitmen tidak akan menggunakan fasilitas negara selama masa cuti untuk kampanye,” katanya.
Pendaftaran sudah ditutup sehingga calon tunggal melawan kotak kosong.
Sementara itu, pegiat Aliansi Surabaya Maju, Yanto Ireng, mengatakan, pihaknya berupaya mengampanyekan kotak kosong di Surabaya. Kampanye kotak kosong itu dilakukan karena komunitas ini prihatin dengan perjalanan demokrasi di ibu kota Jatim.
”Surabaya Bumi Pahlawan telah kehilangan jiwa kompetitifnya,” ujar Yanto. Dia menyebut, dukungan seluruh parpol kepada Erji dapat dilihat sebagai lemahnya fungsi kontrol legislatif terhadap eksekutif.
Menurut Yanto, jika Erji terpilih kembali nanti, demokrasi yang berjalan di Surabaya bisa jadi sekadar menjadi formalitas. Pihak legislatif bisa dinilai melemahkan sendiri fungsi kontrol yang dimilikinya dengan tidak menjadi oposisi karena mendukung penuh petahana.
Erji mendapat dukungan dari sepuluh parpol yang meraih kursi di DPRD Kota Surabaya, yakni PDI-P, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasdem.
Selain itu, partai politik nonparlemen ternyata juga mendukung Erji, yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Menurut Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen, kampanye kotak kosong bukan merupakan tindak pidana pemilu. Dia menyebut, yang termasuk kejahatan dalam pemilu adalah kampanye menyuarakan fitnah, kebohongan, hoaks, dan ujaran kebencian terhadap pasangan kandidat.
”Pilkada sebagai instrumen demokrasi, kampanye kotak kosong itu wajar sebagai saluran aspirasi warga seperti kelompok lainnya ada yang mendukung calon tunggal,” kata Novli.