Merasa Dihalangi KPU, Paslon Adi-Romi Belum Bisa Mendaftar Pilbup Dharmasraya
Tidak dibukanya akses silon oleh KPU, membuat bakal paslon alternatif belum bisa mendaftar di Pilkada Dharmasraya.
PADANG, KOMPAS — Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya Adi Gunawan-Romi Siska Putra tidak kunjung bisa mendaftar pada masa perpanjangan karena tidak diberi akses sistem informasi pencalonan atau silon oleh KPU setempat. Pihak Adi-Romi mengkhawatirkan ini sebagai upaya penghalangan oleh KPU agar Pilkada Dharmasraya tetap diwarnai oleh kolom atau kotak kosong.
Anggota Tim Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sumatera Barat, Pandong Spenra, mengatakan, hingga Rabu (4/9/2024) siang, bakal paslon Adi-Romi yang diusung oleh Partai Nasdem dan PKS itu tidak kunjung bisa mendaftar. Rabu pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir perpanjangan pendaftaran Pilkada Dharmasraya.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
”KPU tidak mau membuka akses silon PKS dengan koalisi sebelumnya tanpa ada surat kesepakatan keluar dari koalisi sebelumnya. Jadi, dengan sendirinya proses pendaftaran calon melalui silon tidak bisa dilakukan oleh Partai PKS,” katanya.
Baca juga: Pilkada Dharmasraya Berpotensi Diwarnai Kotak Kosong
Menurut Pandong, persyaratan untuk pendaftaran bakal paslon Adi-Romi sudah terpenuhi. Namun, pendaftaran justru terhalang karena akses silon tidak kunjung diberikan oleh KPU Dharmasraya.
Pandong mengatakan, pada hari pertama masa perpanjangan pendaftaran, 2 September 2024, bakal paslon Adi-Romi yang mulanya hanya didukung Partai Nasdem mendapat tambahan dukungan dari PKS. Sebelumnya, PKS memberikan dukungan terhadap bakal paslon Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni.
Dukungan dari PKS membuat bakal paslon Adi-Romi memenuhi syarat suara minimal 10 persen untuk mendaftar Pilkada Dharmasraya. Adi-Romi sebelumnya tidak bisa mendaftar pada jadwal normal 27-29 Agustus karena paslon lainnya, Annisa-Leli memborong 9 partai dengan total suara sah sekitar 93 persen.
Sejak Senin (2/9/2024), kata Pandong, penghubung (liaison officer/LO) bakal paslon Adi-Romi sudah konsultasi ke KPU Dharmasraya sekaligus meminta akses akun admin silon paslon. Sehari kemudian, KPU juga tidak mau memberikan akses akun admin silon paslon, sedangkan pendaftaran cuma bisa dilakukan lewat silon.
Pada Selasa (3/9/2024), rombongan bakal paslon Adi-Romi diantar partai pengusung mendaftar ke KPU Dharmasraya. Namun, akses akun admin silon paslon tetap tidak diberikan KPU dengan alasan mesti ada surat kesepakatan dari koalisi sebelumnya bahwa PKS mencabut dukungan.
Setelah perdebatan panjang, KPU Dharmasraya kemudian menggelar rapat. Akses silon paslon akhirnya baru diberikan, Selasa tengah malam. ”KPU berdalih, kemarin LO kami salah, harusnya pengusulan melalui partai. Padahal, fakta yang saksi kami temukan, Ketua KPU (KPU Dharmasraya) mendapat telepon dari salah satu anggota KPU RI agar tidak memberikan akses silon,” ujarnya.
Masalah tidak selesai sampai di situ. Setelah mendapat akses akun admin silon paslon, tim Adi-Romi mengisi data. Semua berjalan lancar hingga pengisian data dukungan Partai Nasdem. Namun, tiba di giliran PKS, pendaftaran tersendat. Pada bagian pengajuan paslon oleh PKS tidak bisa dibuka karena PKS sebelumnya mendukung bakal paslon Annisa-Leli.
Agar dukungan dari PKS bisa di-input, kata Pandong, akses silon lama harus dibuka dan kemudian PKS mencabut dukungan dari paslon sebelumnya. Setelah dicabut, baru PKS bisa mendaftarkan bakal paslon Adi-Romi.
”Padahal, kami sudah melampirkan tiga surat dari PKS, yaitu surat pembatalan B1KWK sebelumnya (untuk Annisa-Leli), B1KWK baru (untuk Adi-Romi), surat pernyataan membatalkan dan menarik diri dari koalisi sebelumnya. Itu sebagai hak partai menarik diri kan sah saja sebagai pijakan,” kata Pandong.
Akan tetapi, KPU Dharmasraya tetap tidak memberikan akses dengan alasan tidak sesuai petunjuk teknis (juknis). Sesuai juknis, mestinya ada persetujuan dari bakal paslon Annisa-Leli dan partai-partai lainnya di koalisi itu. Menurut Pandong, persyaratan itu mustahil bisa dilakukan.
”Sampai hari kiamat pun tak akan dapat itu. Ini perpanjangan pendaftaran calon. Partai tersisa tidak cukup lagi, makanya berlaku Pasal 135 Ayat (1) b (Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024) itu. Kalau tidak cukup, partai lain boleh memindahkan dukungan,” ujar Pandong.
Ia menduga ada indikasi membuat Pilkada Dharmasraya tetap diikuti paslon tunggal melawan kolom kosong. Indikasi itu terlihat sejak sebelum masa pendaftaran normal.
Di awal, kata Pandong, Adi Gunawan sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Dharmasraya tidak mendapat dukungan Partai Golkar. Kemudian, Adi mendapat B1KWK dari PAN, tetapi sebelum mendaftar dicabut kembali oleh PAN. Adi juga seperti dihalang-halangi dalam mengakses dukungan partai lain sehingga gagal mendaftar karena tidak mendapat cukup dukungan.
”Dari fenomena latar belakang seperti itu, patut diduga mereka juga main hari ini dengan KPU RI karena KPU RI menelepon KPU Dharmasraya dan memerintahkan tidak memberikan akses itu. Dugaan seperti itu sangat kuat. Upaya (memunculkan paslon tunggal) itu ada,” ujarnya.
Pandong menambahkan, meskipun tidak mendapat akses silon untuk menyelesaikan pendaftaran, Adi-Romi tetap datang untuk mendaftar. Pihaknya juga mengirimkan sejumlah surat ke KPU Dharmasraya, antara lain permohonan membuka akses silon PKS, surat PKS soal pembatalan koalisi lama, surat PKS soal pembatalan B1KWK lama, dan B1KWK baru dari PKS untuk Adi-Romi.
”Kami menunggu jawaban surat itu. Sembari itu, kami tempuh upaya hukum. Sekarang kami melapor ke Bawaslu Dharmasraya. Bisa jadi nanti juga ke PTUN, Ombudsman, sengketa di MK, seperti yang dilakukan Irman Gusman, bisa diulang kembali Pilkada ini,” katanya.
Kompas berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua KPU Dharmasraya France Putra. Namun, ia belum bersedia diwawancarai melalui telepon. ”Saya lagi ada rapat, Pak,” katanya melalui pesan teks.
Sementara itu, dalam siaran langsung perpanjangan pendaftaran Pilkada Dharmasraya di akun YouTube resmi KPU Dharmasraya, Selasa (3/9/2024), pendaftaran bakal paslon Adi-Romi berlangsung alot.
Dalam siaran itu, Ketua KPU Dharmasraya France Putra mengatakan, ”Kami tidak ada mendapatkan tekanan apa pun dari mana pun, baik dari KPU Provinsi maupun KPU RI. Malah beliau menjelaskan silakan pahami aturan yang berlaku,” katanya.
Sikap KPU Dharmasraya yang dari awal menyatakan bakal paslon Adi-Romi tidak memenuhi syarat untuk mendaftar seperti yang terjadi sekarang akan membuat publik bertanya-tanya.
France melanjutkan, juknis yang termuat dalam Keputusan KPU RI Nomor 1229 halaman 117-123, mengatur, kalau ada partai yang sudah mengusulkan bakal calon, dan mau mengusulkan kembali, mesti ada kesepakatan yang ditandatangani partai pengusul sebelumnya.
”Kalau itu sudah ada, kami akan memberikan akses silon. Seperti itu, Pak, tidak ada niat kami menghalangi,” ujar France kepada rombongan bakal paslon Adi-Romi di KPU Dharmasraya, Selasa.
Bisa tarik dukungan
Secara terpisah, dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura, berpendapat, pada masa perpanjangan pendaftaran pilkada, partai politik dapat menarik dukungan terhadap bakal paslon yang sudah didaftarkan untuk mendukung bakal paslon lain.
”PKS mencabut dukungan tidak mesti disetujui koalisi sebelumnya karena akan tersandera. Ini di tempat lain bagaimana? Kecuali tidak ada perpanjangan pendaftaran baru partai kehilangan hak untuk menarik pencalonan. Tidak ada ketentuan persetujuan itu, saya sudah baca di PKPU tidak ada,” katanya.
Menurut Charles, langkah KPU Dharmasraya tidak memberikan akses silon dalam pendaftaran bakal paslon Adi-Romi tidak tepat. Semestinya, KPU membuka akses silon dan menerima pendaftaran bakal paslon tersebut. Setelah diterima, KPU menyampaikan apakah pendaftaran tidak memenuhi syarat dan memberitahukan berkas apa saja yang masih kurang untuk diperbaiki pada masa perbaikan.
”Jadi hal-hal yang bersifat teknis tidak boleh mengenyampingkan hal yang subtantif. Itu hak partai untuk mencalonkan. Ini kan dalam rangka untuk mendorong demokrasi juga? Kalau tidak, kenapa dibuka pendaftaran ulang kalau kemudian tidak bisa diakses kembali? Itu logika konyolnya kenapa dibuka kembali pendaftaran, tetapi kemudian orang tidak bisa mendaftar?” katanya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakutas Hukum Universitas Andalas ini melanjutkan, dinamika politik partai tidak bisa diintervensi. Tugas KPU adalah memeriksa kelengkapan berkas.
”Ini berpotensi juga untuk jadi sengketa proses kalau ini dilakukan oleh KPU (tidak membuka akses silon untuk mendaftar). Bisa (dilaporkan) ke Bawaslu, bisa jadi obyek gugatan PTUN, seperti yang pernah terjadi pada kasus Irman Gusman kemarin,” ujarnya.
Charles menambahkan, sikap KPU Dharmasraya yang dari awal menyatakan bakal paslon Adi-Romi tidak memenuhi syarat untuk mendaftar seperti yang terjadi sekarang akan membuat publik bertanya-tanya.
”Ada apa dengan KPU, kok, ngotot dan melarang? Apakah mereka mendukung calon tunggal ini? Bisa diangap main politik juga KPU ini nanti. Perpanjangan pendaftaran ini adalah perintah undang-undang, sementara orang akan mendaftar tapi ditutup aksesnya, ini akan berpotensi melanggar ketentuan undang-undang,” katanya.