Empat Napi di Balikpapan Jalankan Penipuan Jasa Seksual Daring dari Penjara
Polda Jabar mengungkap kasus penipuan jasa seksual daring yang dilakukan empat pelaku dari balik penjara.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap sindikat penipuanjasa seksual daring yang dilaporkan oleh seorang warga Kabupaten Sumedang pada awal Agustus 2024. Empat pelaku yang melakukan aksi tersebut adalah narapidana di Rumah Tahanan Kelas 2 Balikpapan, Kalimantan Timur.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar memublikasikan pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (4/9/2024). Penyidik menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain lima unit telepon seluler.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abast memaparkan, inisial keempat pelaku adalah MML, S, BA, dan MFAN. Keempatnya berstatus narapidana yang sedang menjalani pidana di Rutan Balikpapan karena kasus narkotika.
Adapun modus dalam kasus ini, para pelaku membuat jasa layanan panggilan video seksual fiktif di akun media sosial telegram bernama Jasa Open BO Jabodetabek. Para pelaku menggunakan gambar wanita untuk memperdaya korbannya.
Korban berinisial AFM pun tertarik dengan jasa tersebut. Ia menghubungi pemilik akun tersebut dan beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku.
Setelah mendapatkan uang dari korban hingga puluhan juta rupiah, pelaku tidak dapat dihubungi. Merasa tertipu, korban melaporkan kasus ini ke Polda Jabar.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut hingga kini. Sebab, tak tertutup kemungkinan ada korban lain akibat perbuatan para pelaku.
”Para korban mengalami kerugian hingga Rp 38 juta. Para pelaku menipunya bahwa uang tersebut untuk jasa panggilan video layanan seksual dan perlindungan identitas korban,” ujar Jules.
Empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 51 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ”Mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Martua Ambarita mengungkapkan, semua pelaku adalah laki-laki. Para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan telepon seluler dari balik penjara.
Ia menambahkan, penyidikan kasus ini terus berlanjut hingga kini. Sebab, tak tertutup kemungkinan ada korban lain akibat perbuatan para pelaku.
”Mereka beroperasi dengan menggunakan telepon di dalam rutan. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait pemindahan para pelaku ke sini,” kata Martua.