Penggelapan 12 Unit Mobil ”Rental”, Dua Pelaku di Lampung Dibekuk Polisi
Maraknya kasus penggelapan ini memicu keresahan sejumlah pengusaha sewa mobil di Lampung.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Dua pelaku yang menggelapkan belasan mobil milik pengusaha sewa mobil di Kota Bandar Lampung, Lampung, dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. Maraknya kasus penggelapan mobil ini memicu keresahan sejumlah pengusaha rental di Lampung.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Hari Yusuf (30), warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, dan Yuan Sugianto alias Iwan (45), warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (3/9/2024).
Saat ekspose kasus pada Rabu (4/9/2024), Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, polisi menyita 9 mobil berbagai merek dari tersangka Yuan Sugianto dan 3 mobil dari tersangka Hari Yusuf. Mobil-mobil tersebut milik tujuh pengusaha rental yang menjadi korban para pelaku.
Selain menyita belasan kendaraan, polisi juga menyita barang bukti lain berupa surat perjanjian sewa kendaraan dan kuitansi gadai mobil. Ada juga surat keterangan kredit kepemilikan kendaraan bermotor (leasing) dan dua buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Hendrik mengatakan, para pelaku diduga melakukan penggelapan mobil milik para pengusaha sewa mobil di Bandar Lampung sejak April 2024. Polisi menyebut, meskipun bukan dari satu sindikat yang sama, mereka menggunakan modus serupa untuk mengelabui korban.
Dalam aksinya, para pelaku memakai kedok sebagai pengusaha sewa mobil. Dengan memakai begitu, mereka dapat meminjam mobil dari para pengusaha sewa mobil lain yang menjadi incarannya dengan lebih mudah.
Kemudian, para pelaku ini mulai meminjam mobil satu demi satu. Awalnya mereka membayarnya dengan lancar, kemudian tambah lagi dan tambah lagi sehingga para pengusaha rental percaya.
Namun, ketika sudah menyewa mobil banyak, mereka langsung kabur dengan memanfaatkan kelengahan pengusaha rental. Oleh pelaku, mobil-mobil tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. ”Nilai gadai mobil tersebut bervariasi, mulai dari Rp 35 juta hingga Rp 50 juta per unit,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku menggadaikan mobil tersebut di luar wilayah Kota Bandar Lampung. Mobil-mobil tersebut disewakan ke beberapa kabupaten, seperti Lampung Utara dan Tulang Bawang.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku menggunakan uang hasil gadai mobil tersebut untuk memenuhi kebutuan sehari-hari. Uang hasil gadai mobil tersebut juga sudah habis digunakan oleh kedua pelaku.
Kejahatan fidusia
Selain menggelapkan mobil, tersangka Yuan Sugianto juga terlibat kasus kejahatan fidusia dengan modus pemalsuan identitas. Pelaku diduga mengajukan kredit kendaraan bermotor roda dua di sebuah perusahaan pembiyaan kredit kendaraan di Bandar Lampung dengan menggunakan dokumen palsu.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Mereka diancam hukuman empat tahun penjara.
Hartati (46), salah satu korban penggelapan mobil, megatakan, pelaku awalnya menyewa mobil selama satu bulan dan memberikan pembayaran uang sewa di awal. Pelaku kemudian meminjam dua mobil lagi sehingga total ada tiga mobil milik Hartati yang disewakan.
Setelah masa sewa berjalan selama tiga bulan berjalan, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Pelaku juga tidak membayar uang sewa tiga mobil selama tiga bulan dengan total Rp 45 juta.
Hartati mengaku sudah berupaya menghubungi pelaku dan menagih pembayaran uang sewa mobil tersebut. Ia juga meminta pelaku untuk mengembalikan mobil rentalannya. Namun, pelaku justru berkelit. Ia pun kemudian melaporkan penggelapan mobil tersebut kepada polisi.
Ia mengatakan, para pengusaha rental di Lampung resah karena maraknya kasus penipuan dan penggelapan mobil rental. Setelah kasus ini, Hartati dan para pengusaha rental mobil mengaku harus lebih berhati-hati saat menyewakan mobil kepada konsumen.