Kotak Kosong di Kaltim dari Waktu ke Waktu
Pilkada Kaltim 2024 mungkin masih munculkan kotak kosong. Kota Samarinda kemungkinan diikuti satu pasangan calon.
Kotak kosong muncul di Pilkada Kaltim pada 2020. Meski berkurang, kotak kosong masih saja muncul di Pilkada 2024.
Dilihat dari jumlah kontestan yang bersaing di kabupaten/kota, Pilkada 2024 di Kalimantan Timur selangkah lebih maju dibandingkan Pilkada 2020. Namun, masih ada catatan. Kemungkinan besar, tetap ada satu kota dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pada Pilkada 2020, ada dua daerah di Kaltim yang memunculkan kotak kosong dan calon tunggal. Daerah itu ialah Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Saat itu, Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz (almarhum) maju di Pilkada Balikpapan. Mereka diusung delapan parpol dengan jumlah 40 kursi dari 45 kursi di DPRD Balikpapan. Sisa lima kursi partai di parlemen Balikpapan tak memenuhi syarat minimal mengajukan pasangan calon kepala daerah.
Hal sama terjadi di Kutai Kartanegara. Edi Damansyah-Rendi Solihin diusung sembilan partai. Kekuatan mereka 40 kursi dari 45 kursi di DPRD Kutai Kartanegara. Kedua pasangan itu melenggang dan menang melawan kotak kosong.
Koalisi gemuk ”borong partai” itu berubah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan itu mengubah ambang batas pencalonan pasangan kepala daerah dari jumlah kursi di parlemen menjadi jumlah suara sah parpol.
Parpol jadi lebih leluasa mengajukan kader atau sosok di luar partai dengan perolehan suara sah, sekalipun tak punya kursi di parlemen. Di Balikpapan, ada tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada 2024.
Petahana Rahmad Masud maju lagi. Kali ini, dia bersama Bagus Susetyo. Mereka didukung Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKS, PAN, PKB, Partai Gerindra, dan PPP. Gabungan parpol tersebut punya 287.874 suara sah.
Kedua, M Sabani-Syukri Wahid didukung gabungan Partai Gelora, Partai Demokrat, Perindo, PBB, dan PSI. Total suara sah gabungan parpol itu 36.098.
Terakhir, ada pasangan Rendi Susiswo Ismail-Edy Sunardi Darmawan. Mereka didukung PDI-P, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PKN. Gabungan parpol itu punya 46.714 suara sah.
Kutai Kartanegara pun demikian. Ada tiga bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar. Pasangan Dendi Suryadi-Alif Turiadi, bakal bersaing dengan Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais, serta petahana Edi Damansyah-Rendi Solihin.
KPU Balikpapan dan KPU Kutai Kartanegara saat ini sedang proses penelitian administrasi bakal pasangan calon. Mereka juga melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan yang dikumpulkan. Penetapan pasangan calon bakal diumumkan pada 22 September 2024.
Kota Samarinda
Kendati demikian, pada Pilkada 2024 ini, sejarah kotak kosong kemungkinan besar bergeser ke Kota Samarinda, pusat pemerintahan Kaltim. Sepanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda, hanya satu pasangan yang mendaftar.
Petahana Wali Kota Samarinda Andi Harun mendaftar bersama pasangan barunya, Saefuddin Zuhri. Mereka diusung koalisi gemuk dengan total 427.946 suara sah. Sebanyak 11 partai mendukung pasangan tersebut, yakni Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, PDI-P, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Gelora.
Dengan demikian, besar kemungkinan Pilkada 2024 di Samarinda bakal diikuti satu pasangan calon, bersaing dengan kotak kosong. Sebab, batas pendaftaran jalur independen sudah ditutup.
Selain itu, di luar parpol pendukung Andi-Saefuddin, juga hanya tersisa tujuh parpol, yakni yakni Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Buruh, dan PBB.
Partai tak punya kader yang dianggap mumpuni untuk berkontestasi atau mau maju dalam pilkada.
Jika ditotal, tujuh parpol itu punya 18.145 suara sah. Sekalipun mereka bergabung membentuk koalisi, mereka belum memenuhi syarat minimal untuk mengajukan bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024 Samarinda.
Sesuai Peraturan KPU, parpol atau gabungan parpol minimal mengantongi 33.456 suara sah untuk bisa mengajukan calon di Pilkada 2024 Samarinda.
Sebagai petahana, nama Andi Harun memang paling menonjol. Dari survei yang dilakukan SeMAR’T Politica pada 21-29 Juli 2024, elektabilitasnya 86,4 persen. Enam nama lain dalam survei itu tak ada yang menyentuh di angka 3 persen.
“Penarikan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling. Jumlah sampel 440 responden dengan margin of error plus minus 4,8 persen,” kata Direktur SeMAR’T Politica Gery Mohammad Iqbal di Samarinda, Senin (5/8/2024).
Dosen Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsoed, Luthfi Makhasin, mengatakan, fenomena kotak kosong di Pilkada Samarinda dan 42 daerah lain merupakan pekerjaan rumah parpol. Parpol, menurut dia, punya fungsi kaderisasi untuk melahirkan calon pemimpin unggul.
Munculnya pasangan tunggal di Pilkada 2024, kata dia, bisa jadi disebabkan krisis kaderisasi partai. Partai tak punya kader yang dianggap mumpuni untuk berkontestasi atau mau maju dalam pilkada.
Baca juga: Tak Ingin Ada Kotak Kosong, Publik Desak Parpol Hadirkan Calon di 43 Daerah
Menurut dia, setelah adanya putusan MK, partai punya peluang untuk berkontestasi lebih leluasa. Kendati tak punya kursi di parlemen daerah, mereka bisa mengoptimalkan suara sah untuk berkoalisi.
Kendati di beberapa daerah tak memungkinkan sisa suara sah mengajukan bakal pasangan calon kepala daerah, Luthfi menilai partai mestinya mulai memperkuat diri. Dalam 5 tahun mendatang, partai politik mau tak mau mesti membenahi kaderisasi di internal partai.
”Ini kesempatan partai memperkuat diri dan kaderisasi dengan lebih serius,” katanya.
Sebelumnya, pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, Samarinda, Lutfi Wahyudi, mengatakan, fenomena calon tunggal bisa dimaknai sebagai pragmatisme parpol. Dengan berbondong-bondong merapat ke satu pasangan, publik jadi tak punya pilihan calon pemimpin.
Menurut dia, ini juga bisa dimaknai sebagai kegagalan parpol dalam memaknai suara sah yang sudah didapat dalam Pemilu 2024. Suara sah warga tak dioptimalkan untuk memunculkan calon-calon pemimpin terbaik.
Menurut dia, publik mulai bisa mencatat partai mana saja yang membuat calon tunggal ini muncul. Publik bisa mempertimbangkan apakah akan tetap menaruh harapan ke parpol, atau memilih jalan lain dengan menyiapkan gerakan mengusung calon independen di pilkada selanjutnya.
”Yang publik bisa lakukan, memberi sanksi politik kepada parpol dengan tidak memilih partai penyebab calon tunggal itu di pilkada selanjutnya,” tutur Lutfi.
Melihat fenomena ini, putusan MK diharapkan membuat parpol terus berbenah dalam kaderisasi. Sebagai saluran politik, parpol punya tanggung jawab mencetak calon pemimpin terbaik dari suara yang dititipkan warga.
Baca juga: Dukungan untuk Satu Calon Bertambah, Kotak Kosong Berpotensi Terjadi di Ciamis