Semestinya kotak kosong bukan jadi alternatif jika partai politik memang menjadi wadah menyalurkan aspirasi masyarakat.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Masa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, diperpanjang tiga hari karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar. Pilkada di daerah yang merupakan salah satu kantong suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Sumbar ini berpotensi melawan kotak kosong.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya France Putra, Minggu (1/9/2024), mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan perpanjangan pendaftaran pilkada pada 30 Agustus-1 September ini. ”Penerimaan pendaftaran dibuka kembali pada 2, 3, dan 4 September (2024),” katanya.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
France melanjutkan, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya pada 2 dan 3 September 2024 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB. Adapun pada hari terakhir, 4 September, pendaftaran dibuka pukul 08.00-23.59 WIB.
Menurut France, perpanjangan masa pendaftaran tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 Ayat (1) b. ”Di situ dibunyikan, jika yang mendaftar kurang dari dua pasangan calon, KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran. Itu diperkuat juga oleh Keputusan KPU RI Nomor 1229 halaman 117,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU se-Indonesia, termasuk KPU Dharmasraya, membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024. Dari total 20 pilkada di Sumbar, termasuk pemilihan gubernur, hanya Pilkada Dharmasraya yang pasangan calonnya berpotensi melawan kotak kosong.
Satu-satunya pasangan calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya yang mendaftar adalah Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni pada Rabu (28/8/2024). Annisa merupakan anak Bupati Dharmasraya periode 2005-2010, Marlon Martua.
Pasangan Annisa-Leli memborong sembilan partai dengan total perolehan suara sah sekitar 93 persen. Partai tersebut adalah PDI-P, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Demokrat, Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Hanura. Syarat minimal dukungan partai di Pilkada Dharmasraya pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya 10 persen.
”Partai yang belum mengusulkan (pasangan calon) kemarin itu ada Partai Nasdem, Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Perindo. Itu kalau ditotalkan semuanya, tidak mencukupi 10 persen dukungan minimal,” kata France.
Meskipun suara partai tersisa tidak cukup mengusung pasangan calon tambahan, France menyebut, terbuka kesempatan partai yang sudah mendukung Annisa-Leli menarik dukungan dan mengusung pasangan calon lain. Ketentuan itu juga termuat dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 Ayat (1) b.
Akan tetapi, kata France, belum ada partai yang berkomunikasi dengan pihaknya untuk menarik dukungan. ”Sampai saat ini belum ada informasinya. Tentu pertama harus ada LO-nya (liaison officer) yang memberitahukan ke KPU; kedua, ada admin silon (sistem informasi pencalonan) untuk membuka akses silonnya,” ujarnya.
France menambahkan, masa perpanjangan pendaftaran pilkada hanya dilakukan sekali. Jika tidak ada pasangan calon tambahan mendaftar pada 2-4 September 2024, hanya pasangan Annisa-Leli yang mengikuti tahapan berikutnya hingga penetapan pasangan calon peserta Pilkada Dharmasraya pada 22 September 2024.
”Kalau dia (Annisa-Leli) sudah memenuhi syarat dan kami sudah menetapkan, tentu lawannya kotak kosong,” katanya.
Kolom kosong
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas, Padang, Asrinaldi berpendapat, dirinya dari awal melihat ada kecenderungan pilkada melawan kolom atau kotak kosong adalah by design, baik sebelum maupun setelah putusan MK. Sebab, partai-partai parlemen/pemilik kursi di DPRD Dharmasraya cenderung diarahkan untuk satu pasangan calon.
Menurut Asrinaldi, hingga tiga hari ke depan, juga tidak akan muncul calon alternatif, kecuali ada hal besar terjadi dan membuat ada beberapa partai menarik diri. Walakin, potensi perubahan itu sangat minim sehingga Pilkada Dharmasraya berpotensi besar hanya diikuti satu pasangan calon melawan kolom kosong.
”Saya pikir berat untuk seperti itu karena dia sudah didesain untuk satu pasangan calon saja yang maju dalam Pilkada Dharmasraya. Jadi, bukan karena tidak ada kandidat. Kandidat banyak, seperti mantan Bupati Dharmasraya Adi Gunawan. Itu juga kuat, tetapi dia sebagai Ketua Partai Golkar saja tidak dapat partai,” kata Asrinaldi.
Asrinaldi melanjutkan, mestinya kolom kosong bukan menjadi alternatif bagi partai politik jika partai politik memang menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam memilih pemimpin. Partai politik semestinya membuka sebanyak-banyaknya alternatif pilihan kepada masyarakat.
Hakikat demokrasi itu, kata Asrinaldi, adalah adanya kontestasi. Kontestasi yang melahirkan banyak alternatif pilihan pemimpin akan mendorong partisipasi.
”Kalau kontestasi tidak ada, mana mungkin partisipasi akan muncul, apalagi diarahkan pilihannya kepada satu pasangan calon yang dianggap lebih baik untuk masyarakat. Mana mau masyarakat sekarang digitu-gitukan,” ujarnya.
Asrinaldi pun khawatir nantinya akan muncul penolakan masyarakat dengan cara memenangkan kolom kosong. ”Kalau kotak kosong menang, ya, pejabat bupati nantinya yang akan memimpin,” ujarnya.