Warga Surabaya Aksi Tolak Pembangkangan Konstitusi
Kalangan warga Surabaya unjuk rasa menolak pembangkangan konstitusi yang mengabaikan putusan MK terkait Pilkada 2024.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·1 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Warga Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, Gresik) berunjuk rasa, Kamis (22/8/2024), di Surabaya, Jawa Timur. Mereka melawan pembangkangan konstitusi yang ditengara dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan DPR.
Hampir 100 orang mengadakan aksi di trotoar selatan Tugu Pahlawan. Mereka menyatakan bagian dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka mengklaim tidak banyak saling mengenal, tetapi datang karena tergerak melalui media sosial.
”Saya lihat di Twitter (X) ada ajakan aksi di Tugu Pahlawan, saya datang dan sepakat karena saya merasa telah terjadi pembangkangan konstitusi oleh penguasa,” ujar Abidin Siregar, seorang pegawai swasta di Surabaya, di sela aksi.
Mereka membawa poster dan spanduk yang mengkritik upaya Presiden dan KIM+ mendelegitimasi Pilkada 2024. Beberapa kalimat di poster menggelitik. Misalnya, Dipaksa Sehat di Negara Sakit, Cari Kerja Susah Kecuali Bapakmu Jokowi. Poster lainnya bertuliskan Lawan Politik Dinasti, Tolak RUU Pilkada, Baleg Abaikan MK, dan Kawal Putusan MK.
Narahubung aksi, Tantowi Samsudin, mengatakan, dirinya adalah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga. ”Saya datang karena tergerak untuk ikut aksi, kami tidak boleh diam ketika terjadi pembangkangan konstitusi,” ujarnya.
Dalam selebaran yang dibagikan kepada publik pelintas kawasan Tugu Pahlawan, CALS menengarai Presiden dan KIM+ hendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan dan gurita dinasti politik dalam pilkada. Dua putusan MK ditengarai akan diabaikan terkait dengan ambang batas partai politik dan gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah serta penghitungan syarat usia kandidat. Pengabaian dengan mencoba pengesahan RUU Pilkada secara kilat dan serampangan.
”Presiden dan DPR harus menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi putusan MK,” ujar Tantowi. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum harus segera menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 bertanggal 20 Agustus 2024.
Jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan mengabaikan putusan MK, peserta aksi menyerukan agar segenap rakyat menempuh pembangkangan sipil. Cara ini sebagai perlawanan terhadap penguasa yang telah dinilai menjadi tirani dan otokrasi rezim. Selain itu, memboikot pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024 sehingga hasilnya inkonstitusional dan cacat hukum.