Buntut Putusan MK, PKB Bakal Usung Kadernya Maju Pilgub Jateng
PKB Jateng bakal mengajukan sendiri calon gubernurnya dalam pilgub menyusul keputusan MK soal ambang batas calon.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah berpengaruh terhadap keputusan partai-partai di Jawa Tengah dalam mengusung calon kandidat dalam pemilihan gubernur mendatang. Partai Kebangkitan Bangsa yang awalnya terhambat syarat ambang batas, misalnya, mantap mengusung kadernya maju sebagai calon gubernur pascaputusan MK tersebut.
Saat dihubungi, Rabu (21/8/2024), Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jateng Sukirman mengatakan, putusan MK membuka peluang partainya yang memperoleh suara lebih dari 3 juta atau sekitar 11 persen untuk mengusung sendiri calonnya. Sebab, angka itu melebihi ambang batas setelah putusan MK, sekitar 6,5 persen dengan jumlah daftar pemilih tetap 28 juta orang.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Menurut Sukirman, pascaputusan MK, Ketua DPW PKB Jateng Muhammad Yusuf Chudlori mendapatkan banyak telepon dan pesan dari kiai-kiai dan berbagai kalangan. Mereka disebut Sukirman menyambut gembira karena PKB bisa mengajukan calon sendiri.
”Gus Yusuf juga antusias menjawab semua telepon dengan mengucap bismillah, insya Allah, setelah muktamar, saya pastikan mendaftar ke KPU,” kata Sukirman menirukan ucapan Yusuf.
Sukirman menyebut, pihaknya juga telah menjadwalkan para pengurus dewan pimpinan cabang PKB se-Jateng untuk menghadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar secara khusus dalam Forum Muktamar di Bali, akhir pekan ini. Agenda dalam pertemuan itu adalah meminta arahan dari Muhaimin sekaligus mendeklarasikan Yusuf sebagai calon gubernur Jateng yang diusung PKB.
Ketua Desk Pilkada PKB Jateng Moh Hudallah mengatakan, pihaknya sudah menginventarisasi sejumlah nama sebagai bakal calon wakil gubernur yang akan mendampingi Yusuf. Nama-nama calon wakil gubernur yang dibidik PKB Jateng itu juga bakal dikonsultasikan dengan Muhaimin.
”Kriterianya jelas, yang bisa membantu secara elektoral dan atau punya pengalaman di pemerintahan. Latar belakang calon wakilnya beragam, ada pengusaha, politisi, bahkan purnawirawan jenderal bintang 3 dan 4,” ujar Hadullah.
Berbeda dengan PKB Jateng, Partai Keadilan Sejahtera Jateng yang juga punya kesempatan untuk mengusung calon gubernurnya sendiri mengaku bakal tetap berkoalisi dengan partai lain. Ketua Dewan Pengurus Wilayah PKS Jateng Muhammad Afif menyebut, hal itu karena PKS punya target untuk bisa menang di Pilgub Jateng.
”PKS, kan, ketika pengin tampil harus mengukur kekuatan diri dan punya target menang. Kalau hanya semangat pokoknya tampil, kalah menang itu biasa. Namun, kami itu punya target. Setiap kali ikut pilkada, ya, punya target menang, tidak sekadar punya semangat asal ikut,” ucap Afif.
Kendati menyatakan bakal berkoalisi, PKS Jateng belum menentukan dengan siapa partai itu bakal bergabung. Menurut Afif, keputusan untuk bergabung pada koalisi mana akan ditentukan oleh pengurus PKS di pusat.
”Kami akan selalu mengikuti arahan dari pusat. Sampai sekarang belum (ada arahan), suatu saat nanti pasti ada pemberitahuan. Tunggu saja,” katanya.
Pengamat politik Universitas Diponegoro, Wahid Abdulrahman, mengatakan, putusan MK tersebut akan banyak mengubah peta politik, khususnya di wilayah-wilayah yang strategis, seperti di provinsi dan kabupaten/kota. Partai-partai yang sebelumnya terhambat oleh aturan soal ambang batas bisa mengusung sendiri jagoannya.
Melalui keputusan ini, MK tidak hanya menyelamatkan konstitusi, tetapi juga menyelamatkan demokrasi dari pembajakan.
Dengan banyaknya partai yang bisa mengusung sendiri kandidatnya, pilihan bagi masyarakat akan jauh lebih beragam. Sosok yang punya kompetensi dan rekam jejak baik, tetapi sempat terhambat aturan ambang batas juga jadi punya kesempatan untuk berkompetisi.
”Melalui keputusan ini, MK tidak hanya menyelamatkan konstitusi, tetapi juga menyelamatkan demokrasi dari pembajakan,” ucap Wahid.
Menurut Wahid, jika pemerintah dan DPR masih menganggap politik itu dilandasi nilai, mestinya aturan MK yang bersifat final dan mengikat itu ditaati. Namun, jika kemudian ada upaya-upaya lain yang ditempuh untuk mengakali aturan tersebut, artinya mereka lebih mementingkan kemenangan daripada aturan main.
”Semoga ini tidak terjadi. Semoga para elite kita tetap bisa melakukan praktik demokrasi ini dengan nilai dan adab yang baik,” katanya.