Kaesang Terancam Gagal Maju Pilkada Jateng, Kandidat Lain Disiapkan
Peta persaingan Pilgub Jateng berubah seiring keputusan MK soal batas usia calon kepala daerah. Alternatif disiapkan.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon kepala daerah berpotensi membuat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep terancam gagal maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah. Partai-partai yang sebelumnya sepakat mengusung Kaesang berupaya menyiapkan kandidat lain.
MK menegaskan, penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih. Dengan terbitnya putusan MK yang sifatnya final dan mengikat, peluang Kaesang yang kini berusia 29 tahun itu untuk bisa maju di Pilkada Serentak 2024 berpotensi kembali tertutup (Kompas.id, 20/8/2024).
Kaesang digadang-gadang bakal menjadi calon wakil gubernur, mendampingi calon gubernur Ahmad Luthfi dalam Pilgub Jateng. Salah satu partai yang sudah memutuskan untuk mengusung Luthfi dan Kaesang adalah partai Nasdem.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Jateng, Fadholi mengatakan, pihaknya bakal mematuhi putusan MK tersebut. Dalam waktu dekat, Nasdem bersama sejumlah partai akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas putusan MK itu.
”Nanti akan kita lihat dulu. Kami tidak bisa memutuskan sepihak, harus dibahas bersama dengan partai lain di dalam koalisi,” kata Fadholi saat dihubungi, Selasa (20/8/2024) malam.
Menurut Fadholi, partainya bersama partai lain dalam Koalisi Indonesia Maju telah menyiapkan berbagai skenario seandainya Kaesang tak bisa berkontestasi dalam Pilgub Jateng. Nasdem pun telah menyiapkan sejumlah nama sebagai alternatif.
”Sejauh ini, nama alternatif calon wakil gubernur sudah ada, tapi memang tidak kami publish. Nanti dirembuk dulu,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Jateng- DI Yogyakarta Iqbal Wibisono menyebutkan, pihaknya juga bakal mematuhi putusan MK. Selama ini, Golkar hanya mengajukan Luthfi sebagai calon gubernur. Pihaknya mengaku belum pernah mengusulkan nama siapa pun sebagai calon wakil gubernur.
”Kami tentu saja nanti akan mencari orang yang tepat (sebagai calon wakil gubernur). Hal itu juga akan kami bicarakan dengan calon gubernurnya. Golkar hanya punya calon gubernur, yaitu Jenderal Luthfi, untuk wakil masih kita bicarakan,” kata Iqbal.
Secara logika hukum, KPU berkewajiban untuk taat pada keputusan MK. Apalagi, keputusan ini bisa dikatakan sebagai kemenangan demokrasi, yang kemarin sempat dibajak oleh oligarki. (Wahid Abdulrahman)
Menurut Iqbal, pihaknya bakal mencari sosok calon wakil gubernur yang mampu menambah dan memperkuat elektabilitas Luthfi. Untuk mendampingi Luthfi yang nasionalis, Golkar menginginkan sosok yang religius dan pancasilais.
”Yang memenuhi kriteria religius dan pacasilais itu banyak. Nanti para pembesar partai yang akan berbicara. Wakil dari religius ini bisa datang dari tokoh masyarakat. Kebetulan, intelektual religius yang sudah muncul kan Taj Yasin. Mungkin nanti akan muncul juga sosok lain,” imbuh Iqbal.
Peta persaingan
Pengamat Politik Universitas Diponegoro, Wahid Abdulrahman, mengatakan, keputusan MK memengaruhi dinamika partai-partai dalam Koalisi Indonesia Maju Plus. Keputusan itu sekaligus mengubah peta persaingan dalam Pilgub Jateng.
”Tentu hal ini akan berpengaruh pada mesin politik pada Koalisi Indonesia Maju Plus karena salah satu yang berpotensi (maju sebagai calon wakil gubernur) adalah Kaesang. Sosok Kaesang ini relatif bisa diterima oleh koalisi tersebut,” kata Wahid.
Keputusan MK tersebut dinilai Wahid sudah diantisipasi oleh partai-partai dalam Koalisi Indonesia Maju Plus. Antisipasi itu dilakukan dengan menyiapkan sosok-sosok alternatif pengganti Kaesang.
Salah satu kandidat kuat yang berpotensi menggantikan posisi Kaesang sebagai calon wakil gubernur adalah Yasin. Selain memiliki elektabilitas yang cukup baik, Yasin dinilai Wahid akan membantu menambah perolehan suara Luthfi, dari kalangan santri.
Sejumlah pihak berpendapat bahwa masih ada kemungkinan keputusan MK tersebut tak akan menghalangi langkah Kaesang untuk maju dalam Pilgub Jateng. Namun, Wahid berkeyakinan, keputusan MK yang bersifat final dan mengikat akan dipatuhi oleh KPU.
”Meski KPU tetap masih akan mengonsultasikan keputusan itu kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, secara logika hukum, KPU berkewajiban untuk taat pada keputusan MK. Apalagi, keputusan ini bisa dikatakan sebagai kemenangan demokrasi, yang kemarin sempat dibajak oleh oligarki,” ujarnya.