BRI Regional Padang Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman soal Agunan KUR
BRI Regional Office Padang menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman terkait KUR bebas agunan dengan melakukan evaluasi.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — BRI Regional Office Padang menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI bahwa bank penyalur KUR dilarang meminta agunan kepada debitor dengan pinjaman di bawah Rp 100 juta. Permintaan agunan tersebut melanggar aturan dan termasuk malaadministrasi.
”Pihak BRI menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi ini dengan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan yang adil dan menjaga kepercayaan nasabah,” kata Regional Chief Executive Officer BRI Padang Riza Pahlevi, melalui siaran pers, Kamis (15/8/2024).
Dalam menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR), kata Riza, BRI tetap memegang prinsip kehati-hatian dan asas prudential banking. Sebab, KUR bukan hibah atau bantuan, melainkan merupakan kredit yang sumber dananya menggunakan penghimpunan dana masyarakat (dana pihak ketiga).
Terkait dengan proses analisis kredit, lanjut Riza, saat ini BRI memiliki sistem skoring dan, atas munculnya risiko dalam skoring tersebut, diperlukan agunan tambahan. ”Namun, apabila dalam penilaian skoring tidak ditemukan adanya potensi risiko, tidak diperlukan agunan tambahan, atau cukup dengan penguasaan cash flow debitor,” ujarnya.
Riza menambahkan, pihak BRI juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan dan transparansi terhadap nasabah, serta setiap kebijakan yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip good corporate governance.
Sebelumnya, Ombudsman RI meminta bank penyalur program KUR mengembalikan agunan debitor dengan pinjam di bawah Rp 100 juta karena termasuk malaadministrasi. Ombudsman menemukan sedikitnya 12 debitor KUR yang disalurkan BRI di Kota Padang, Sumatera Barat, yang dipersyaratkan menyerahkan agunan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya turun ke lapangan mengunjungi sejumlah UMKM. Dari temuan lapangan, Ombudsman masih menemukan adanya debitor KUR dengan pinjaman di bawah Rp 100 juta yang dipersyaratkan agunan.
”Kami menemukan sebanyak 12 nasabah KUR BRI di wilayah Padang yang dipersyaratkan agunan. Nominal agunan beragam, mulai dari BPKB sepeda motor hingga sertifikat rumah. Adapun valuasi agunan nasabah tersebut diperkirakan Rp 656 juta,” kata Yeka, di sela-sela kunjungan kerja di BRI Regional Office Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/8/2024).
Yeka menjelaskan, pengenaan persyaratan dan penahanan agunan kepada debitor dengan pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta tidak sesuai ketentuan Pasal 14 Ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 1/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Dalam peraturan itu, kata Yeka, agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai Rp 100 juta. ”Sehingga dapat dipastikan hal ini ada malaadministrasi terkait penahanan agunan tersebut,” ujarnya.
Ombudsman pun melakukan langkah persuasif kepada BRI untuk menyelesaikan masalah ini. Hasilnya, 10 dari 12 nasabah KUR tersebut telah menerima kembali agunan mereka. Adapun dua nasabah lainnya dalam proses pencocokan data dengan pihak internal BRI.
Menurut Yeka, pihaknya melihat penahanan agunan ini karena pedoman pelaksanaan KUR ini belum tersosialisasi dengan baik. Ombudsman pun meminta pihak BRI di mana pun berada di wilayah Indonesia agar menyampaikan kepada mantri-mantrinya bahwa KUR di bawah Rp 100 juta tidak dipersyaratkan ada agunan.
”Agunan yang sudah telanjur, Ombudsman menyarankan agar agunan itu dikembalikan kepada debitornya. Tentunya harus diverifikasi terlebih dahulu agar cocok dan tidak salah,” katanya.
Yeka melanjutkan, Ombudsman saat ini sedang melatih pengawasan terhadap penyaluran KUR. Maka, untuk tahap awal, dilakukan terhadap BRI terlebih dulu sebagai bank yang paling besar mendapat mandatori untuk penyaluran dana KUR. Totalnya Rp 165 triliun untuk tahun 2024. Namun, bank-bank lain juga tetap harus diawasi.
”Kalau kami mengawasi yang besar, efek bola saljunya juga besar. Artinya, dampak pengawasan Ombudsman akan dirasakan betul oleh masyarakat luas. Bank lain juga akan aware langsung dan segera berbenah tanpa harus didatangi Ombudsman. Namun, saya instruksikan kepala perwakilan Ombudsman untuk mengawasi semua bank,” ujarnya.
Perwakilan Ombudsman RI Sumbar melakukan inspeksi lapangan di wilayah Padang pada 6-9 Agustus 2024 untuk meninjau pelaksanaan KUR yang disalurkan kepada UMKM. Inspeksi ini bertujuan memastikan program KUR berjalan sesuai aturan, tanpa memberatkan nasabah dengan syarat-syarat yang tidak seharusnya.
Program KUR merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM. Program ini dirancang untuk memudahkan UMKM dalam mendapatkan dukungan modal dan menjadi salah satu fokus pengawasan Ombudsman RI.
Pejabat sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar Adel Wahidi menambahkan, pihaknya juga mendapat informasi bahwa sebetulnya banyak warga ingin mendapatkan akses KUR ini, terutama di Pasar Raya Padang. ”Mungkin BRI juga harus memperluas akses ke situ, tentu ke depan tanpa jaminan,” ujarnya.