logo Kompas.id
NusantaraTemukan Malaadministrasi,...
Iklan

Temukan Malaadministrasi, Ombudsman Minta Bank Kembalikan Agunan KUR di Bawah Rp 100 Juta

Persyaratan menyerahkan agunan terhadap debitor KUR dengan pinjaman di bawah Rp 100 juta, termasuk malaadministrasi.

Oleh
YOLA SASTRA
· 3 menit baca
Ilustrasi: Pekerja membuat dandang di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2019).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Ilustrasi: Pekerja membuat dandang di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2019).

PADANG, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia meminta semua bank penyalur program kredit usaha rakyat atau KUR mengembalikan agunan debitor dengan pinjaman di bawah Rp 100 juta karena itu termasuk malaadministrasi. Di Sumatera Barat, Ombudsman menemukan sedikitnya 12 debitor KUR yang disalurkan BRI di Kota Padang, yang dipersyaratkan menyerahkan agunan.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, di Padang, Rabu (14/8/2024), mengatakan, turun ke lapangan mengunjungi sejumlah UMKM. Dari temuan lapangan, Ombudsman masih menemukan debitor KUR dengan pinjaman di bawah Rp 100 juta yang dipersyaratkan agunan.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000