Temukan Malaadministrasi, Ombudsman Minta Bank Kembalikan Agunan KUR di Bawah Rp 100 Juta
Persyaratan menyerahkan agunan terhadap debitor KUR dengan pinjaman di bawah Rp 100 juta, termasuk malaadministrasi.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia meminta semua bank penyalur program kredit usaha rakyat atau KUR mengembalikan agunan debitor dengan pinjaman di bawah Rp 100 juta karena itu termasuk malaadministrasi. Di Sumatera Barat, Ombudsman menemukan sedikitnya 12 debitor KUR yang disalurkan BRI di Kota Padang, yang dipersyaratkan menyerahkan agunan.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, di Padang, Rabu (14/8/2024), mengatakan, turun ke lapangan mengunjungi sejumlah UMKM. Dari temuan lapangan, Ombudsman masih menemukan debitor KUR dengan pinjaman di bawah Rp 100 juta yang dipersyaratkan agunan.
”Kami menemukan 12 nasabah KUR BRI di wilayah Padang yang dipersyaratkan agunan. Nominal agunan beragam, mulai dari BPKB sepeda motor hingga sertifikat rumah. Adapun valuasi agunan nasabah diperkirakan Rp 656 juta,” kata Yeka, di sela-sela monitoring di BRI Regional Office Padang. Dalam kunjungan itu, Yeka juga bertemu dengan pimpinan regional dan sejumlah pemimpin cabang BRI di Sumbar.
Yeka menjelaskan, pengenaan persyaratan dan penahanan agunan kepada debitor dengan pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta tidak sesuai ketentuan Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam peraturan itu, kata Yeka, agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai Rp 100 juta. ”Sehingga dapat dipastikan hal ini ada malaadministrasi terkait penahanan agunan tersebut,” ujarnya.
Ombudsman pun melakukan langkah persuasif kepada BRI untuk menyelesaikan masalah ini. Hasilnya, 10 dari 12 nasabah KUR tersebut telah menerima kembali agunan mereka. Sementara dua nasabah lainnya dalam proses pencocokan data dengan pihak internal BRI.
Menurut Yeka, pihaknya melihat penahanan agunan ini karena pedoman pelaksanaan KUR ini belum tersosialisasi dengan baik. Maka, Ombudsman meminta BRI di semua wilayah Indonesia agar menyampaikan KUR di bawah Rp 100 juta tidak dipersyaratkan ada agunan.
”Bagi yang sudah telanjur, Ombudsman menyarankan agar agunan itu dikembalikan kepada debitornya. Tentunya harus diverifikasi terlebih dahulu agar cocok dan tidak salah,” katanya.
Yeka melanjutkan, Ombudsman saat ini sedang melatih pengawasan terhadap penyaluran KUR. Maka, untuk tahap awal, dilakukan terhadap BRI terlebih dulu sebagai bank yang paling besar mendapat mandatori untuk penyaluran dana KUR. Totalnya Rp 165 triliun untuk tahun 2024. Namun, bank-bank lain juga tetap harus diawasi.
”Kalau kami mengawasi yang besar, efek bola saljunya juga besar. Artinya, dampak pengawasan Ombudsman akan dirasakan betul oleh masyarakat luas. Bank lain juga akan aware langsung dan segera berbenah tanpa harus didatangi Ombudsman. Namun, saya instruksikan kepala perwakilan Ombudsman untuk mengawasi semua bank,” ujarnya.
Yeka menambahkan, monitoring ke BRI Regional Office Padang ini juga bagian dari sosialisasi peraturan bahwa pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta tidak mesti ada agunan. Diharapkan, semakin banyak masyarakat bisa memanfaatkan program KUR yang disediakan pemerintah.
Yeka pun mempersilakan seluruh masyarakat menikmati akses layanan KUR di bawah Rp 100 juta tanpa agunan dalam rangka memperkuat akses permodalan. ”Jika dalam pelaksanaannya nanti ada upaya pemaksaan untuk mempersyaratkan agunan, silakan lapor kepada Ombudsman RI, terutama di kantor perwakilan Sumbar. Nanti kami akan lakukan upaya persuasif agar aturan beleid Nomor 1 Tahun 2023 itu dilaksanakan seluruh lembaga perbankan yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Kompas.id berupaya meminta tanggapan pimpinan BRI Regional Office Padang dalam kunjungan kerja Ombudsman itu. Walakin, pimpinan itu menolak memberikan keterangan karena tidak punya wewenang menyampaikan keterangan pers. Pimpinan itu juga menolak namanya dikutip dalam berita ini.
Kompas.id juga meminta tanggapan dari Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi terkait persyaratan agunan terhadap debitor KUR dengan pinjaman di bawah Rp 100 juta tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan ia belum merespons.
Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman RI Sumbar melakukan inspeksi lapangan di wilayah Padang pada 6-9 Agustus 2024 untuk meninjau pelaksanaan KUR yang disalurkan kepada UMKM. Inspeksi ini bertujuan memastikan program KUR berjalan sesuai aturan, tanpa memberatkan nasabah dengan syarat-syarat yang tidak seharusnya.
Program KUR merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM. Program ini dirancang untuk memudahkan UMKM dalam mendapatkan dukungan modal dan menjadi salah satu fokus pengawasan Ombudsman RI.
Pejabat sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar Adel Wahidi menambahkan, pihaknya juga mendapat informasi bahwa sebetulnya banyak warga ingin mendapatkan akses KUR ini, terutama di Pasar Raya Padang.
”Mungkin BRI juga harus memperluas akses ke situ, tentu ke depan tanpa jaminan,” ujarnya.