Penganiaya Anak Selebgram di Malang Divonis 3,5 Tahun Penjara
Pengasuh yang menganiaya anak selebgram di Malang divonis 3,5 tahun penjara. Hal itu diharapkan jadi pelajaran bersama.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Suster penganiaya anak selebgram asal Malang divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang. Hukuman tersebut diharapkan memberikan efek jera dan pembelajaran bagi pelaku.
Majelis hakim dengan ketua Safrudin, Rabu (7/8/2024), menjatuhkan vonis kepada IPS (27), seorang perempuan asal Bojonegoro yang menjadi pengasuh dari anak seorang selebgram asal Malang, Jawa Timur, Aghnia Punjabi dan Reinukki. IPS terbukti bersalah menganiaya anak, JAP, hingga luka.
Harus jadi pembelajaran untuk kamu, masyarakat, dan orangtua anak. (Hakim Syafrudin)
Sebagaimana diketahui, IPS menganiaya JAP yang masih berusia tiga tahun pada Maret 2024 saat orangtuanya bekerja di Jakarta. Kasus terungkap dari bukti rekaman kamera pemantau (CCTV) di rumah korban. Kekerasan yang dilakukan di antaranya memukul dan membalur dengan minyak balur di muka.
Barang bukti dalam kasus kekerasan pada anak tersebut antara lain flash disk berisi potongan rekaman CCTV, botol susu anak, mangkuk, selimut anak, obat salep, minyak balur, sarung bantal krem, buku cerita biru, dan boneka besar krem.
Akibat kejadian itu, si anak disebut mengalami trauma, terutama saat bertemu orang baru. Saat tidur pun korban masih sering mengigau.
”Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana melakukan kekerasan pada anak yang menyebabkan luka berat dan trauma. Dengan ini majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan,” kata Safrudin saat membacakan vonis. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara.
Dengan vonis tersebut, hakim berharap kejadian kekerasan terhadap anak tidak terjadi lagi ke depan. ”Harapannya ini tidak terulang lagi di kemudian hari. Harus jadi pembelajaran untuk kamu, masyarakat, dan orangtua anak,” kata hakim kepada terpidana, pada akhir sidang. IPS ditahan sejak Maret 2024.
Mendengarkan vonis tersebut, IPS berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. ”Klien kami meminta untuk pikir-pikir terlebih dahulu,” kata Haitsam Nuril Brantas Anarki, kuasa hukum IPS dari Peradi Malang Raya.
Meski begitu, sebenarnya, menurut Haitsam, timnya berharap vonis hanya sekitar 2 tahun. ”Sebab, klien kami adalah tulang punggung keluarga dan masih punya anak kecil. Harapannya, kita tidak hanya fokus ke pemidanaan, tetapi juga melihat aspek-aspek lain,” katanya. Menurut dia, hukuman penjara 2 tahun dinilai cukup sebagai bentuk kontrol sosial.
Namun, Haitsam tetap menghormati keputusan hakim dan masih akan menelaah hasil sidang tersebut bersama IPS.
Adapun Suudi, jaksa kasus tersebut dari Kejaksaan Negeri Malang, mengatakan akan berkonsultasi dengan unsur pimpinan. ”Terkait vonis, kami akan berkonsultasi dengan pimpinan. Kami juga mempertimbangkan keinginan dari terdakwa,” katanya.
Sebagiamana diketahui, IPS menganiaya JAP, anak perempuan dari pasangan selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi dan Reinukky Abidharma. Penganiayaan terjadi pada Kamis (28/3/2024), pukul 04.18 WIB, selama lebih kurang satu jam. IPS sudah bekerja di keluarga tersebut selama lebih kurang satu tahun. Ia menganiaya saat kedua orangtua korban pergi ke Jakarta selama lebih kurang dua hari.