Kematian Sandra Devita di Surabaya oleh adik kandungnya membuktikan pelaku kejahatan kerap dilakukan orang dekat.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menahan PS (26), tersangka kasus penganiayaan atau pembunuhan terhadap Sandra Davita (30). Pelaku adalah adik kandung korban yang ditemukan meninggal dengan leher terlilit kabel dalam rumah di Jalan Darmo Indah Selatan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/7/2024).
”Sementara tersangka tunggal,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Teguh Setiawan, Sabtu (3/8/2024). Tersangka PS dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan mengakibatkan seseorang meninggal. Ancamannya penjara pidana paling lama 7 tahun.
Selain itu, dia tersandung pelanggaran Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain (pembunuhan). Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.
Menurut Teguh, penetapan tersangka dilakukan setelah pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, tim penyidik telah mengadakan gelar perkara dan menyimpulkan pelanggaran pidana tersangka sesuai dengan jerat hukum yang akan dikenakan. ”Kami juga telah mendapatkan hasil otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban,” katanya.
Sandra ditemukan meninggal dalam rumah sewa di Blok GG Jalan Darmo Indah Selatan. Anggota satpam perumahan curiga melihat pintu rumah korban terbuka sehingga diperiksa pada Selasa (30/7/2024) jelang pukul 16.00 WIB.
Anggota satpam itu terkejut ketika melihat Sandra dalam kondisi tidak bergerak dan leher terlilit kabel. Temuan itu dilaporkan ke Polsek Tandes.
Kepala Polsek Tandes Komisaris Budi Waluyo mengatakan, tim penyidik ditugaskan mendatangi rumah Sandra, mengidentifikasi, dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara.
Mereka mengetahui bahwa perempuan yang belakangan diketahui bernama Sandra itu memiliki kerabat, yakni PS, yang tinggal bersama adik dan ibunda di kediaman terpisah.
Budi melanjutkan, Kamis (1/8/2024), jenazah Sandra telah selesai dilakukan visum et repertum. Jenazahnya lalu diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan di Babat Jerawat, Surabaya.
Tim penyidik memeriksa ibunda, PS, dan sejumlah saksi dari warga atau tetangga. Dari pemeriksaan, kecurigaan mengarah kepada PS atau adik kandung korban. Penyidikan lalu diteruskan kepada Polrestabes Surabaya.
Dari pemeriksaan, lanjut Teguh, tersangka mengakui telah menganiaya kakaknya hingga tewas. Ia nekat karena merasa korban telah menyakiti perasaan ibunda dan keluarga. Ibunda memilih tinggal bersama PS karena tidak bahagia dengan perilaku korban yang sulung dan masih melajang.
Kasus penganiayaan ini kembali mengejutkan publik Surabaya. Sepuluh hari lalu atau Rabu (24/7/2024), warga dikejutkan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kejahatan terhadap nyawa Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Padahal, terdakwa yang putra dari anggota DPR nonaktif, Edward Tannur, didakwa dengan pelanggaran Pasal 338, Pasal 351 Ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 (Ayat 1), tetapi majelis hakim memutus bebas.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Hwian Christianto, pelaku pembunuhan kerap merupakan orang dekat. Dalam kasus Dini, pelakunya ialah kekasih korban. Di kasus Sandra, tersangkanya adik kandung.
Setahun lalu, Ubaya pernah diguncang kasus pembunuhan berencana dengan korban mahasiswinya, Angeline Nathania. Pelakunya bekas guru les musik dan kekasih korban, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy bin Royman. PN Surabaya menjatuhkan vonis pidana 20 tahun penjara kepada Roy dalam sidang pada Kamis (4/1/2024).
Kasus yang menimpa Angeline itu terjadi dengan keji. Pelaku membunuh dan membuang jenazah korban dalam koper ke jurang di wilayah Cangar, Mojokerto, Mei 2023.
Kasus terungkap dari laporan kehilangan keluarga Angeline dan dicocokkan dengan temuan jenazah dalam koper di Cangar.