Saka Tatal Mengaku Foto Korban Eky dan Vina Tidak Diperlihatkan Saat Sidang 2016
Pihak termohon dalam sidang PK, Saka Tatal, menolak novum foto-foto korban karena sudah diajukan dalam sidang 2016.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Sejumlah foto terkait kematian Vina dan M Rizky di Cirebon dalam kasus pembunuhan keduanya tahun 2016 disampaikan dalam sidang peninjauan kembali Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024). Sebagai salah satu terdakwa dalam kasus ini, Saka menyebut foto-foto tersebut tidak pernah diperlihatkan dalam persidangannya delapan tahun lalu.
Agenda persidangan pada Jumat ini termasuk tanggapan memori peninjauan kembali (PK) dari pihak Kejaksaan Negeri Cirebon sebagai para termohon. Dalam sesi itu, Kejari Cirebon menyangkal pernyataan para pemohon karena novum atau surat bukti yang diberikan telah diajukan dalam persidangan tahun 2016.
Dalam persidangan dengan putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN CBN yang dibacakan pada 10 Oktober 2016, Saka Tatal dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rizky dan Vina. Sidang yang dipimpin hakim ketua Etik Purwaningsih itu menjatuhkan pidana penjara delapan tahun terhadap Saka.
”Beberapa novum yang diajukan dalam sidang PK ini sudah diajukan pada persidangan pertama (2016) sehingga kami menganggap itu bukanlah novum. Mungkin pemohon mencoba untuk memperbaiki persidangan yang telah dilakukan itu. Foto itu sudah ada, dan nanti bisa dilihat di berkas perkara,” ujar Gema Wahyudi, salah satu perwakilan termohon seusai sidang PK.
Bukti yang disanggah ini terkait foto dari korban Rizky dan Vina yang diajukan tim kuasa hukum Saka dengan saksi atas nama Selis. Kakak Saka ini mengaku mendapatkan foto-foto itu pada Mei 2024 melalui internet.
Tim kuasa hukum Saka tetap memasukkan foto-foto tersebut dalam novum di persidangan PK ini. Alasannya, Saka mengaku tidak diperlihatkan foto itu dalam persidangan. Foto-foto yang disebut terkait kecelakaan lalu lintas dan dianggap telah dikesampingkan karena sudah diarahkan sebagai kasus pembunuhan berencana.
”Pada persidangan waktu itu, foto-foto itu tidak muncul, hanya diperlihatkan baju Eky. Saya juga baru lihat saat diperlihatkan oleh kakak saya. Saya bukanlah pelakunya, tetapi waktu itu saya diam saja karena masih berusia 15 tahun dan tidak mengerti hukum,” ujar Saka seusai persidangan.
Keberanian Saka untuk berbicara diapresiasi Titin Prialianti, salah satu kuasa hukumnya. Titin mengenang kembali saat Saka sulit diajak berbicara untuk memberikan keterangan dan pembelaan.
Namun, Titin tidak menyerah karena yakin Saka tidak bersalah dalam kasus ini. Bahkan, saat ini keterangan dari Saka mampu memberikan dukungan agar kasus yang menghebohkan publik dalam beberapa bulan terakhir ini semakin terang benderang.
”Dulu Saka susah berkomunikasi walaupun sudah diajak bicara. Saya geregetan karena yakin anak ini tidak bersalah. Saya melakukan berbagai hal untuk ini, tetapi tetap sulit. Ada cerita-cerita yang dulu tidak tersampaikan, dan sekarang saya dengar setelah Saka bisa diajak berbicara,” ujarnya.