logo Kompas.id
NusantaraSaka Tatal Mengaku Foto Korban...
Iklan

Saka Tatal Mengaku Foto Korban Eky dan Vina Tidak Diperlihatkan Saat Sidang 2016

Pihak termohon dalam sidang PK, Saka Tatal, menolak novum foto-foto korban karena sudah diajukan dalam sidang 2016.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 2 menit baca
Saka Tatal (kiri), mantan terpidana kasus Vina Cirebon, bersama kuasa hukumnya, Titin , mendaftarkan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Pada 2016 lalu, pengadilan memutus Saka bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Saka Tatal (kiri), mantan terpidana kasus Vina Cirebon, bersama kuasa hukumnya, Titin , mendaftarkan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Pada 2016 lalu, pengadilan memutus Saka bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky.

BANDUNG, KOMPAS — Sejumlah foto terkait kematian Vina dan M Rizky di Cirebon dalam kasus pembunuhan keduanya tahun 2016 disampaikan dalam sidang peninjauan kembali Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024). Sebagai salah satu terdakwa dalam kasus ini, Saka menyebut foto-foto tersebut tidak pernah diperlihatkan dalam persidangannya delapan tahun lalu.

Agenda persidangan pada Jumat ini termasuk tanggapan memori peninjauan kembali (PK) dari pihak Kejaksaan Negeri Cirebon sebagai para termohon. Dalam sesi itu, Kejari Cirebon menyangkal pernyataan para pemohon karena novum atau surat bukti yang diberikan telah diajukan dalam persidangan tahun 2016.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000