Kelola Pabrik Narkoba di Bali, Warga Filipina Dibekuk
BNN mengungkap kasus pabrik narkotika di Gianyar, Bali. Narkotika sintetis itu dibuat oleh warga Filipina.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional atau BNN bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membongkar pabrik narkotika di Bali. Pabrik tersebut dikelola oleh warga Filipina yang menyewa sebuah vila di sana. Adapun otak pembuatan narkoba yaitu seorang warga Jordania, kini masih buron.
Terbongkarnya sindikat pembuat narkotika tersebut hasil dari analisis bersama kedua lembaga tersebut dengan didukung pihak-pihak lain, baik TNI maupun Polri. Selasa (23/7/2024), BNN dan tim merilis kasus itu di lokasi pembuatan pabrik narkotika di Bali.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menjelaskan bahwa lokasi pabrik adalah vila di Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali. Di sana diproduksi narkotika golongan satu, yaitu dimethyltryptamine (DMT). Vila digerebek pada Kamis (18/7/2024).
Di sana ditemukan bahan serta peralatan laboratorium dan sejumlah produk berbentuk cairan yang merupakan DMT. DMT ini oleh pelaku dicampur dengan cairan vape dan dikonsumsi biasa seperti mengonsumsi vape.
Di lokasi ditangkap tiga orang, yaitu DAS (28), pembuat DMT; PMS (ibu DAS); dan DOS (adik DAS). Adapun tim masih memburu seorang warga Jordania, AMI, yang selama ini membiayai kegiatan uji coba oleh DAS.
Di rumah tersebut ditemukan tenda dari terpal di depan vila. Di sana ditemukan bahan kimia dan alat laboratorium seperti gelas ukur. Sementara di dapur, tim gabungan menemukan stoples dan wadah plastik yang disimpan di kulkas, tempat untuk menyimpan narkotika jenis DMT. Vila tersebut disewa sejak tahun 2023.
”Terbongkarnya pabrik narkotika ini berkat analisis gabungan. Ini membuktikan bahwa penegak hukum tidak akan diam pada WNA (warga negara asing) yang coba membawa gagasan tidak baik ke Indonesia,” kata Marthinus.
Pengungkapan kasus tersebut, menurut Marthinus, unik karena ini temuan kasus pabrik DMT pertama di Indonesia. ”Jika biasanya Polri menemukan sabu, kita temukan narkotika jenis DMT. Ini adalah narkotika golongan satu yang punya efek penenang, atau halusinogen, atau penghilang rasa sakit. Bahan utamanya dari tanaman ayaruska dan bisa diproduksi sintetik degan proses panjang,” tuturnya.
Pelaku pembuatan DMT sintetik itu adalah DOS, warga Filipina yang merupakan lulusan sarjana kimia. Ia berhasil memproses bahan kimia menjadi tryptamine, kryptamine, dan DMT.
”Temuan-temuan ini tidak boleh kita anggap biasa. Tetapi, ini alarm bahaya bahwa Bali dan wilayah Indonesia lain adalah sasaran produksi gelap narkoba yang dianggap aman bagi jaringan narkoba internasional. Pengungkapan ini juga menunjukkan bukan saja jaringan sindikat mengirim produk dari luar negeri, tapi sudah masuk dan menyerang ke jantung pertahanan kita terutama di sentra-sentra wisata,” kata Marthinus.
Bagi Marthinus, tidak boleh ada pelanggaran hukum yang dibiarkan, termasuk pelanggaran hukum oleh warga negara asing.
Deputi Pemberantasan BNN I Wayan Sugiri menyebut, vila tersebut selama ini dijadikan sebagai tempat untuk yoga. Adapun untuk kegiatan eksperimen DAS tersebut mulai dilakukan pada Januari 2024, dan berhasil 6 bulan kemudian.
”Hasil produksi DMT dikonsumsi oleh DAS dengan dicampur liquid vape untuk dikonsumsi sebagaimana vape pada umumnya,” kata Sugiri.
Buron
Pada Minggu (21/7/2024), tim gabungan giliran menggeledah rumah tinggal AMI di kawasan Kadewatan Gianyar. Dia menyewa rumah tersebut juga sejak 2023. Saat digeledah, AMI sedang berada di luar negeri. Ia meninggalkan Bali sejak 3 Juli 2024.
Adapun dari dua rumah tersebut ditemukan sejumlah bahan kimia, seperti aseton dan bahan lain, serta peralatan laboratorium kimia.
Terbongkarnya pabrik narkotika ini berkat analisis gabungan. Ini membuktikan bahwa penegak hukum tidak akan diam pada WNA yang coba membawa gagasan tidak baik ke Indonesia.
Pelaku dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Adapun untuk AMI, warga Jordania yang diduga menjadi otak keberadaan pabrik saat ini tengah diburu.
Direktur Interdiksi Narkotika Ditjen Bea dan Cukai R Syarif Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut sebagai bentuk upaya perlindungan masyarakat dari dampak narkotika. ”Ini juga komitmen kami tentang pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba,” katanya.
Menurut Syarif, di Direktorat Bea dan Cukai, tim melakukan analisis barang-barang, baik dari luar negeri maupun pergerakannya di dalam negeri. Pengawasan terutama dilakukan terhadap barang-barang kimia serta peralatan yang kemungkinan bisa digunakan untuk membentuk laboratorium pembuatan obat.
”Dari analisis Bea dan Cukai dan rekan-rekan BNN, ketemulah dugaan laboratorium di Bali. Kami gunakan prinsip follow the goods,” katanya. Untuk kali ini, semua bahan didapatkan pelaku dengan membeli secara daring di dalam negeri.