Kisah Pilu Anak Panti Asuhan di Belitung, Dicabuli Polisi Saat Buat Laporan Pemerkosaan
Rentetan peristiwa kelam itu membuat mental korban hancur sehingga butuh pendampingan yang intensif.
Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
·4 menit baca
Kisah pilu dialami anak panti asuhan di Pulau Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Saat hendak membuat laporan sebagai korban pemerkosaan di panti asuhan, dia malah dicabuli oleh anggota Kepolisian Sektor Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Brigadir AK, yang bertugas menerima laporan tersebut. Mental anak itu pun hancur sehingga butuh pendampingan intensif.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Bangka Belitung Imelda Handayani saat dihubungi dari Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (20/7/2024), mengatakan, korban, sebut saja bernama Melati, adalah anak salah satu panti asuhan di Belitung. Dia masuk panti asuhan itu sejak awal sekolah dasar (SD).
”Melati adalah anak sebatang kara. Dia dibawa oleh ibu dan neneknya dari Bengkulu ke Belitung. Setelah ibunya menikah lagi dan kembali ke Bengkulu, dia sempat tinggal dengan neneknya. Namun, saat neneknya meninggal, dia hidup sendiri sehingga ada pihak yang membawanya ke panti asuhan bersangkutan,” ujar Imelda.
Dalam dua tahun terakhir, tepatnya selama 2022-2024, Melati mengalami pengalaman yang sangat kelam. ”Melati mengaku berulang kali disetubuhi oleh salah satu pengurus panti asuhan, BS (53). Pengalaman buruk itu dialaminya sejak masih kelas 6 SD, dua tahun lalu hingga sekarang, dia sudah kelas 2 SMP. Melati tidak disentuh BS hanya saat datang bulan saja,” kata Imelda.
Ingin buat laporan
Karena sudah tidak tahan lagi, Melati mencurahkan isi hatinya kepada dua teman sekolahnya medio Mei 2024. Melati mengungkapkan, dirinya berulang kali diperkosa BS di panti asuhan. Mendengar itu, salah satu teman Melati, sebut saja Mawar, mengajak untuk membuat laporan ke Polsek Tanjung Pandan. Mawar mengaku memiliki kenalan polisi yang diyakini bisa membantu.
Melati menerima usulan Mawar. Pada 15 Mei 2024, Melati bersama dua temannya, termasuk Mawar, mendatangi Polsek Tanjung Pandan. Di sana, Melati diterima oleh Brigadir AK. Setelah mendengar cerita Melati, Brigadir AK mengajak korban masuk ke suatu ruangan dan mengunci pintu dari dalam.
Di ruang itu, Brigadir AK diduga mencabuli Melati. Seusai itu, Melati diminta tutup mulut atau tidak boleh bercerita dengan siapa pun. Adapun dua teman Melati tidak mengetahui peristiwa itu karena mereka menunggu di ruangan berbeda.
Sepulang dari Polsek Tanjung Pandan, Melati tidak berani pulang ke panti asuhan. Dia akhirnya ditampung warga. Di rumah warga, dia bercerita mengenai pengalaman buruknya selama di panti asuhan. Warga pun menghubungi Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung.
Bersama Komnas Perlindungan Anak Bangka Belitung, UPT PPA Dinas Sosial Belitung mendampingi Melati untuk melaporkan BS ke Polres Belitung. ”Tak lama kemudian, pada 20 Mei 2024, pelaku BS ditangkap di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut,” tutur Imelda.
Menguak tabir
Setelah itu, UPT PPA Dinas Sosial Belitung dan Komnas Perlindungan Anak Bangka Belitung melalui tenaga psikolog memberikan bantuan pemulihan trauma untuk Melati. Rentetan pengalaman buruk di panti asuhan membuat Melati menjadi sosok yang lebih pendiam dan tidak mudah percaya dengan orang lain. Dia seolah menyimpan kecemasan atau ketakutan terhadap orang asing.
Lebih kurang dua pekan berlalu, Melati mulai nyaman dengan pihak UPT PPA Dinas Sosial Belitung dan Komnas Perlindungan Anak Bangka Belitung. Akhirnya, dia menguak tabir mengenai dirinya sempat dicabuli oleh Brigadir AK. Sontak, informasi itu membuat pihak UPT PPA Dinas Sosial Belitung dan Komnas Perlindungan Anak Bangka Belitung kaget.
UPT PPA Dinas Sosial Belitung dan Komnas Perlindungan Anak Bangka Belitung pun bergerak cepat merespons peristiwa tersebut. Seusai berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, mereka mendampingi Melati melaporkan Brigadir AK ke Polres Belitung pada 10 Juli 2024. Tak butuh waktu lama, pada 16 Juli 2024, Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka.
Tak berhenti di sana, keberanian Melati melaporkan Brigadir AK memancing pula Mawar menceritakan pengalaman buruknya. Ternyata, Mawar lebih dahulu mengenal Brigadir AK dan dirinya pernah digagahi Brigadir AK pada Januari 2024. ”Korban Brigadir AK bukan hanya Melati. Tetapi, sejauh ini yang berani bercerita baru Melati dan Mawar. Untuk kasus yang dialami Mawar, kami sudah mendampingi untuk melaporkannya ke Polres Belitung,” ujar Imelda.
Harus ditindak tegas
Imelda menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut, baik untuk pendampingan pemulihan trauma para korban maupun proses hukum yang berlangsung. ”Kami berharap para pelaku diberi sanksi hukum seberat-beratnya karena mereka sudah merusak masa depan para korban yang masih anak-anak,” katanya.
Kami berharap para pelaku diberi sanksi hukum seberat-beratnya karena mereka sudah merusak masa depan para korban yang masih anak-anak.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Bangka Belitung Nurmala Dewa menuturkan, kasus itu sangat mengenaskan. Panti asuhan dan kepolisian seharusnya menjadi lembaga yang memberikan rasa aman, terlebih untuk anak-anak yang sudah yatim-piatu yang tidak ada lagi tempat berlindung. ”Tetapi, yang terjadi sebaliknya, panti asuhan dan kepolisian justru menjadi nereka untuk para korban pelecehan ataupun kekerasan seksual tersebut,” tuturnya.
Menurut Nurmala, kasus itu sangat melecehkan peran panti asuhan dan kepolisian yang sejatinya garda terdepan gerakan kemanusiaan di tingkat masyarakat. Maka dari itu, para pelaku, baik dari pihak panti asuhan maupun kepolisian, harus mendapatkan sanksi seberat-beratnya.
”Selain untuk menjaga ataupun mengembalikan nama baik panti asuhan dan kepolisian, sanksi tegas kepada para pelaku diperlukan untuk memberikan efek jera. Tujuannya, agar kasus serupa tidak berulang di tempat yang sama ataupun tempat lainnya,” ujar Nurmala.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Belitung Ajun Komisaris Bambang Suwarno Yuwono menyatakan, Polri tidak akan menoleransi pelanggaran hukum oleh anggotanya dan akan menindak tegas mereka sesuai dengan ketentuan berlaku. ”Untuk terduga pelaku (Brigadir AK), dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Belitung sembari menunggu proses hukum pidana dan Komisi Kode Etik Polri. Seluruh rangkaian hukum dilaksanakan sesuai prosedur berlaku,” kata Bambang dalam pesan singkat Whatsapp.