Terdesak Masalah Piutang, Pegawai Bengkel Jadi Pengedar Pil Sapi
Polresta Magelang selama dua bulan mampu mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Annas Sokh Deva Putra (23), warga Kelurahan Muntilan, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka perantara pengedar pil sapi atau pil Yarindo di Kabupaten Magelang. Ia melakukan itu karena terdesak utang.
Annas, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan di sebuah bengkel di Kecamatan Muntilan, mengaku pil Yarindo tersebut didapatkannya dari tersangka lain, ASDS, yang berutang padanya. Dalam suatu kesempatan, saat ditagih, ASDS kemudian menyanggupi untuk membayar dengan syarat tertentu.
”Agar utang bisa dilunasi, dia (ASDS) meminta agar saya terlebih dahulu membantunya mengedarkan pil (pil Yarindo). Setelah mendapatkan uang dari jasa mengedarkan pil, dia memastikan akan langsung membayar utangnya pada saya,” ujarnya saat memberikan keterangan dalam acara rilis kasus narkoba dan obat-obatan terlarang di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2024).
Agar utang bisa dilunasi, dia meminta agar saya terlebih dahulu membantunya mengedarkan pil.
Nominal utang yang dinantikan Annas untuk segera dibayar sebesar Rp 500.000. Adapun ASDS saat ini masih dalam daftar pencarian orang.
Tersangka mengaku baru sekali ini terlibat dalam kasus obat-obatan berbahaya. Sementara ini, dia sebatas diminta untuk menjalankan instruksi pengedaran pil Yarindo dari ASDS. Namun, dia sendiri juga tidak mendapatkan informasi perihal besaran uang jasa yang akan didapatkan karena membantu ASDS.
Wakil Kepala Polresta Magelang Komisaris Besar Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, dari Annas, polisi menyita 1.000 pil Yarindo yang belum sempat diedarkan.
Atas perbuatannya, Annas dinyatakan melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Roman mengatakan, kasus yang melibatkan pelaku Annas adalah satu dari tujuh kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya yang berhasil diungkap oleh Polresta Magelang selama bulan Juni hingga Juli 2024. Dari tujuh kasus tersebut, polisi menangkap 13 tersangka dan menyita barang bukti yang terdiri dari 294,18 gram sabu, 16.120 pil Yarindo, dan 200 pil Alprazolam.
Pejabat Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang Ajun Komisaris Tri Widaryanto mengatakan, semua pelaku yang ditangkap telah menjalani tes urine. Semuanya dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba dan obat-obatan terlarang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu dan obat-obatan berbahaya tersebut didapatkan para pelaku dari luar Kabupaten Magelang. Kelompok Ridho Cahya Pratama Aji (28), Kanugrahan Galih Wicaksono (34), dan Dwi Agung Edoarwinto (33), misalnya, mengambil 250 gram sabu dari Semarang dan berencana mengedarkannya di Kabupaten Banyumas. Tersangka Ridho dan Dwi berasal dari Kabupaten Magelang, sedangkan Kanugrahan Galih merupakan warga Kota Magelang.
Sama seperti temuan banyak kasus sebelumnya, 13 pelaku ini hanya berperan sebagai perantara, serta sebatas mengedarkan narkotika dan obat, sesuai dengan instruksi dari pengedar lainnya. Mereka hanya meletakkan barang pada titik-titik yang telah ditentukan, tanpa pernah mengetahui siapa pengambil atau konsumen dari narkotika atau obat yang dibawanya.