logo Kompas.id
NusantaraLukai Rasa Keadilan, Vonis...
Iklan

Lukai Rasa Keadilan, Vonis Bebas Bekas Bupati Langkat Disesalkan Komnas HAM, LPSK, dan Kontras

Putusan tidak bisa diterima akal. Pelaku lapangan telah dihukum, aktor intelektual dan pemilik kerangkeng malah bebas.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 2 menit baca
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah (kiri), di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah (kiri), di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

STABAT, KOMPAS — Putusan bebas bekas bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, pada kasus perdagangan orang disesalkan. Terbit lolos dari tuntutan 14 tahun penjara pada kasus yang menyebabkan empat orang meninggal akibat disiksa dan dikurung dalam kerangkeng di halaman rumah Terbit atau Cana. Komisi Yudisial diminta mengawasi kasus yang diputus Pengadilan Negeri Stabat itu.

Koordinator Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, Kamis (11/7/2024), mengatakan, putusan bebas itu kontra produktif terhadap upaya memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa oleh pemerintah.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000