KPK di Surabaya, Diduga Terkait Dana Hibah DPRD Jatim
KPK menggelar penyidikan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Hal ini diduga terkait kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK
SURABAYA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah menggelar penyidikan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Hal ini diduga terkait erat dengan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan saat dikonfirmasi terkait kegiatan lembaga antirasuah tersebut di ”Kota Pahlawan”. Namun, pihaknya belum menjelaskan secara rinci mengenai konstruksi perkaranya.
”Betul ada kegiatan penyidikan KPK di Surabaya dan sekitarnya,” ujar Tessa saat dihubungi dari Surabaya, Rabu (10/7/2024).
Tessa berjanji akan menyampaikan seluruh informasi yang terkait dengan proses penyidikan tersebut kepada masyarakat. Informasi itu menyangkut, antara lain, pihak-pihak yang terlibat dan saat ini tengah diperiksa oleh penyidik.
Menurut rencana, pernyataan resmi itu disampaikan pada saat kegiatan penyidikan selesai dilaksanakan. Terkait waktunya belum bisa ditentukan karena para penyidik masih terus bekerja untuk mendapatkan alat bukti yang diperlukan.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, saat sidang perdana di Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dilakukan di Markas Polda Jatim. Namun, sejak siang sampai pukul 19.00 WIB malam ini, belum terlihat kedatangan rombongan penyidik KPK melalui pintu utama.
Sementara itu belum ada ruangan di DPRD Jatim yang disegel oleh penyidik KPK. Aktivitas di gedung perwakilan rakyat itu masih berlangsung normal.
Kasus korupsi dana hibah DPRD Provinsi Jawa Timur sejatinya bukan perkara baru. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman pidana selama sembilan tahun penjara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Sahat juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar. Politisi Partai Golongan Karya itu terbukti korupsi dana hibah pokok pikiran DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2020-2022 dan rencana alokasi dana hibah pokir tahun anggaran 2023-2024.
Menurut Kompas.id (23/5/2023), Jaksa KPK Arief Suhermanto mengatakan, sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat bersama dengan almarhum Muhammad Chozin dan Rusdi, selaku staf ahli pimpinan DPRD Jatim. Ketiganya menerima hadiah atau janji yakni uang Rp 39,5 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selama kurun waktu 2019-2023.
Uang itu diberikan agar Sahat memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran miliknya yang berasal dari APBD Jatim tahun anggaran 2020-2022 dan yang akan dianggarkan pada tahun 2023-2024 kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Hamid dan Ilham adalah koordinator kelompok masyarakat di wilayah Pulau Madura, terutama Kabupaten Sampang.
Sahat merupakan anggota DPRD Jatim dari Fraksi Golongan Karya Daerah Pemilihan IX yang meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi. Sebelumnya, terdakwa juga menjabat anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
Dalam persidangan terungkap, korupsi dana hibah DPRD Jatim tidak hanya melibatkan Sahat Tua, tetapi juga pimpinan dan anggota dewan lainnya. Dalam sidang sempat disebutkan nama-nama yang terlibat, antara lain Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslakhah.