BKD Tagih Guru TK Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Cerminan Lemahnya Administrasi Kepegawaian
Ombudsman Jambi mengkritik pembaruan data tidak sinkron antara BKD, BKN, dan dinas pendapatan daerah.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Lembaga Ombudsman mengkritik masih lemahnya data administrasi kepegawaian di daerah. Hal itu tecermin dalam kasus guru TK negeri yang ditagih Rp 75 juta oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi karena dianggap kelebihan masa pensiun hingga dua tahun.
Kepala Ombudsman Provinsi Jambi Saiful Roswandi menyesalkan sikap Pemkab Muaro Jambi yang menagih Asniati sebesar Rp 75 juta sebagai kelebihan transfer gaji selama dua tahun. Badan kepegawaian daerah (BKD) setempat beralasan Asniati telah pensiun sejak 2022, tetapi gajinya masih ditransfer oleh negara hingga 2024. Gaji itulah yang ditagih kembali.
Saiful menilai kesalahannya ada pada daerah. ”Secara substansi, uang yang telanjur dibayar semestinya tidak ditagih karena bukan kesalahan Bu Guru (Asniati),” katanya, Jumat (5/7/2024).
Ia pun mengkritik pembaruan yang tidak sinkron antara data BKD, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan dinas pendapatan daerah. Hal itu menimbulkan berbagai persoalan. ”Kami menyayangkan stakeholder masih tidak sinkron datanya,” ujarnya.
Kejadian itu bakal berpotensi terus berulang jika negara tidak berbenah dengan cepat. Pembaruan data selayaknya dilakukan secara berkala. Jika terjadi kelalaian atau kesalahan dalam pencatatan data, dapat berimbas merugikan keuangan negara.
Kasus Asniati menjadi viral di kalangan publik setelah guru TK Negeri III Sungai Bertam di Kabupaten Muaro Jambi itu ditagih uang Rp 75 juta oleh petugas BKD setempat. Saat itu, Asniati bermaksud mengurus surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) karena dirinya pensiun. Namun, Asniati malah diminta mengembalikan gajinya selama dua tahun mengajar. Pihak BKD mempersalahkan Asniati yang tidak mengurus pensiun sejak awal.
Secara substansi, uang yang telanjur dibayar semestinya tidak ditagih karena bukan kesalahan Bu Guru (Asniati).
Menurut Asniati, dirinya mulai mengurus berkas pensiunan pada Juni 2023. Selama hampir setahun, dokumennya mengendap di BKD Muaro Jambi. Berselang beberapa bulan kemudian, Asniati dipanggil ke kantor BKD Muaro Jambi, April 2024.
Saat itulah ia diminta untuk mengembalikan gaji dan tunjangan selama dua tahun agar bisa mendapatkan SKPP dan dana pensiun dari Taspen. Asniati dipersalahkan karena terus bekerja dan mendapatkan gaji selama dua tahun kemudian. Padahal, dia seharusnya sudah pensiun 2022 saat berusia 58 tahun.
Anak kedua Asniati, Diki Saputra, mengatakan kondisi itu sempat membuat ibunya tertekan. Ia pun lantas membawa Asniati mengadu ke DPRD Muaro Jambi. Kasus yang dialami guru TK tersebut menuai perhatian banyak pihak.
Jumat pagi, Gubernur Jambi Al Haris bertandang ke rumahnya. Ia menyatakan siap membayarkan tagihan tersebut jika masih tetap diminta. Ia pun menyesalkan pemkab yang masih meminta pengembalian gaji. ”Ketika orang mengajar, ada upah. Sudah benar itu. Ketika BKD minta ibu ini untuk kembalikan uang, tidak pas. Karena beliau (Asniati) mengajar. Dia mengabdi,” katanya.
Haris pun mendorong kepada seluruh daerah untuk melayani pegawai dengan sebaik-baiknya. Khususnya terkait data administrasi kepegawaian agar selalu dicek. Hal itu supaya tidak menimbulkan kasus serupa berulang di kemudian hari.
Adapun Kepala Bidang Pensiun dan Data Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Muaro Jambi Rini Herawati mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari BKN pusat. ”Senin (8/7/2024), kami bersama pimpinan dan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait akan berkonsultasi dengan BKN pusat,” jawabnya singkat.