Kecelakaan Beruntun Tujuh Kendaraan di Tol Cipali, Satu Tewas dan Dua Luka-luka
Tabrakan beruntun melibatkan tujuh kendaraan terjadi di Tol Cipali. Seorang tewas dan dua lainnya terluka.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
MAJALENGKA, KOMPAS — Kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan terjadi di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Kilometer 168 di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Jumat (28/6/2024). Akibatnya, seorang pengendara meninggal dan dua orang lainnya terluka.
Tujuh kendaraan yang terlibat tabrakan beruntun pada Jumat pukul 08.32 WIB itu adalah Box Colt Diesel (kendaraan pertama), Suzuki Vitara, Toyota Kijang Innova, Toyota Rush, Daihatsu Grand Max, Toyota Kijang Innova, dan tronton Wingbox (kendaraan ketujuh). Kecelakaan itu terjadi di ruas yang mengarah ke Cirebon, Jabar.
Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali Sri Mulyo mengatakan, peristiwa itu bermula saat kendaraan keenam atau Innova mengurangi laju kecepatannya. Dari belakang, kendaraan ketujuh atau truk tronton tidak bisa mengendalikan kecepatannya sehingga menabrak kendaraan di depannya.
”Pengemudi kendaraan ketujuh yang diduga mengantuk tidak bisa menjaga jarak aman kendaraan,” ujar Mulyo melalui keterangan tertulisnya. Akibatnya, tujuh kendaraan pun terlibat tabrakan beruntun.
Kecelakaan itu tidak hanya merusak sejumlah kendaraan, tetapi juga menyebabkan satu orang meninggal dan dua oranf lainnya luka ringan. Korban yang meninggal adalah Sutoto (57), pengendara mobil Innova bernomor polisi B 8537 ZV. Adapun dua korban luka ringan adalah penumpang mobil itu.
Saat kecelakaan beruntun terjadi, mobil yang dikendarai Sutoto berada di tengah. Jenazah Sutoto telah dievakuasi oleh petugas ke Rumah Sakit Umum Daerah Cideres, Majalengka.
Mulyo menyampaikan dukacita atas peristiwa yang menimpa korban. ”Kami turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Semoga keluarga korban diberi ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” ucapnya.
Menurut dia, petugas telah berupaya secepat mungkin hadir di lokasi untuk menyelamatkan korban dan memastikan arus lalu lintas tidak terganggu. Petugas Astra Tol Cipali telah berkoordinasi dengan Satuan Patroli Jalan Raya dan Kepolisian Resor Majalengka untuk menangani peristiwa itu.
Mulyo juga mengimbau para pengguna Jalan Tol Cipali untuk menjaga keamanan dan keselamatan diri serta pengendara lainnya. Pengendara juga perlu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 km per jam.
”Pastikan pengguna jalan memperhatikan jarak aman dalam berkendara,” ucapnya. Apabila menemukan kendala di jalan, pengguna jalan juga dapat mengontak petugas Tol Cipali yang aktif 24 jam melalui nomor +62-260-7600-600.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka Ajun Komisaris Mochammad Ali membenarkan kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan itu. Ali menyebut, satu orang korban dalam kecelakaan itu meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.
Pengemudi kendaraan ketujuh yang diduga mengantuk tidak bisa menjaga jarak aman kendaraan.
Akan tetapi, Ali mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait kronologis kecelakaan. Ia mengatakan, petugas masih mendalami dugaan penyebab dalam kecelakaan ini. ”Masih dalam penyelidikan," ucapnya singkat melalui aplikasi Whatsapp.
Tabrakan beruntun ini menambah deretan kasus kecelakaan di Tol Cipali wilayah Majalengka. Pada awal April 2024, kecelakaan terjadi di Kilometer 164.400. Dalam kejadian itu, mobil Honda Freed menabrak minibus Isuzu Elf. Akibatnya, enam orang terluka dalam peristiwa itu.