Pemkot Kendari Dituding Geser Anggaran Rp 46,6 Miliar, Dewan Bentuk Pansus
Pemkot Kendari dituding menggeser puluhan miliar anggaran secara sepihak. DPRD Kendari membuat Pansus telusuri hal ini.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Pemerintah Kota Kendari dituding menggeser anggaran lebih dari Rp 46,6 miliar secara sepihak. Sebagian ditujukan untuk penataan kawasan Tugu Religi Kendari hingga perjalanan dinas yang sama sekali tidak dianggarkan sebelumnya. Pihak DPRD Kendari membentuk panitia khusus mengusut hal yang diduga sarat pelanggaran ini.
Anggota DPRD Kendari, La Ode Azhar, menuturkan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pihaknya mendapat adanya alokasi anggaran yang aneh dalam APBD Kendari. Sejumlah mata anggaran yang tidak disepakati sebelumnya tiba-tiba muncul dengan nominal besar.
”Awalnya kami rapat pembahasan PAD (pendapatan asli daerah). Tapi, setelah ditelusuri, ternyata ada mata anggaran yang berubah dalam APBD pokok Kendari. Perhitungan sementara, ada Rp 46,6 miliar alokasi anggaran yang sebelumnya tidak ada dalam pembahasan. Dan, ini sama sekali tidak pernah didiskusikan, apalagi disetujui dengan kami,” kata Azhar, yang juga ketua Pansus Perubahan Nomenklatur APBD, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (26/6/2024).
Mata anggaran puluhan miliar tersebut, Azhar melanjutkan, terdiri dari sejumlah kegiatan. Salah satu yang terbesar adalah penataan kawasan eks-MTQ sebesar Rp 26,6 miliar. Anggaran itu untuk pembuatan pedestrian dan sejumlah program lainnya. Pemkot Kendari bahkan telah melelang perencanaan proyek senilai Rp 300 juta.
Kawasan ini baru digusur oleh Pemkot Kendari pada Mei lalu. Sejumlah pihak mempertanyakan langkah pemerintah yang tiba-tiba menggusur ratusan pedagang di kawasan tersebut saat itu. Terlebih lagi, penataan kawasan juga tidak dibahas dalam perencanaan sebelumnya.
Selain itu, tambah Azhar, anggaran miliaran tersebut juga terdeteksi dalam perjalanan dinas. Diketahui terjadi pembengkakan anggaran yang nilainya besar untuk kegiatan ini. Beberapa item lainnya juga berada di pengadaan lampu jalan yang mencapai Rp 4 miliar.
”Satu yang mencengangkan juga adalah biaya tidak terduga yang awalnya Rp 27 miliar ternyata tinggal Rp 3 miliar. Jadi, ada banyak hal yang menjadi pertanyaan besar. Dan, untuk nilai totalnya kami masih telusuri secara detail,” ucapnya.
Menurut Azhar, pembentukan pansus ditujukan untuk menjawab berbagai dugaan atas pergeseran anggaran yang terjadi. Berdasarkan informasi, pergeseran anggaran bahkan telah terjadi tiga kali dalam tahun ini. Jika terjadi pelanggaran, pihaknya akan meneruskan hal ini ke tingkat Pansus Angket untuk menindaklanjuti temuan.
”Pada intinya, pergeseran anggaran ini tidak kami ketahui. Apakah anggaran yang telah disahkan itu bisa diobok-obok tanpa persetujuan DPRD? Dan, apakah kewenangan Penjabat Wali Kota dan bawahannya bisa begitu besar dalam terjadinya perubahan anggaran dari yang ditetapkan?” ujar Azhar.
”Lalu, jikapun itu benar secara prosedur, apakah itu begitu mendesak? Korban bencana kemarin belum dibantu menyeluruh, kenapa ada program lain?” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kendari Cornelius Padang mengungkapkan, apa yang menjadi pertanyaan pihak DPRD Kendari itu sebenarnya adalah hal yang belum terjelaskan dengan baik. Sebab, secara umum, jika APBD telah ditetapkan, berarti telah dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah dan dewan.
Pada penyusunan APBD Kendari 2024, ia melanjutkan, memang sempat ada perubahan alokasi anggaran. Hal itu dilakukan setelah adanya evaluasi dari Pemprov Sultra yang mengarahkan untuk menambah belanja infrastruktur. Pemerintah akhirnya mengalihkan anggaran perjalanan dinas, hingga belanja honor, ke belanja infrastruktur.
Meski begitu, setelah ditetapkan, Cornelius mengakui jika memang terjadi pergeseran anggaran. Sebab, dalam pelaksanaan APBD tahun berjalan, ada utang yang tidak terbayar. Pergeseran anggaran dilakukan untuk membayar utang.
”Itu namanya pergeseran mendahului perubahan, dan itu dibolehkan. Yang penting tidak mengubah sub kegiatan. Ada aturannya,” katanya.
Pihak Pemkot Kendari, tambah Cornelius, siap menjelaskan hal ini secara detail kepada pihak dewan. Hal itu untuk meluruskan informasi dan tidak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat akan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Sebelum pansus bergulir, sejumlah pihak banyak memprotes kebijakan Pemkot Kendari yang sering kali mengundang kontroversi. Dalam bencana banjir bandang di Kendari pada Maret lalu, kinerja pemerintah disorot karena terkesan lamban menangani dampak bencana.
Setelah banjir mereda, lalu muncul rencana penggusuran ratusan pedagang di kawasan Tugu Religi Kendari. Saat itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sultra Syamsul Ibrahim menegaskan, pemerintah harus melihat permasalahan di wilayah Tugu Religi secara utuh. Kewenangan hingga solusi terbaik harus dipikirkan agar berujung pada kebaikan bersama.
Hal itu bisa dimulai dari memastikan desain dan penataan kawasan secara lengkap. Wilayah terbuka yang tidak bisa diokupasi ditentukan serta memberikan ruang terhadap pedagang. Aturan juga dikeluarkan agar para pedagang berjualan secara legal dan retribusi bisa masuk ke pendapatan daerah.
”Dan, perencanaan itu tidak tiba-tiba. Masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk masyarakat yang lebih mendesak,” ujarnya.