Masih Mendekam di Penjara, Lima Narapidana LP Perempuan Simpan Sabu
BNN Bali mengungkap 17 kasus narkotika selama Januari-Juni 2024. Sebagian barang bukti dimusnahkan, Senin (24/6/2024).
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Lima warga binaan lembaga pemasyarakatan perempuan di Kerobokan, Badung, Bali, kedapatan menyimpan paket sabu di dalam penjara. Kelima narapidana itu diduga akan menggunakan narkotika di dalam penjara.
”Barang buktinya tidak menonjol (banyak). Namun, karena kelima tersangkanya adalah narapidana, yang masih di dalam lembaga pemasyarakatan,” kata Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali I Made Sinar Subawa dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Kantor BNN Provinsi Bali, Kota Denpasar, Senin (24/6/2024).
Subawa menerangkan, kasus narkotika di dalam penjara khusus perempuan itu diungkap pihak LP Perempuan Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Badung, pada 29 Januari 2024. Kasus berikut barang bukti dan para tersangkanya kemudian diserahkan ke BNN Provinsi Bali.
Subawa menambahkan, lima tersangka yang masing-masing berinisial DD, MD, IW, dan EP serta YL adalah napi kasus narkotika. ”Barang bukti yang ditemukan adalah paket sabu dengan berat total 3,92 gram,” kata Subawa.
Paket sabu itu disembunyikan di sejumlah tempat oleh para tersangka, termasuk di dalam pot, ikat rambut, bahkan ada pula yang dimasukkan ke dalam kemaluan salah seorang tersangka. Hal itu ditemukan pihak LP Perempuan ketika petugas lembaga pemasyarakatan mengadakan pemeriksaan terhadap seluruh penghuni penjara itu.
Selain mengungkap kepemilikan narkoba oleh lima warga binaan di LP Perempuan Denpasar itu, BNN Bali juga mengumumkan hasil pengungkapan enam kasus narkotika lain dalam konferensi pers, Senin.
Dari pengungkapan 17 kasus narkotika di Bali selama kurun Januari sampai Juni 2024, BNN menyita ganja 16,414 kilogram, sabu 1,059 kilogram, hasis sebanyak 2,13 gram, dan ekstasi 341 butir.
Hadir dalam konferensi pers itu, di antaranya, ialah Kepala BNN Bali Rudy Ahmad Sudrajat, Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Dewa Made Palguna, dan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali Gusti Ayu Rai Artini. Hadir pula dari pihak Desa Dangin Puri Kangin dan Desa Sumerta Kauh, Kota Denpasar.
Adapun secara keseluruhan, BNN Provinsi Bali mengungkap 17 kasus narkotika dan menangkap 24 tersangka sejak Januari 2024 sampai Juni 2024. Hasil pengungkapan kasus itu diumumkan dalam konferensi pers di Kantor BNN Bali, Senin, sebagai rangkaian dari Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024.
Dari pengungkapan 17 kasus narkotika di Bali selama kurun Januari sampai Juni 2024, BNN menyita ganja 16,414 kilogram, sabu 1,059 kilogram, hasis sebanyak 2,13 gram, dan ekstasi 341 butir. Sebagian dari barang bukti kasus narkotika itu, antara lain, ialah ganja seberat 8,506 kg dan sabu 1,059 kg serta ekstasi 341 butir sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Dalam konferensi pers di Kantor BNN Bali, dihadirkan tiga tersangka dari beberapa kasus menonjol dengan barang bukti yang besar. Subawa menambahkan, pihaknya juga menemukan paket narkotika jenis ganja sejumlah 4 kg lebih dan hasis tanpa pemilik.
Ganja dan hasis itu ditemukan sebagai barang kiriman, yang tidak diketahui pemiliknya. ”Kami sudah menyelidikinya. Namun, sampai saat ini belum ditemukan (pemiliknya),” ujar Subawa.
Sisa barang bukti kasus narkotika yang ditangani BNN Bali itu kemudian dimusnahkan pada Senin dengan cara dibakar di tungku insinerator bergerak milik BNN, yang disiapkan di halaman Kantor BNN Bali.
Terkait dengan hal itu, Kepala BNN Bali Rudy AS menyatakan, konferensi pers dan pemusnahan barang bukti kasus narkotika di BNN Bali adalah rangkaian dari peringatan HANI 2024. Adapun puncak peringatan HANI 2024 akan digelar BNN di Dumai, Riau, pada 6 Juni mendatang.