Bawa Sabu 1 Kilogram, Petugas Keamanan asal Batam Lalui Tiga Bandara
Seorang petugas keamanan asal Batam membawa 1.035 gram sabu dan berhasil melewati tiga bandara hingga tiba di Kendari.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Seorang petugas keamanan asal Batam, Kepulauan Riau, ditangkap aparat kepolisian di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1.035 gram yang dibawa melalui perjalanan udara. Polisi masih menelusuri pola pelaku hingga melewati pemeriksaan udara, dan jaringan yang diduga erat kaitannya dengan peredaran antarnegara.
”Pelaku MZ (25) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1.035 gram di depan sebuah hotel di Kendari. Ia mengaku diupah Rp 40 juta untuk membawa barang ini dari Batam,” kata Kapolresta Kendari Komisaris Besar Aris Tri Yunarko, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (21/6/2024).
Sehari sebelumnya, menurut Aris, MZ mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RM di Batam. Sabu yang dikemas dalam plastik bening diberikan dengan sistem tempel di sebuah SPBU. MZ lalu mengemas sabu dalam koper dengan dilapisi aluminium foil dari bekas bungkus makanan.
Setelah itu, MZ berangkat dengan penerbangan menuju Kendari. Ia terlebih dahulu berganti pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan melanjutkan penerbangan. Pelaku tiba di Kendari pada pukul 18.00 Wita.
Pihak kepolisian, tambah Aris, mendapatkan informasi akan adanya pihak yang akan bertransaksi narkotika di wilayah Kendari. Tim lalu bergerak dan menelusuri informasi tersebut. MZ ditangkap saat menunggu orang yang akan mengambil sabu tersebut.
”Berdasarkan keterangan pelaku, ia baru pertama kali membawa sabu ke Kendari. Namun, tentu kami akan telusuri lebih lanjut. Termasuk juga mengapa barang ini dengan mudah melewati penerbangan,” katanya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, satu orang yang diduga akan mengambil sabu tersebut masih dalam pemeriksaan mendalam. ”Yang jelas sabu ini akan diedarkan di Kendari, dengan nilai total Rp 1,2 miliar. Kami masih berupaya mengungkap kasus ini hingga tuntas,” tuturnya.
Sementara itu, MZ mengaku baru pertama kali berperan sebagai kurir sabu. Namun, ia telah mengenal RM sebelumnya. Aksi ini ia lakukan karena terdesak kebutuhan untuk biaya resepsi pernikahan. ”Saya butuh uang untuk resepsi. Nikahnya sudah. Saya dijanji mau dibayar Rp 40 juta kalau selesai,” katanya.
Kasus kurir narkoba melalui bandara telah berulang kali terungkap. Pada Februari lalu, dua orang perempuan ditangkap setelah tiba di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan. Keduanya membawa sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Pada 2021, pasangan suami istri juga ketahuan membawa sabu dari Pekanbaru, Riau. Pelaku bahkan telah berulang kali menjalankan aksi.
Sementara itu, kepolisian dan instansi lain mengungkap modus penyelundupan narkoba melalui udara pada April lalu. Modus penyelundupan narkoba itu terungkap atas kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
”Dari hasil pemetaan dan analisis para penyidik di lapangan, kami berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno-Hatta, di mana kami berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 (butir),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Komisaris Besar Arie Ardian, pada jumpa pers, di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Arie mengatakan, tersangka MRP bertugas mengantar sabu dan ekstasi dari Medan ke Jakarta menggunakan pesawat. Di Jakarta, aparat menangkap tersangka R sebagai pihak penerima narkoba.
Dari penangkapan MRP, aparat menduga adanya keterlibatan orang dalam. Dari penelusuran, aparat menemukan ada dua karyawan yang bertugas mengambil narkoba berupa sabu dan ekstasi dari luar bandara untuk kemudian dimasukkan ke area bandara, yakni DA dan RP. Keduanya adakah petugas lavatory service dari maskapai Lion Air.
Narkoba yang mereka ambil kemudian dimasukkan menggunakan kendaraan lavatory service. Dengan demikian, barang haram tersebut dapat masuk tanpa melewati jalur pemeriksaan barang. Di area bandara, barang itu diserahkan kepada tersangka bernama MRP yang sebelumnya masuk dengan membawa tas kosong.
Sementara operator yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut adalah HF. Dia adalah bekas petugas Avsec Bandara Kualanamu, Medan, yang berhenti bekerja pada 2018. Dalam menjalankan aksinya, HF dibantu istrinya, yakni BA. Tersangka BA bertugas menyiapkan tiket perjalanan dari Medan ke Jakarta bagi MRP selaku kurir. Sementara itu, terdapat seorang lagi yang bertugas mengantarkan barang, yakni MZ (Kompas, 18/4/2024).