Polda Sumut Sebut 15 Polisi DPO Sudah Diproses Hukum atas Kasus Pencurian dan Narkoba
Kertas berisi 15 polisi DPO masih ditempel di Polrestabes Medan. Polda sebut bukan DPO, tapi mengingatkan anggota lain.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyebut 15 anggota Kepolisian Resor Kota Besar Medan yang masuk dalam daftar pencarian orang sudah dipecat. Selain kasus pencurian, beberapa polisi juga terlibat kasus narkoba dan meninggalkan tugas kedinasan atau desersi. Nama mereka masih dipajang pada pengumuman DPO di Polrestabes Medan.
”Tujuan Propam Polrestabes Medan memasang foto-foto mereka adalah kepentingan internal untuk mengingatkan anggota lain agar tidak melakukan perbuatan yang merusak citra Polri. Jika ada laporan terkait 15 orang mengaku polisi, agar dipertegas mereka bukan polisi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Kamis (20/6/2024).
Polrestabes Medan menempel kertas berisi foto dan nama-nama 15 polisi yang disebut merupakan DPO. Mereka berpangkat ajun inspektur satu hingga yang terendah brigadir dua. Kertas DPO itu ditandatangani Kepala Seksi Propam Polrestabes Medan per tanggal 16 Juni 2024.
Menurut Hadi, 15 polisi itu sebenarnya bukan DPO. Tujuan dari menempel nama-nama mereka dalam DPO untuk memberi peringatan bagi anggota lain agar tidak melakukan tindak pidana atau pelanggaran kode etik.
”Ada beberapa orang yang melakukan tindak pidana. Itu sudah diproses dan beberapa kasusnya sudah diputus pengadilan,” kata Hadi.
Hadi menyebut, semua anggota kepolisian itu sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri atas berbagai pelanggaran, antara lain pencurian, peredaran gelap narkoba, dan desersi. Semuanya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.
”Polisi terbuka dan transparan. Kalau yang salah kami nyatakan salah dengan tindakan hukum, baik hukum peradilan sipil maupun sanksi kedinasan PTDH dan lainnya. Semangatnya harus dilihat seperti itu,” lanjutnya.
Beberapa di antara 15 polisi itu meninggalkan kedinasan pada tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021. Ada yang meninggalkan tugas 30 hari, 40 hari, 48 hari, 50 hari, 60 hari, hingga 86 hari. Ada pula yang terlibat kasus narkoba dan pencurian dengan pemberatan.
Dua orang yang melakukan kasus pencurian dengan pemberatan pada 2022 adalah Brigadir Kepala Ari Galih Gumilang dan Brigadir Satu Haris Kurnia Putra. Dua anggota Samapta Polrestabes Medan itu telah diadili di Pengadilan Negeri Medan. Di tingkat kasasi, Ari dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan Haris 1 tahun penjara.
Dua orang itu bersama tiga polisi lain terbukti melakukan pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan. Mereka berpura-pura hendak membeli sepeda motor. Saat hendak bertransaksi, mereka menyebut sepeda motor itu tersangkut masalah hukum sehingga harus disita. Polisi itu lari ketika penjual menolak memberikan motornya dan merekam wajah kelima polisi itu.
Sebelumnya, komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarty, meminta Polda Sumut menuntaskan penegakan hukum pidana terhadap 15 polisi itu. Atasan langsung mereka juga harus diperiksa karena dinilai gagal melakukan pembinaan.
”Mereka harus dijerat pasal berlapis. Sebagai anggota Polri, mereka seharusnya melindungi, melayani, mengayomi masyarakat, dan menegakkan hukum. Mereka justru melakukan tindak pidana sehingga perlu pemberatan hukuman,” ujar Poengky.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Irvan Saputra mengatakan, persoalan 15 polisi masuk dalam DPO merupakan persoalan yang sangat serius. Namun, LBH Medan tidak terkejut atas keterlibatan polisi di Polrestabes Medan dalam aksi kejahatan karena hal itu sudah terjadi berulang kali.
”LBH Medan telah berulang kali mengingatkan Polda Sumut dan jajarannya terkait banyaknya DPO yang belum ditangkap dan masih berkeliaran. Ini sangat membahayakan masyarakat,” kata Irvan.
Ia menyebut, mereka sudah lama meminta Polda Sumut memberi perhatian serius untuk memburu DPO. LBH Medan juga meminta Polda Sumut membuka kepada publik data DPO, yang jumlahnya diperkirakan ribuan orang. LBH Medan sudah menggugat Polda Sumut ke Komisi Informasi agar data DPO dibuka. Permohonan LBH dikabulkan, tetapi data DPO hingga kini belum diberikan.